Catatanku

Bayar di Polsek, Tidak Perlu Sidang Pengadilan

9 September 2008 · & Komentar

Masih soal tilang menilang, terkait tulisan saya minggu lalu. Jadi, ceritanya begini, SIM saya ditahan dan harus menjalani sidang pengadilan tanggal 19 September nanti. Saya sih sudah siap menjalani sidang pengadilan daripada membayar uang damai ke polisi (yang menurut saya perbuatan yang tidak baik, sama hukumnya dengan uang suap). Tetapi saya kepikiran lagi, tanggal 19 September itu hari terakhir sidang Tugas Akhir mahasiswa saya. Kasihan mereka ini yang menunggu giliran untuk bisa wisuda Oktober 2008. Tapi, saya juga tidak mau mengorbankan prinsip demi sidang TA lalu mencari jalan pintas dengan polisi itu.

Membaca pengalaman suami Fina bahwa pembayaran denda bisa di Polsek saja tanpa perlu menjalani sidang pengadilan, tadi pagi saya datang ke Polsek Bandung Tengah di Jalan Ahmad Yani. Setelah tanya sama petugas, pembayaran denda bisa dilakukan di bagian Ditlantas. Saya ke sana, eh tidak sampai 10 menit SIM saya sudah dapat diambil kembali dengan membayar denda Rp20.000. Wah, alhamdulillah, saya tidak perlu mengikuti sidang pengadilan lagi. Dan yang penting, mahasiswa yang antri sidang TA bisa dilayani hari Jumat nanti. Tenyata di kantor itu buaanyakk sekali SIM yang ditahan yang dilengkapi dengan berita acaranya.

Saya pikir, ini cara yang lebih baik daripada harus menyuap polisi di jalan. Kalau anda terkena masalah yang sama di jalan raya dimana SIM anda ditahan oleh Pak Polisi, minta surat tilang saja. Ikuti sidang pengadilan atau anda bisa membayar denda di kantor Polsek saja. Membayar uang damai di jalan sama sekali tidak mendidik mental polisi, sama saja menyuruh polisi itu melakukan korupsi kecil-kecilan.

Hanya saja saya masih ada sedikit ganjalan dalam hati (mudah-mudahan tidak benar), pembayaran denda tadi tidak disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran. Kok pusing amat ya saya ini? Apakah kalau pembayaran denda di pengadilan juga disertai dengan kwitansi pembayaran? Ada yang punya pengalaman sidang di pengadilan?

Saya pikir ini manfaatnya mempunyai blog, orang bisa berbagi pengalaman sehingga berguna bagi orang lain yang membacanya.

Kategori: Pengalamanku

14 tanggapan so far ↓

  • Arry Akhmad Arman // 9 September 2008 pada 13:49 | Balas

    Ha3x, akhirnya menghindari sidang juga! Ga usah pusing dengan kuitansi pak! Bapak sudah berbuat yang terbaik bisa dilakukan sebagai warga negara, urusan internalnya ada yang ngga beres, ngga usah dipusingkan!

    Selamat sibuk sidang mahasiswa pak!

  • Yugi // 9 September 2008 pada 15:11 | Balas

    Lho Pak.. Emang bayar di polsek adalah sesuatu yang legal menurut sistem hukum lalulintas kita? I don’t think so!

  • rinaldimunir // 9 September 2008 pada 15:27 | Balas

    @Yugi: hmmm…karena loket pembayaran denda berada di Ditlantas itu, saya mengasumsikan demikian (legal). Menurut Yugi ilegal ya?

  • Weno // 9 September 2008 pada 16:33 | Balas

    Saya juga pernah mengalami ini Pak. Saya tadinya mau mengikuti prosesnya sampai sidang. Ingin tahu aja sidangnya bagaimana. Tapi kemudian dapat info dari teman. Dia sudah datang pas hari sidang, tapi ternyata di sana (di tempat sidang) juga nggak jelas mekanismenya bagaimana. Yang ada malah calo-calo yang menawarkan jasa. Akhirnya dia juga memilih untuk membayar denda. Yasudah deh, saya juga ikut membayar denda saja..

  • cah Ndeso // 9 September 2008 pada 16:49 | Balas

    Wah kalo saya lain lagi ceritanya Pak Dosen…. Pernah ditangkap Polisi, saya ngotot minta sidang saja tapi Oknum Polisinya nggak mau…

    Oknum Polisi malah yang minta damai dan minta saya bayar 50ribu saja, tapi saya ngotot mau sidang terus dia bilang kalo sidang lebih mahal saya bilang nggak apa2.

    Karena nggak mau damai akhirnya Oknum Polisi bilang motor saya mau ditahan, STNK diminta dan berbagai ancaman lainnya…

    Yo wis, lalu saya nanya Pak kalo sidang bayar berapa ?
    Beliau bilang kalo sidang bayar 75 ribu…

    Akhirnya saya kasih beliau uang 100ribu sambil bilang Pak tolong yang 75ribu dibayarkan ke negara ya terus 25ribu buat Bapak sebagai biaya membantu saya menyetorkan ke Negara…

    Nah Pak Oknum Polisi bingung, beliau tetap keukeh minta 50ribu saja tapi saya tetap ngeyel “ORA ISO PAK” saya mau bayar Bapak 100ribu !!!!

    Terakhir dengan muka marah Bapak Oknum Polisi ini menarik uang 50ribu saya dan langsung cabut sambil berseru dasar CAH NDESO kamu !!!

    Wis mau jujur malah dibilang wong ndeso, tapi nggak apa2 saya memang wong ndeso katrok sing iso tekan Luar Negeri dan bisa bayarin beliau makan siang sebesar 50 ribu..hehehe..

  • Yugi // 10 September 2008 pada 04:37 | Balas

    Saya juga tidak tau secara pastinya pak. Tapi, kalo merujuk kepada keumuman proses penegakan hukum di negeri kita, dan dibanyak negeri lain. Tugas polisi bukan lah mengadili, atau bahkan malah menjatuhi hukuman, Akan tetapi mereka bermain pada tataran penegakan aturan, mereka memiliki referensi hukum positif (formal) dan mereka yang menindak, mengusut, menyidik terhadap setap delik (perbuatan hukum) yang melanggar hukum [buat yang mengerti ilmu hukum CMIIW]

    Dalam tindak pidana biasa, laporan pelanggaran hukum dari polisi ini, biasanya dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan) diserahkan kepada kejaksaan untuk kemudian dibuatkan surat dakwaan nya yang akan dibacakan di pengadilan. Lalu melalui proses pengadilan lah sang terdakwa di vonis.

    Dalam tidak pidana ringan seperti pelanggaran lalulintas, mungkin prosesnya tidak serumit itu.. akan tetapi saya belum pernah dengar bahwa instansi kepolisian bisa membuat vonis/denda secara langsung. Bisa jadi saya salah..

    Soal tersedianya loket di polsek menurut saya itu soal lain..

    Tapi lebih jauh dari situ, ada sebuah fenomena menarik yang mendasar, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak mengerti dia hidup dalam sistem hukum seperti apa.

    Hehe

  • Angga // 10 September 2008 pada 13:52 | Balas

    Sebenarnya ada 2 form tilang, form merah dan biru.
    Kl menerima yg merah (atau yg biru ya), itu tandanya kita harusnya ngurus di pengadilan.
    Kl menerima yg biru (atau yg merah ya), itu tandanya kita bisa langsung bayar denda di kantor polisi.
    Dan skema itu legal, saya pernah liat posternya di kantor polisi.
    Jadi kl ditilang, menurut hemat saya, mending minta form yg ngurusnya di kantor polisi, lebih cepat daripada kl ngurus di persidangan.

  • berramm // 11 September 2008 pada 00:01 | Balas

    saya pernah sidang di pengadilan negeri di jl martadinata bandung..
    bayar nya 21 rb,rincian: 20rb denda,seribu nya biaya administrasi (halah)…
    tanpa kuitansi,,
    yang masuk negara berapa ya?
    yang ngantri sidang banyak banget,,harusnya negara tajir ni,,fiuh..

    slip biru tuh kita ngaku salah,,dan langsung bayar denda di BRI terdekat.
    biasanya polisi ngasih slip merah,,artinya kita tidak mengaku salah dan mengajukan sidang..
    polisi ga pernah mau ngasih slip biru,,alesannya ga berlaku lagi lah,,habislah,,dll (kejadian sama saya soalnya),,huehuehue…
    lebih jelas buka aja http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=17344&cl=Berita

  • arRa II // 11 September 2008 pada 21:39 | Balas

    nih hukum apa bisnis sih, hehe ;)

  • kapten // 15 September 2008 pada 19:35 | Balas

    Kata temen saya, bener atau ga, kalo kita ngasih ke polisi, entah di jalan atau di polsek, akan masuk polisi (bukan kas negara) => mungkin bagi2 jg buat polisi (orang). => perhatikan, pasti ga ada kuitansi!

    Kalo kita dateng ke pengadilan, duit itu akan masuk ke pengadilan (bukan kas negara) => mungkin bagi2 jg buat orang pengadilan (orang) => perhatikan, pasti ga ada kuitansi!

    Jadi yang pasti masuk kas negara adalah lewat BRI, karena langsung ke rekening penerimaan negara.

  • arifrahmat // 18 September 2008 pada 17:41 | Balas

    Kalau tidak salah….

    Form merah itu artinya si pelanggar tidak mengaku salah, sedangkan form biru sebaliknya.

    Sebagai yang pernah disidang untuk kasus pelanggaran lalu lintas (tahun 2005), setahu saya perbedaan warna form itu juga membedakan di mana pelanggar harus membayar dendanya, apakah di bank atau cukup di persidangan. Kalau di bayar di polsek, saya belum pernah dengar.

    Sidang perkara pelanggaran lalu lintas cukup aneh, tidak pernah ada di film. Semua pelanggar dimasukkan ke sebuah ruang sidang, dipanggil oleh hakim satu per satu, lalu dipersilakan membayar denda, setelah itu diperbolehkan pulang.

    Kurang seru, karena tidak perlu bawa pengacara :)

    O iya, kabar baik bagi (warga Bandung) yang ingin mengurus SIM baru maupun perpanjangan, sekarang di Polwiltabes Bandung sedang anti KKN. Jadi biayanya murah, cuma 75ribu, tapi prosesnya jadi 2 hari. Hari pertama ujian teori, besoknya ujian praktek.


    Numpang pengumuman, 1001 agen DMR -> http://dmrindonesia.com

  • Cupz // 26 Februari 2009 pada 23:47 | Balas

    Salam kenal pak dosen! Br kna tilang nih td pg d simpang5 asia afrika. Sy jg brpkran sama.drpd bwt oknum mending bwt kas negara.
    Lg nyari info bwt nebus sim sy ni.td plg kntor survei ke jl.riau ga ada kntr polisi.trnyta sidangñya di PN ya. Sy dpt surat tilang merah apa bs langsung nebus di loket polsek jg ya? Polsekñya bdg tengah yg d a yani jg apa ad kmungkinan polsek lain? Mohon infoñya, maturnuwun!

  • rinaldimunir // 27 Februari 2009 pada 07:56 | Balas

    @Cupz: bayar di Polsek Jl. A Yani saja. Legal kok.

  • cupZ // 27 Februari 2009 pada 09:19 | Balas

    Makasih banget infonya ya Pak Dosen!
    bermanfaat bgt pengalamannya bwt orang yg sama2 ngalamin ditilang :D .

    Barusan sy ke polsek bandung tengah ternyata salah. Karena saya ditilang sama Polisi dari Polwiltabes,, jadinya ngambil simnya si Polwiltabes jl. Jawa

    Mudah2an emang legal dan masuk kas negara :D

Tinggalkan sebuah Komentar