Catatanku

Fatwa Haram Merokok Yes, Haram Golput No

6 Februari 2009 · & Komentar

MUI baru-baru ini di Padangpanjang, Sumater Barat, mengeluarkan beberapa fatwa terkait masalah-masalah kontemprer yang diajukan oleh masyarakat. Fatwa yang dikeluarkan antara lain masalah pernikahan dini, vasektomi, yoga, rokok, golput, dan lain-lain. Dua fatwa yang memicu pro dan kontra adalah fatwa haram merokok dan fatwa haram golput (golongan putih) dalam Pemilu bagi ummat Islam. Fatwa pertama memang sesuai dengan garapan MUI, tetapi fatwa kedua masih patut dipertanyakan relevansinya.

Soal fatwa rokok dikatakan bahwa merokok haram bagi anak-anak, wanita hamil, dan di tempat-tempat umum. Dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak-anak adalah manusia yang berusia hingga 17 tahun (remaja). Hukum ini sebenarnya ‘jalan tengah’ karena pengharaman rokok secara total belum bisa dilakukan di Indonesia sat ini mengingat ketergantungan rakyat pada industri rokok sangat tinggi (buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan lain-lain). Di negara Islam lain seperti Arab Saudi, Mesir, Malaysia, merokok sudah dikategorikan haram. Hanya di Indonesia yang belum tegas soal hukum merokok.

Fatwa haram rokok ada yang mendukung ada yang tidak. Yang mendukung antara lain Komnas Anak karena anak-anaklah yang banyak menjadi korban dari budaya merokok. Merokok sejak kecil menimbulkan banyak masalah kesehatan dan sosial.

Anehnya, yang menolak fatwa haram merokok ini justru dari ulama-ulama atau kyai-kyai yang memang sehari-harinya merokok, khususnya dari kyai-kyai NU. Hampir tidak terdengar suara penolakan dari perokok biasa. Boleh jadi para kyai yang menolak fatwa haram rokok karena mereka tidak mau kebiasaan merokok mereka jadi terganggu akibat fatwa ini (he..he, semoga saja dugaan saya salah). Mereka hanya menyatakan bahwa merokok itu hukumnya makruh (dikerjakan tidak berdosa, ditinggalkan lebih baik atau berpahala). Titik.

Saya sependapat dengan MUI bahwa rokok itu haram. Tanpa difatwakan pun rokok jelas-jelas haram, karena mengandung zat kimia berbahaya yang merusak kesehatan. Sesuatu yang mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya maka hukumnya adalah haram. Jelas-jelas dalam iklan rokok sudah ditulis bahwa merokok dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan. Jadi, merokok itu memang sangat tidak baik untuk kesehatan.

Untunglah saya tidak pernah merokok, sebatang pun belum pernah saya isap. Jadi, soal fatwa haram rokok itu tidak masalah buat saya. Difatwa haram atau tidak, tidak ada pengaruhnya buat diri saya pribadi dan keluarga.

Tentang fatwa yang satu lagi, yaitu golput haram, nah yang ini saya tidak sependapat. Orang tidak memilih dalam pemilu karena banyak alasan. Pertama, seseorang menjadi golput karena ia tidak terdaftar sebagai pemilih. Dalam pilkada banyak kita temukan kasus seperti ini. Apakah orang tersebut berdosa karena tidak memilih?

Kedua, seseorang tidak mau memilih karena dia merasa tidak ada partai atau caleg/capres yang sesuai dengan kriterianya. Dia tidak bisa dipaksa untuk memilih karena tidak ada caleg/capres yang berkenan di hatinya. Memilih adalah hak, bukan kewajiban, jadi kalau dia memilih untuk tidak memilih, maka itu juga hak asasinya. Sebagai konsekuensinya, dia tidak boleh keberatan dengan hasil pemilu. Salah sendiri mengapa tidak menggunakan hak pilihnya.

Jadi, fatwa haram MUI tentang golput ini sudah out of topics alias “diluar batas” atau kebablasan. Dalam hal ini, saya sependapat dengan tulisan Adian Husaini di dalam Hidayatullah, yang menuliskan sebagai berikut:

Demokrasi itu tergantung kehendak rakyat. Kalau rakyat mau memilih silakan, tidak memilih pun tidak soal. Itu bagian dari demokrasi. Mengapa rakyat tidak mau memilih? Sejumlah alasan mengapa golput antara lain:

1. Kriteria pemimpin tidak sesuai dengan selera pemilih.

2. Sistem pemilu diskriminatif, karena tidak memberikan peluang yang sama kepada seluruh rakyat untuk dipilih sebagai pemimpin. Calon pemimpin khususnya presiden dan wapres harus melalui partai atau gabungan partai dengan syarat perolehan kursi 20% dari total kursi parlemen, sehingga menutup potensi pemimpin lain di luar partai yang bisa jadi lebih baik.

Di semua negara yang menganut demokrasi, memilih tidak wajib apalagi dosa.

Sistem pemilu memaksa rakyat memilih orang-orang itu saja dari partai-partai besar dan berduit, padahal rakyat sudah melihat kegagalannya ketika mereka memimpin negeri ini. Rakyat menghendaki pemimpin baru yang bersih dari berbagai skandal masa lalu.

Pemilih adalah raja, tidak bisa dipaksa oleh siapa pun untuk memilih yang tidak sesuai dengan pilihannya. Sekalipun memilih yang terbaik dari yang jelek-jelek. Karena calon yang baik-baik dipersulit memasuki bursa calon pemimpin, seperti ditutupnya jalur independen untuk capres dan cawapres.

Sebagai seorang muslim yang baik, saya mengikuti perkembangan seputar kedua fatwa tersebut. Pro dan kontra soal fatwa itu saya anggap hal yang biasa karena apa yang dilakukan oleh para ulama itu adalah sebuah ijtihad terkait masalah yang hukumnya tidak tertulis di dalam Al-quran dan Hadis Nabi. Soal ijtihat, bisa benar bisa salah. Jika benar berpahala, jika salah juga berpahala.

Meskipun saya tidak sependapat soal fatwa haram golput, saya tetap menghormati para ulama. Ulama adalah pewaris Nabi. Mereka sudah berusaha menjawab permasalahan kontemporer yang berkembang di masyarakat sesuai dengan kompetensi mereka yang menguasai masalah fiqih berdasarkan Al-quran dan Hadis. Jika kita tidak setuju dengan fatwa MUI itu, tidak perlu pula kita mencelanya atau mencacimaki para ulama itu, sebagaimana yang selalu dilakukan oleh kelompok liberal. Ulama adalah tempat bertanya. Ummat bertanya, ulama menjawab. Benar salahnya kita kembalikan kepada Allah saja. Tidak setuju dengan fatwa tersebut, ya tidak usah dituruti. Mari kita hargai jerih payah ulama dan tetap ber-khusnudhon alias berpikir positif.

Kategori: Agama

16 tanggapan so far ↓

  • Habib // 6 Februari 2009 pada 20:29 | Balas

    “Meskipun saya tdiak sependapat soal fatwa haram golput, saya tetap menghormati para ulama.”

    Sepakat dengan pernyataan Pak Rin. Sedih saya melihat banyak yang menjelek-jelekkan ulama karena tidak sependapat soal fatwa ini.

  • dwinanto // 6 Februari 2009 pada 22:56 | Balas

    Fatwa MUI memang perlu dikaji ulang, khususnya untuk kasus GolPut dan Yoga,.

    Setidaknya untuk rokok hal itu memang perlu diterapkan, setidaknya dari kalangan MUI itu sendiri dulu,.

  • bocahbancar // 7 Februari 2009 pada 18:40 | Balas

    Siiipp..Saya setuju dengan fatwa rokok haram, but jika Golput haram, aturan dari mana ini saya juga tidak tau..

    Intinya setuju lah…

    Salam…

  • Zakka Fauzan Muhammad // 8 Februari 2009 pada 12:12 | Balas

    Bagi saya… Fatwa haram merokok tidak perlu diberikan, karena seperti yang bapak jelaskan di paragraf 5, merokok itu “menyiksa” diri sendiri, dan jelas itu diharamkan dalam Islam, jadi perlukah itu difatwakan?

    Saya khawatir, kalo hal seperti itu saja perlu difatwakan, lama-lama ada fatwa dilarang berzina, dilarang berjudi, harus sholat, de el el, yang bagi saya tidak perlu difatwakan lagi… Tapi sudah jelas :)

  • dhito // 9 Februari 2009 pada 14:04 | Balas

    Saya sependapat dengan pak rinaldi. Saya setuju dengan fatwa rokok itu haram. Di daerah asal saya (malang, jawa timur) masyarakat nya kebanyakan menganggap merokok itu diperbolehkan (halal) karena mereka melihat banyaknya kyai di sana yang merokok.

    Untuk masalah golput, saya sebenarnya kurang setuju karena (sama dengan yang pernah ditulis pak rinaldi) pemilu itu buatan tangan manusia. Dalam syariat Islam tidak ada aturannya, jadi tidak perlu sampai mengeluarkan fatwa mengenai hal itu.

    Selain itu, apabila memang golput itu haram, seharusnya, para calon legislatif, presiden, dan partai yang ikut pemilu itu mendapatkan “sertifikasi halal” dari MUI sehingga tidak memilihnya berarti haram (berdosa). Yang terakhir ini saya kutip dari pendapat seorang dosen UGM.

  • rinaldimunir // 9 Februari 2009 pada 16:12 | Balas

    @zakka: ya tidak begitu zak. Judi, zina, minuman keras, dll ‘kan sudah jelas tertulis hukumnya di dalam Al-quran sehingga tidak perlu dikeluarkan lagi fatwa ulama. Fatwa timbul sebagai jawaban terjadap masalah-masalah baru yang tidak ada pada zaman Nabi, sehingga ulama perlu mencarikan dasar hukumnya. Tentu saja memutuskan ini tidak sembarangan, diperlukan keahlian dibidang fiqih, Al-quran, dan hadis. Ada ratusan ulama yang mengkaji kitab-kitab sebelum memutuskan suatu hukum.

    Memang hanya Allah SWT yang berhak menentukan halal-haramnya suatu persoalan, tetapi kita kan tidak bisa mendapat jawaban langsung dari Allah SWT tentang suatu persoalan. Itulah gunanya diwariskan Al-quran dan Hadis agar manusia dapat menjadikannya sebagai rujukan untuk menilai halal haramnya sesuatu. Inilah yang dinamakan ijtihad, yang bisa benar dan bisa salah. Hanya orang yang mempunyai pengetahuan yang dalam tentang Al-Quran dan Hadis yang bisa melakukan ijtihad, yaitu para ulama.

  • Galih // 11 Februari 2009 pada 23:59 | Balas

    Punten sedikit berkomentar,
    Sepanjang yang saya ketahui, ada kaidah ushul fiqh dalam menetapkan hukum suatu perkara. Salah satu kaidah itu adalah mengambil yang mudharatnya paling sedikit.
    Dalam pandangan saya MUI berkeyakinan dalam pemilu orang/partai yang dipilih memiliki derajat kemudharatan ataupun derajat kebaikan yang berbeda. Dalam hal ini umat islam memiliki kesempatan untuk berkontribusi mengurangi kemudharatan yang ditimbulkan akibat pilihan dalam pemilu. Dalam konteks ini saya sangat bisa memahami kenapa kemudian MUI mengeluarkan fatwa haram Golput….

  • talithazone // 21 Februari 2009 pada 14:40 | Balas

    Andaikan sebagian rakyat indonesia tidak memilih alias golput, pemilu akan tetap jalan. Berarti cuma ada separuh rakyat indonesia yang memilih. Lha klo separuh pemilih itu adalah golongan pemilih yg buruk atau memilih krn dibayar calegnya atau alasan buruk lainnya..berarti kelak PEMIMPIN yang terpilih di indonesia adalah pemimpin buruk rupa.

    Sodara2 kita dari salafi, hizbutahrir dan tak ketinggalan gusdur jauh2 hari menyatakan golput.Bagaimana umat islam mendapat pemimpin yg dpt memperjuangkan nasib umatnya bila umat islam sendiri golput dan malah saling cakar2an dan adu dalil antar sesama umatnya.

    Keresahan ini ditangkap MUI sebagai wadah para ulama.Para ulama lebih berfikir rasional global dan tidak berfikir parsial/ memikirkan diri sendiri. Namun masih banyak teman2 kita masih sering menertawakan ulamanya sendiri.

    Saya bukan caleg atau sodara saya caleg, tapi mari kita berpikir kedepan. coba teliti lagi dari 11.800 caleg, tidak adakah yang baik atau minimal keburukannya sedikit ketimbang kebaikannya. Pilihlah yang amanah, jujur,aktif aspiratif dll.

    trimakasih, baca ulasan saya di di blog saya

  • Arry Akhmad Arman // 22 Februari 2009 pada 08:19 | Balas

    Saya termasuk yang kurang setuju tentang Fatwa Haram Golput. Haram Halal adalah sesuatu yang sangat jelas definisinya. Saya kira, jauh lebih baik jika MUI mengeluarkan suatu himbauan yang kuat untuk tidak Golput, bukan mengharamkannya.

    Dengan keluarnya fatwa haram tersebut, malah dapat menimpulkan tendensi untuk memunculkan ego setiap orang. “Nih gue mau golput, emang lu mau apa?”

    Cara pandang “talithazone” dapat dipandang sebaliknya. Andai orang banyak yang salah memilih karena mau menghindari haram golput, apa jadinya negara ini karena banyak orang yang akan salah pilih. Siapa yang menduga orang yang namanya sama dengan gelar nabi ketika masih muda (sebagai orang yang jujur) ternyata adalah koruptor.

    Bagaimana kita tahu seseorang amanah atau tidak hanya dari gambar yang terpampang di pinggir jalan. Baru-baru ini, seorang Caleg di DKI tertangkap mencuri motor. Mungkin spanduk ybs di pinggir jalan “mengesankan orang yang amanah”, kenyataannya….???

    Menurut saya solusi terbaik (yang memungkinkan dilakukan) adalah menampilkan biodata serinci mungkin yang dapat dibaca oleh semua orang. Memang bukan jaminan juga, tapi itu lebih baik. Minimal, kita dapat menaksir kualitas pendidikan, perilaku kerja (termasuk pengangguran atau bukan), organisasi yang pernah diikuti, dan sebagainya.

  • waskita // 22 Februari 2009 pada 09:43 | Balas

    Sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram golput , mustinya mengeluarkan dulu fatwa tentang pemilu. Setahu saya dalam agama Islam tidak menggunakan sistem pemilu seperti sekarang ini dalam memilih pemimpin.

  • risalahelektro // 22 Februari 2009 pada 13:19 | Balas

    saya pribadi cenderung tidak setuju, namun tetap menghormati pendapat mereka.
    kenapa mesti diharamkan?. karena melakukan sesuatu yang haram itu berdosa, dengan adanya fatwa itu, banyak orang ‘berdosa’ karena melanggar.
    ataukah ini hanya haram menurut ulama saja, tidak haram menurut Allah. haha

    ada yang baca al-a’raf: 33?
    wallahu a’lam.

  • Rita Audriyanti // 1 Maret 2009 pada 17:19 | Balas

    Pak Rinaldi, salam kenal dari Jeddah, Arab Saudi. Saya sependapat dengan pendapat bapak ttg fatwa haram merokok dan no untuk golput. Nah, kami ini yg jadi mukimin, kan ada tuh, caleg yg juga pilihan luar negeri, boro2 mereka mau perduli dengan nasib TKW khususnya, kalau pas ada yang datang lalu kita sodori kasus ini itu tentang tkw, jawabannya basi…garing…gak mutu. Bahkan saya dan beberapa teman di suatu milis menantang caleg atau partai manapun, kami akan pilih kalau mereka mau menangasi satu kasus tkw yg terbaring 1 1/2 tahun di RS Madinah. So far…no action.

    Jadi, jangan coba2 mengatakan haram kalau kami tidak memilih…kami takut salah dan tidak mampu nanti mempertanggung jawabkan pilihan kami di haribaanNya. Wallahua’lam.

  • talithazone // 4 Maret 2009 pada 15:26 | Balas

    Yang terhormat bapak2, pernahkah anda membaca draft / isi dari fatwa golput MUI? atau bapak2 hanya baru sekilas membaca headline dari sebuah mass media? saran saya sebaiknya baca dahulu isi fatwa tersebut barulah kita bisa berkomentar lebih banyak.
    Karena ini menyangkut ulama kita sendiri yang nota bene merekalah orang2 yg telah mempelajari islam lebih mendalam walau tanpa menafikan mereka juga manusia biasa. Marilah kita pelajari lebih mendalam isi dari sebuah berita. Mohon maaf bila ada yang tidak berkenan. smoga perbedaan menambah manis sebuah keyakinan

  • talithazone // 4 Maret 2009 pada 15:38 | Balas

    Bila kita perhatikan isi dari fatwa MU, ada dua point yang kita dapat tarik garis lurus yaitu,
    WAJIB memilih pemimpin yang syar’i dan HARAM memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat syar’i.
    Lalu salahkah MUI bila menegaskan kembali hukum syar’i mengenai kepemimpinan sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits ?

  • el_afiq // 10 Maret 2009 pada 22:54 | Balas

    Trims pak Rinaldi atas postingannya,.

    Hmm,.. soal golput.
    tak ada salahnya jika kita tak punya pilihan dan akhirnya harus golput. yang terpenting masyarakat ikut peran serta dalam pemilihan, ikut memilih (meskipun tidak memilih). Ini ungkapan ketidak puasan masyarakat terhadap pemerintah. selain itu mungkin saja masyarakat tidak tahu siapa yang mau dipilih.

    Jujur, saya pribadi tidak mengenal para caleg yang gambar posternya terpajang dimana-mana dikota saya tinggal, jadi saya harus memilih siapa? Asal milih? gk mungkin rasanya..

    salam,.

  • Kamaluddin Fikri // 13 Maret 2009 pada 01:10 | Balas

    Assalamu’alaikum

    sedikit berkomentar soal golput dan pengharamannya oleh MUI, PSBSS (Perbaiki Saya Bila Saya Salah)

    Kita mungkin sudah paham bahwa prinsip demokrasi sudah mengakar dalam tatanan politik Negara Kesatuan Republik Indonesia (untuk berikutnya saya sebut Republik). Hal ini dapat berarti bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Republik merupakan keinginan unsur rakyat yang menjadi kaum kepentingan mayoritas di dalamnya.

    Oleh karenanya, sistem ini memerlukan dukungan suara rakyat untuk dapat dikatakan bekerja sesuai kaidah.

    Apa jadinya kalau justru kebanyakan rakyat malah golput? Dalam hal ini, artinya sebaik apapun pemerintahan bekerja, maka dia bukanlah wujud dari keinginan rakyat banyak. Apabila hal ini terjadi, maka sistem pemerintahan negara tersebut dapat dikatakan gagal. Sebagai salah satu unsur penting negara, bila sistem pemerintahan gagal, maka penyelenggaraan negara dapat dikatakan gagal.

    Satu hal yang cukup menggemparkan adalah bahwa animo masyarakat Republik pada golput semakin meningkat akhir2 ini. Hal ini tentunya meresahkan para negarawan-negarawan yang duduk di kursi pemerintahan.

    Kalau saja tahun 2014 nanti mayoritas rakyat justru memilih golput dan isu ini tersebar ke masyarakat internasional, maka ada kemungkinan Republik dianggap sebagai negara yang collapse. PBB bisa turun (baca: campur) tangan dalam hal ini.

    Apakah masyarakat menerima begitu saja? Bisa jadi tidak. Gerakan2 masyarakat sayap kiri kemungkinan naik merebut panggung sebelum PBB datang. Untuk hal ini, negara adidaya ga akan tinggal diam. Boleh jadi di negeri ini kelak terjadi perang saudara yang dilakoni “boneka” negara adidaya dan gerilyawan sayap kiri.

    Hanya karena sikap golput, stabilitas negara bisa rusak. Oleh karenanya, pemerintah Republik merasa perlu mencegah warganya golput.

    MUI, sebagai instrumen pemerintah Republik, tentunya adalah fasilitas untuk mengendalikan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Tidak menutup kemungkinan bahwa fatwa pengharaman golput datang dari keinginan pemerintah Republik untuk tidak kehilangan negaranya.

    Hal di atas hanyalah sebagian dari analisis saya. Kalau memang hendak memilih golput, kita punya dua pilihan sebagai pertanggungjawaban:

    1. Persiapkan sistem yang akan mengganti sistem demokrasi yang collapse, atau
    2. Bersiaplah dipimpin oleh salah satu dari 2 pihak: pemerintahan sayap kiri atau boneka negara adidaya

    Mohon maaf bila saya salah

Tinggalkan sebuah Komentar