Beberapa hari ini saya agak terusik dengan berbagai pemberitaan tentang aliran agama yang menyimpang. Berita yang masih hangat adalah tentang ajaran Al-Qiyadah Al-islamiyah, yaitu sebuah aliran yang sudah dinyatakan sesat oleh MUI. Sekadar diketahui, aliran ini berhasil mempunyai ribuan pengikut di seluruh Indonesia. Ajarannya mengakui ada nabi sesudah Muhammad, dan nabi itu adalah pemimpin aliran itu yang bernama Ahmad Mushaddeq. Mereka pun mempunyai syahadat sendiri dengan pengakuan Mushaddeq adalah Al Masih Al Maud yang dipercaya sebagai Rasul Allah. Setiap pengikutnya dibaiat dengan mengucapkan syahadat ini. Saya sempat menonton acara pengajian kelompok ini di TV. Memang terlihat dengan jelas syahadat yang diucapkannya berbeda dengan yang biasa (ummat Islam) ucapkan.
Terang saja ajaran Mushaddeq ini menimbulkan kegemparan dan kegelisahan. Sebelum amuk massa memuncak, Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan fatwa bahwa ajaran ini sesat dan menyesatkan. Pemerintah yang semula terlihat serba salah dalam menangani kasus ini akhirnya menangkap pemimpin dan pengikut ajaran Al-Qiyadah ini. Penangkapan itu untuk meredam kemarahan masyarakat, jika tidak ditangkap mungkin nasib Musahddeq dan pengikutnya akan lain. Tahu sendiri pengadilan massa lebih kejam lagi.
Munculnya aliran menyimpang dari agama mainstream seringkali terjadi. Tidak hanya berkaitan dengan agama Islam, tetapi juga agama Kristen dan agama lainnya. Anda tentu masih ingat dengan sekte Pondok Nabi di daerah Baleendah Bandung 2 tahun lalu dimana seorang pendeta dan jemaatnya menunggu kiamat yang akan terjadi pada sebuah tanggal pada tahun 2005. Memori kita juga segar dengan ingatan 2 tahun lalu tentang ajaran Kerajaan Tuhan yang dibawa oleh Lia Aminuddin (Lia Eden) yang mengaku sebagai Ruhul Kudus dan anaknya sebagai Nabi Isa. Bahkan di Bandung saat ini juga sedang dihebohkan dengan aliran Alquran Suci. Aliran ini belum terungkap dengan jelas, tetapi beberapa orang dilaporkan hilang setelah diajak masuk ke dalamnya (diculik?). Sampai sekarang ini tidak jelas dimana para pengikutnya karena mereka berpindah-pindah tempat dan selalu mencari pengikut baru. Setiap anggota dibaiat dan wajib menginfakkan sejumlah uang, entah untuk apa, mungkin penebus dosa atau untuk dana kegiatan kelompok tersebut.
Nah, setiap kali MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap sebuah aliran menyimpang dan Pemerintah melakukan tindakan hukum, maka sekelompok orang yang mengatasnamakan HAM, demokrasi, dan aliansi kebebasan beragama, melakukan “pembelaan” terhadap kelompok yang dituding sesat itu. Mereka mengecam Pemerintah yang dianggap telah mengintervensi kebebasan beragama dan mengecam MUI yang mengeluarkan fatwa sesat tersebut. Bagi kelompok pengusung HAM tersebut, masalah agama adalah wilayah privat dan negara tidak bisa mencampurinya. Hanya Tuhan yang mempunyai otoritas kebenaran mutlak untuk menentukan sesat atau tidaknya sebuah ajaran. Ulama atau MUI tidak punya otoritas untuk memberi label sesat.
Baiklah. Saya setuju 100% bahwa masalah agama adalah masalah privat. Setiap orang bebas meyakini apa yang dianggapnya benar. Bahkan tidak percaya dengan agama atau Tuhan pun merupakan keyakinan yang juga harus dihormati (di ITB tempat saya mengajar ada mahasiswa yang mengaku tidak beragama, anti agama, disamping banyak pula yang dikenal relijius, shaleh, dan biasa-biasa saja). Saya juga setuju 101% bahwa negara tidak boleh mencampuri masalah keyakinan ini. Setiap orang juga bebas berpindah agama karena negara menjaminnya sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Namun, agama sebagai wilayah privat berubah menjadi wilayah publik jika penyebarannya bersinggungan dengan agama yang sudah ada, apalagi jika penyebaran itu dilakukan pada orang yang sudah beragama. Kebebasan beragama pun menjadi ada batasnya, yaitu kebebasan orang lain. Disinilah masalah yang ditimbulkan oleh ajaran Al-Qiyadah itu. Bagi Ahmad Mushaddeq sendiri tidak masalah dia meyakini dirinya sebagai rasul Allah sesudah Muhammad, tidak masalah pula dia punya kepercayaan baru setelah bertapa 40 hai 40 malam di sebuah bukit. Asalkan itu untuk dirinya sendiri. Namun menjadi masalah ketika dia menyebarkannya kepada orang lain karena ajarannya bersinggungan dengan agama Islam. Dia tidak fair karena tetap menggunakan label-label Islam di dalam ajarannya seperti ayat-ayat Alquran, shalat, puasa, dan sebagainya, namun dia menciptakan ritual baru seperti syahadat aneh tersebut. Ajaran Islam yang sudah baku diubahnya seperti shalat tidak perlu 5 kali, tetapi 2 kali saja, tidak boleh berimam kepada orang yang bukan pengikut AlQiyadah, dan masih banyak lagi. Sebenarnya tidak timbul masalah jika Mushaddeq membuat agama baru yang berbeda dengan agama yang sudah ada. Kasusnya sama seperti Ahmadiyah yang tidak mau disebut agama baru, tetapi mendompelng pada ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Tentu saja umat Islam mainstream yang melihat ajaran itu menjadi tersinggung. Agama mereka merasa dinodai karena Mushaddeq menyebarkannya ke orang Islam lain. Wajar umat Islam tidal terima dengan ajaran itu. Untuk meredam keresahan itu kepada siapa lagi mereka bertanya kalau bukan kepada ulama. Ulama adalah pewaris Nabi, karena Nabi Muhammad hanya meninggalkan dua warisan, yaitu Alquran dan sunnah. Selama ulama berpegang pada dua warisan itu, maka akidah Islamiyah akan selalu terjaga. MUI sebagai wadah para ulama Indonesia memang mempunyai kapasitas untuk menjelaskan kepada ummat mengenai segala hal tentang akidah Islam, termasuk mengeluarkan fatwa. Kalau bukan ulama, lalu kepada siapa lagi ummat Islam bertanya? Kepada organisasi HAM kah? Kepada Pemerintah? Yang benar saja.
Fatwa ulama diperlukan untuk menenangkan umat Islam. Jika tidak ada fatwa, maka umat bisa bertindak sendiri-sendiri dengan caranya masing-masing. Yang timbul adalah anarkisme. Menurut saya MUI juga sudah santun dalam mengeluarkan fatwa. Dalam setiap fatwa (seperti kasus Ahmadiyah dan AlQiyadah), di akhir fatwa selalu dikatakan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri terhadap kelompok yang dianggap sesat dan menyerahkan penanganannya kepada aparat hukum. Nah, jika anarkis massa terjadi juga, saya kira itu bukan karena fatwa ulama, tetapi karena kelambanan aparat hukum dalam bertindak. Masyakarat kita juga sadar bahwa jika keadilan ditegakkan maka tidak mungkin mereka berlaku anarkis. Sayangnya penegakan keadilan itu selalu dilakukan setelah massa bertindak.
Disinilah saya melihat para pemuja HAM tidak mengerti peran ulama di dalam agama Islam. Mereka, yang menjadikan HAM sebagai ideologi, hanya melihat dari satu sisi kebebasan saja, tetapi tidak melihat sisi kebebasan lain yang bersinggungan. Ibarat seseorang memiliki sebuah radio, dia berhak dan bebas untuk mendengar radionya, bahkan merusak atau membantingnya juga tidak apa-apa, itu hak dia, tetapi menjadi masalah jika radio itu diputar keras-keras sehingga mengganggu ketenangan orang lain. Begitu pula Lia Eden, Mushaddeq, dan para pembuat keyakinan baru, mereka bebas dan punya hak meyakini keyakinanannya itu, tetapi menjadi masalah jika ia menyebarkannya karena bersinggungan dengan ajaran mainstream yang diambil secara parsial oleh ajaran baru tersebut.