Hiiii…., serem sekali bila kita berurusan dengan pengadilan di Indonesia. Dunia peradilan di negeri ini sudah disusupi mafia yang sudah menggurita, mulai dari pintu masuk pengadilan hingga proses peradilan itu sendiri. Baca tulisan di bawah ini. Dikutip dari sini.
Kamis, 05 November 2009 pukul 01:22:00
Kegilaan Cengkeraman ‘Gurita Mafia Hukum’
Oleh: Muhammad Subarkah
”Apakah ada penegak hukum yang masih bersih? Jangan-jangan semuanya sudah terimbas mafia?” Pernyataan ini ditegaskan Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, ketika ditanya mengenai sampai sejauh mana cengkeraman ‘gurita mafia peradilan’ dalam dunia peradilan Indonesia.
”Bahkan, saya kira sudah terorganisasi. Jadi, mafia itu sudah ada di setiap elemen penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, hingga pengacara. Masing-masing sudah ada broker -nya. Kalau saya sih yakin bila ada jaksa, hakim, pengacara yang baik, itu tak lebih dari 10 persen saja,’ kata Teten, di Jakarta, Rabu (4/11).
Menurut Teten, munculnya mafia peradilan ini memang sudah sangat luar biasa. ”Misalnya begini. Begitu ada seorang terkena masalah hukum, dia akan segera tahu ke mana jalur untuk memengaruhi para penegak hukum itu. Dan, di situ sudah ada orang yang menjadi penunjuk jalannya.”
Tak berbeda dengan Teten, praktisi hukum Ary Yusuf Amir, juga mengakui kuatnya cengkeraman mafia peradilan di Indonesia. Namun, kata dia, situasi buruk itu hanya bisa dirasakan, tanpa bisa ditunjukkan buktinya. ”Semua orang pasti sudah tahu adanya mafia peradilan itu. Tapi, ini susah sekali dibuktikan secara kasat mata. Hanya terasa saja,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Ary, tingkat daya rusak mafia peradilan kini sudah bisa dikatakan sangat luar biasa. Bahkan, ada sebuah pameo bila ada seorang pengacara bersikap idealis, dia tak akan bisa dapat klien. Perkara yang dipegangnya di forum pengadilan nantinya hanya akan menjadi bahan bulan-bulanan.
”Itu ekstremnya. Pengacara itu hampir pasti akan selalu kalah. Dan, ini pun terasa bukan hanya dalam kasus yang bernuansa ada kepentingan bernilai materi, tapi dalam kasus bernuansa politik, peran mafia hukum juga terasa. Ujung dari ini, misalnya, akan muncul putusan pengadilan yang aneh atau di luar nalar akal yang sehat,” tegas Ary.
Dalam sebuah artikel yang dikutip dari situs Komisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dinyatakan mafia peradilan yang terjadi di lembaga peradilan di Indonesia sudah berlangsung sejak lama seperti yang ditunjukkan oleh beberapa hasil penelitiaan.
Bahkan, Daniel Kaufmann dalam laporan Bureaucratic and Judiciary Bribery tahun 1998, mengatakan tingkat korupsi di peradilan Indonesia paling tinggi di antara negara-negara Ukraina, Venezuela, Rusia, Kolombia, Yordania, Turki, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, dan Singapura.
Penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2002 juga menyebutkan bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) melibatkan para pegawai, pejabat, panitera, dan para hakim. Praktik mafia itu dilakukan dengan cara; pemerasan, penyuapan, pengaturan majelis hakim favourable , calo perkara, pengaburan perkara, pemalsuan vonis, pemberian ’surat sakti’, atau vonis yang tidak bisa dieksekusi.
Selain itu, mafia peradilan dapat diibaratkan suatu transaksi jual beli. Penjual sebagai pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.
Dalam praktik jual beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual beli tersebut. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual beli.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, mengatakan, cengkeraman mafia peradilan di Indonesia sudah sangat kuat. Bahkan, indikasinya kekuatan mafia itu sudah memasuki semua elemen penegakan hukum.
”Bila dilihat dari sejarahnya, mafia peradilan itu mulai menggeliat semenjak munculnya Orde Baru. Saat itu, lembaga hukum berada di dalam hegemoni kekuasaan. Sementara di sisi lain, kekuatan masyarakat sipil tak berdaya sama sekali,” kata Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, pihaknya tak bisa menentukan sampai berapa besar persentasenya pengaruh mafia peradilan itu. Tapi, jelas terlihat sudah sangat luar biasa.