Ada dua peristiwa yang menghebohkan di Indonesia dalam waktu berturutan sebulan ini. Pertama, di pasaran ditemukan abon dan dendeng sapi yang sudah dicampur dengan daging celeng (babi hutan). Masalahnya, dendeng dan abon itu pada kemasannya hanya tertulis sebagai dendeng sapi saja atau abon berbahan daging sapi, malah mencantumkan label HALAL lagi. Ini jelas-jelas bentuk penipuan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebab pengusaha abon/dendeng melakukan pengelabuan. Pengusaha tersebut tampaknya ingin mencari untung besar dengan cara murah (harga daging celeng jauh lebih murah daripada daging sapi). Masalah ini menjadi krusial sebab menyangkut aspek keagamaan yang sensitif, karena daging babi diharamkan dalam Agama Islam. Ayat yang jelas menyebutkan larangan memakan daging babi terdapat di dalam Surat Al-Ma’idah ayat 3: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,…” (Qs. Al-Ma`idah: 3), selain itu juga disebutkan di dalam An-Nahl :115, Al-Baqarah: 173 dan Al-An’am 145.
Jikalau hanya memproduksi dendeng babi atau abon berbahan daging babi lalu pada label kemasannya dicantumkan dengan jelas terbuat dari daging babi tentu bukan sebuah persoalan. Kita juga menyadari bahwa konsumen daging babi ada dan jumlahnya cukup banyak di Indonesia. Mereka mempunyai hak untuk mengkonsumsinya. Konsumen daging babi antara lain komunitas Tionghoa, umat kristiani, orang Bali, orang Papua, orang Dayak, Nias, Batak, Toraja, dan lain-lain. Sebagai sebuah negara yang majemuk, negara melindungi hak warganegara untuk mengkonsumsi makanan yang mereka sukai, namun di sisi lain negara juga wajib melindungi hak wargannya dari konsumsi yang dilarang ajaran agama. Waktu saya ke Manado saya pernah melihat di pasar swalayan ada konter yang menjual daging kelelawar (paniki dalam bahasa Manado) dan daging tikus hutan. Ternyata orang Manado menggemari paniki dan tikus hutan. Kita juga tahu orang etnis Batak menggemari daging anjing.
Nah, tidak ada yang salah soal makanan yang digemari setiap orang, namun perlu ada aturan yang mengatur peredarannya sebab ada komunitas lain yang tidak boleh memakannya. Daging babi haram dalam agama Islam, sebaliknya daging sapi haram bagi penganut Hindu. Karena Indonesia ini negara plural, maka kejelasan bahan baku sebuah makanan sangat mutlak ada dan konsumen perlu dilindungi hak-haknya. Oleh karena itu aturan produksi dan peredaran makanan perlu ditaati agar hidup berlangsung harmoni. Konter penjualan daging babi misalnya jelas tidak bisa disatukan dengan konter daging sapi atau daging ayam. Rumah potongnya juga tersendiri (rumah saya di Padang dekat dengan tempat pemotongan babi, yaitu di daerah Terandam, Padang). Lalu, ada tulisan yang tertera dengan jelas menyatakan bahwa daging yang dijual di situ adalah daging babi agar konsumen Muslim tidak salah memilih. Hal yang sama juga berlaku pada makanan kemasan seperti abon, dendeng, sosis, baso, dan lain-lain yang mencantumkan label PORK atau mengandung bahan dari babi.
Entah kebetulan atau tidak, sesudah isu dendeng dan abon babi ini mulai mereda, bangsa kita dihebohkan dengan kemunculan isu flu yang ganas, yaitu flu babi. Bermula dari negara Meksiko, ratusan orang telah meninggal dunia karena terserang flu babi. Flu babi disebabkan oleh virus yang bermutasi di dalam tubuh babi, kemudian menular kepada manusia (biasanya di daerah peternakan babi). Setelah tertular pada manusia, virus ini dapat menular dari manusia ke manusia lain. Jadi, perantara virus tidak hanya babi, tetapi juga orang.
Flu ini sudah menjadi epidemi di Meksiko, lalu berkembang ke negara tetangganya, Kanada dan AS. Saat ini, setiap penumpang yang berasal negara-negara itu dipindai di bandara dengan peralatan termostat untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang. Jika ditemukan penumpang yang terkena flu, maka penumpang tersebut dikarantina agar virus flu tidak berkembang di negara tujuan.
Akibat flu babi ini, dunia menjadi heboh. Perekonomian dunia menjadi terganggu, efeknya terasa pada perdagangan saham di lantai bursa. Dunia dilanda kepanikan dan kewaspadaan luar biasa. Benar-benar paranoid. Isu flu babi ini mengingatlan kita pada isu flu burung yang menghebohkan tahun lalu dan sampai saat ini dunia masih belum berhasil dibebaskan dari virus flu burung.
Yang menjadi perhatian saya, kata “babi” pada flu tersebut juga cukup sensitif mengingat babi diharamkan dalam dua komunitas agama, yaitu Islam dan Yahudi. Di Israel, istilah flu babi diganti dengan flu Meksiko karena Yahudi merupakan agama mayoritas di Israel. Di dalam Taurat — kitab suci umat Yahudi (disebut juga kitab Perjanjian Lama) — tegas disebutkan larangan memakan daging babi. Saya cari di Google ayatnya, ketemu begini: di dalam kitab Imamat 11 : 7-8 disebutkan “Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.” Larangan serupa juga tercantum di dalam kitab Ulangan 14:8, Yesaya 65:2-4 dan Yesaya 66:17.
Di Indonesia, mengganti istilah flu babi dengan nama flu Meksiko tidak mudah sebab istilah flu babi sudah lebih dulu dipopulerkan oleh media massa. Apapun namanya, jangan sampai flu babi berkembang di Indonesia. Flu burung saja belum tuntas.



