Korupsi rupanya menjadi isu utama di negeri yang penuh carut marut ini. Definisi korupsi menurut saya adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemegang amanah. Termasuk di dalamnya adalah menerima suap dan manipulasi. Dalam pengertian agama Islam, sesuatu yang bukan haknya itu jelas hukumnya haram.
Langkah KPK menangkap pelaku korupsi kelas kakap patut diacungi jempol. Pelaku korupsi kelas kakap yang sudah ditangkap adalah politisi DPR, jaksa, pejabat pusat, kepala daerah, pejabat daerah, dan lain-lain. Kiprah KPK begitu luar biasa hingga kado pernikahan pejabat atau anak pejabat pun perlu disidik apakah mengandung unsur gratifikasi (pemberian hadiah kepada seseorang karena jabatan yang disandangnya). Untuk kasus terakhir ini, saya sangat salut kepada Pak Hidayat Nur Wahid (Ketua MPR), sebab beliaulah yang berinisiatif menelpon KPK untuk memeriksa apakah kado pernikahan keduanya itu mengandung unsur grattifikasi. Politisi PKS memang bersih dan jujur, pantas saja partai ini mendapat simpati banyak orang.
Koruptor kelas kakap memang banyak, tetapi sebenarnya koruptor kelas teri jauh lebih banyak lagi. Sayangnya KPK tidak menjangkau koruptor kelas teri. Koruptor kelas teri ini, atau korupsi kecil-kecilan, banyak terdapat di sekitar kita. Cobalah berbelanja di toko supermarket atau di toko swalayan yang sekarang menjamur di pemukiman penduduk. Kasir toko sering mengambil uang konsumen meskipun hanya 25 atau 50 rupiah atau kurang dari itu. Misalkan total nilai belanjaan kita Rp 9.850 dan kita menyerahkan uang Rp 10.000, maka biasanya kasir hanya mengembalikan uang Rp 100 saja dengan alasan tidak ada uang receh Rp 50 (saya yakin uang receh Rp 50 masih berlaku dan masih banyak beredar). Masih sukur kalau kasir menambahkan sebuah permen sebagai pengganti uang Rp 50 itu (meskipun cara ini tidak adil karena pembeli tidak minta diganti dengan permen). Kalau konsumen protes, misalnya tidak mau menerima kembalian berupa permen, biasanya si kasir memasang muka cemberut kepada konsumen itu.
Rp 50 memang kecil, orang pikir berapalah nilainya itu di zaman serba mahal ini. Kebanyakan konsumen tidak mempermasalahkan hal ini atau tidak ingin mencari ribut (tipikal orang Indonesia: suka mengalah). Tetapi, coba hitung, jika ada 1000 orang yang berbelanja dalam satu hari lalu dan dari setiap konsmen kasir mengambil Rp 50, maka dalam satu hari kasir mendapat uang tidak halal sejumlah Rp 50.000. Kalikan saja dalam satu bulan, itu sudah Rp 1.500.000, atau paling sedikit Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 bisalah didapat sang kasir (dan tokonya) kalau konsumen yang berbelanja tidak banyak. Banyak orang sudah mengeluhkan kejadian semacam ini, tetapi pemilik toko/supermarket biasanya tutup mata atau tidak mau tahu. Hak sebagai konsumen sudah biasa tidak mendapat perlindungan di negeri ini.
Kasus karupsi sang kasir tadi baru satu contoh. Masih banyak lagi hak-hak masyarakat yang diambil secara tidak jujur oleh pihak yang mempunyai otoritas.
Korupsi kecil-kecilan juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Misalnya, dosen sering tidak masuk kuliah karena alasan sibuk (sibuk proyek, bisnis, dan urusan pribadi). Hak mahasiswa untuk mendapat layanan pengajaran menjadi berkurang. Sukur-sukur kalau kehilangan jam kuliah itu diganti pada waktu lain hari. Kalau tidak ada penggantian, maka dosen semacam ini telah melakukan korupsi waktu yang merupakan hak mahasiswa.
Tidak hanya dosen, mahasiswa juga ada yang melakukan korupsi. Menjiplak laporan tugas/PR teman, mengambil kode program orang lain tanpa izin, mencontek dalam ujian, dan lain-lain, semua itu juga termasuk korupsi. Jika sejak muda sudah sering berbuat curang, maka kebiasaan itu lama-lama dianggap hal yang lumrah/wajar, dan akhirnya ketika dia menjadi pejabat atau mempunyai kedudukan, maka perilaku korupsi itu menjadi budaya.
Itulah pentingnya hidup jujur. Satu hal yang harus diingat bahwa ada kehidupan sesudah mati. Di sana semua perbuatan kita akan diadili.
8 tanggapan so far ↓
arifromdhoni // 22 Mei 2008 pada 15:38 |
Iya pak, banyak hal-hal besar yang dianggap kecil. Dan banyak pula hal-hal kecil yang dianggap besar. Semoga kita senantiasa diberi petunjuk tentang kebenaran dan kekuatan untuk mengikutinya. Dan semoga pula kita diberi petunjuk tentang kebatilan dan kekuatan untuk menjauhinya.
Untuk kasus supermarket, saya pikir mungkin tidak bisa menyalahkan sepihak. Mungkin pihak supermarket sendiri kesulitan memperoleh uang pecahan Rp50 dan mereka berinisiatif menggantikan dengan permen yang memiliki harga hampir sebanding. Sebenarnya konsumen sendiri pun apabila memiliki itikad baik juga dapat menukar Rp50 (jika punya) dengan Rp100. Jadi, tidak bisa hanya menyalahkan sepihak saja.
Baarakallaahu fiykum.
rinaldimunir // 22 Mei 2008 pada 15:54 |
@ariframdhoni: lho Rif, uang Rp 50 kan bisa ditukar di bank, tidak sulit atau susah asal mau ke sana. Masalahnya apakah pemilik supermarket mau atau tidak menukarkan uang ke bank? Itu baru kasus uang Rp 50, bagaimana kalau tidak ada kembalian untuk uang Rp 10, Rp 15, Rp 27 , dsb (harga barang di supermarket biasanya tidak bulat). Diganti dengan permen juga nanggung, biasanya kasir membulatkan uang itu ke ratusan terdekat. Korupsi kan?
arifromdhoni // 22 Mei 2008 pada 17:05 |
Hm, saya tidak ingin berdebat tentang hal ini. Tapi yang jelas, daripada menyalahkan pihak lain, lebih baik apabila kita yang memberikan solusi. Apabila mereka tidak menyediakan receh Rp50, kenapa tidak kita yang menyediakannya? Walaupun saya lebih suka lagi jika ada solusi yang lebih baik. Oleh karena itu, saya menyatakan bahwa tidak bisa menyalahkan sepihak. Wallaahu a’lam.
Baarakallaahu lakum.
rsauqi // 22 Mei 2008 pada 18:36 |
Contoh korupsi lain tingkat “ringan” (namun yakinlah timbangan-nya nanti sangat berat)
-biaya siluman pungli ktp/kk
-pungli distribusi barang
-pungli buat passport
-pungli biaya2 aneh di sekolah
-pungli2 lainnya yg udah males disebutin….
Yang paling “mengerikan” menurut saya adalah:
-”korupsi” pembuatan uang via udara kosong (creating money out of thin air)=fiat money. Hancurlah ekonomi seluruh dunia karena hal satu ini…
adywicaksono // 22 Mei 2008 pada 18:51 |
Paling report kalau yang jual kasih harga semacam 5999 rupiah, mana ada 1 rupiah ya sekarang ini….
tapi ngomong2 pak rinaldi lagi nyindir dosen2 yang suka mroyek dan jarang ngajar ya pak, hehehehe
Zakka Fauzan Muhammad // 22 Mei 2008 pada 23:00 |
Kalo yang harga xx999 gitu sih setau saya emang si penjualnya emang ngepasin harganya… Korupsi? Hmmm, susah juga dibilang gitu, soalnya dia mesti ngasih pajak juga…
Gak mungkin juga kan harga satu barang ditulis 7272,72727272… ato 7272,72 dengan 72 dibelakang koma dikasi garis diatasnya (tanda dilakukan perulangan terus menerus), malah menimbulkan pertanyaan di konsumen…
Kalo soal uang 50, belanja di Carrefour aja pak, pembulatan ke bawah
addie // 23 Mei 2008 pada 13:27 |
untuk masalah kembalian yg menurut kita kecil, mungkin lebih baik mencontoh supermarket TIPTOP. Supermarket tersebut menginfakkan selisih kembalian yg melibatkan pecahan uang yang sulit, dan mencantumkan laporan bulanan di madingnya jumlah uang bulan kemarin yg diinfakkan.
Kalo ga salah mereka jg nanya ke kita mau diinfakkan apa tidak selisihnya, kl tidak, seingat saya, akan dikembalikan dengan pembulatan keatas.
rinaldimunir // 23 Mei 2008 pada 13:38 |
@addie: nah, itu juga harapan saya, selisih kembalian yang kecil (yang tidak tersedia recehnya) diinfakkan saja atas persetujuan pembeli (ditanyakan dulu apakah bersedia disedekahkan). Kalau tidak bersedia, pihak toko membulatkan ke atas. Saya percaya toko tsb tidak akan mengalami kerugian karena pembulatan ke atas itu, sebab pasti tertutupi oleh margin keuntungan yang lain. Itu baru barokah namanya, pihak pembeli dan toko sama-sama mendapat pahala. Kalau ingin netral, maka saran saya kepada pengelola swalayan adalah meminta kasir menanyakan ke pembeli apakah kembalian sebesar Rp 50 diganti dengan permen atau dibulatkan. Itu lebih enak.
@arif: Rif, kalau tidak boleh menyalahkan sepihak, berarti ada kesalahan pihak lain. Siapa itu? Pembeli kah? Masa pembeli bersalah?