Catatanku

Entries categorized as ‘Budi Pekerti’

Oh, Siswa-siswi SMA Kita!

30 November 2006 · & Komentar

Waktu naik kendaraan pergi-pulang rumah-kampus, kita sering menemukan pemandangan yang membuat kita geleng-geleng kepala. Siswi-siswi SMA berboncengan naik sepeda motor dengan posisi menghadap ke depan. Posisi itu dimungkinkan karena mereka memakai rok abu-abu yang ukurannya minim (di atas lutut) dan nge-pas di badan. Dulu, jika perempuan duduk di boncengan motor posisinya adalah menyamping. Posisi tersebut demikian karena wanita memakai kain atau rok yang panjang sekaki. Duduk di boncengan dengan posisi menghadap ke depan dianggap tidak sopan. Tetapi, sekarang nilai-nilai sudah berubah, maka posisi duduk tersebut terlihat dianggap biasa saja.

Kembali ke soal seragam SMA. Anak-anak SMA sekarang, termasuk SMP, memakai seragam yang melanggar aturan sekolah umumnya. Rok pendek di atas lutut yang nge-pas dan baju yang dikeluarkan (tidak dimasukkan ke dalam rok atau celana). Siswa laki-laki lain lagi, mereka memakai celana panjang yang seakan-akan mau melorot, sebentar-sebentar celana ditarik ke atas. Kalau duduk di dalam angkot kelihatan celana dalamnya.

Selidik punya selidik ternyata mode seragam seperti itu banyak meniru perilaku artis sinetron yang memerankan anak sekolahan. Lihatlah sinetron yang hampir setiap malam tayang di TV. Sinetron sekolahan yang temanya itu itu saja: persaingan memperebutkan cowok atau cewek. Sama sekali perilaku mereka tidak menampilkan perilaku pelajar umumnya. Seragamnya saja sudah begitu: siswi memakai rok pendek di atas lutut, baju dikeluarkan. Begitu pula siswanya. Meskipun cerita sinetron menampikan lingkungan sekolah, namun mayoritas adegan di dalam sinetron adalah sikap sinikal, intrik, dan persaingan antara siswa/i dalam memperebutkan cinta. Sama sekali tidak ada adegan yang memperlihatkan siswa kerja keras mempersiapkan ujian, mengerjakan PR, atau diskusi mengenai materi pelajaran. Adegan malam hari tidak jauh-jauh dari dugem, pesta, kencan di kafe atau mal. Benar-benar sinetron yang tidak mendidik. Anehnya, masih ada pihak sekolah yang mengizinkan sekolahnya sebagai lokasi shooting untuk sinetron sampah semacam itu. Gaya hidup seperti di sinetron itu pulalah yang ditiru oleh pelajar-pelajar kita. Ujung-ujungnya gaya hidup semacam ini mengarah ke permisivisme, yaitu paham yang serba membolehkan. Makanya tidak heran kita mendengar kasus pelajar hamil di luar nikah, pelajar tertangkap membawa atau mengisap narkoba, atau survei yang menyebutkan bahwa sebagian besar remaja di perkotaan sudah berhubungan seks sebelum menikah. Astaghfirullah!

Entah sampai kapan penetrasi budaya negatif semacam ini terus berlangsung. Hanya pendidikan moral dan agama yang cukup yang bisa membentengi anak-anak muda dari pengaruh negatif kebudayaan. Saya tidak melihat ada cara lain untuk menyelamatkan generasi muda selain pendidikan dua nilai tersebut.

Kategori: Budi Pekerti

RUU APP (lagi)

18 Mei 2006 · Tinggalkan sebuah Komentar

Perdebatan mengenai RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) semakin seru dan panas. Ada tiga kelompok masyarakat yang terbelah oleh RUU ini. Pertama, kelompok ?yang pro, diwakili oleh para agamawan (umumyna dari Islam, tidak pernah saya dengar dari agama lain)??dan ummat yang peduli dengan moral bangsa. Kedua, kelompok ?yang kontra, diwakili oleh artis (tidak semua), seniman, kaum feminis, dan kelompok liberalis lainnya. Kelompok ketiga, adalah kelompok yang apatis, atau tidak mendukung dan tidak menolak, atau kelompok yang menerima RUU itu dengan catatan perlu diperbaiki lagi. Namun yang selalu terdengar di media massa adalah kelompok yang pro dan kontra saja. Bahkan media massa cenderung membesar-besarkan salah satu pihak, terutama pihak yang kontra, seakan-akan RUU itu ditolak oleh mayoritas rakyat (yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan). Boleh kita katakan bahaw RUU APP adalah ajang pertempuran kaum moralis (yang pro) dengan kaum liberalis (yang kontra).

Kalau dulu alasan yang didengungkan kelompok yang kontra adalah terancamnya budaya daerah seperti koteka di Irian, relief di candi-candi, patung-patung telanjang, sampai ke budaya Bali yang tidak menabukan ketelanjagan. Tetapi, tampaknya alasan ini tidak lagi dipakai saat ini, karena, sebagai contoh, koteka di Irian bukanlah masalah kesusilaan, tetapi lebih pada masalah keterbelakangan dan kemiskinan masyarakat di sana. Nyatanya, saat ini sudah jarang ditemukan orang Irian berkoteka. Begitu juga di Bali sudah jarang ditemukan wanita mandi telanjang di sungai.

Sekarang, ada dua argumen penolakan penting yang disuarakan oleh pihak yang kontra. Pertama, menuding RUU itu mendiskriminasikan wanita, seakan-akan wanitalah penyebab kerusakan moral. Kalau kita baca RUU ini, di dalamnya sama sekali tidak disebutkan kata “wanita”, tetapi “siapapun” (jadi, pelaku asusila bisa pria atau wanita). Kelompok yang pro mengatakan bahwa RUU ini justru bertujuan melindungi wanita dari eksploitasi seksual. Argumen kedua, kelompok yang kontra mengatakan bahwa RUU ini akan membernagus kebebasan berekpresi, termasuk di dalamnya seni budaya daerah. Kaum seniman dan budayawan seperti Rendra dan Gunawan Muhammad sangat lantang menyuarakan argumen ini. Argumen ini mengada-ada, karena di dalam RUU ada special case, yaitu tidak mengatur soal budaya daerah yang sudah menjadi tradisi masyarakat di suatu tempat. Kebebasan bereskpresi bukanlah kebebasan yang mutlak, pasti ada batasnya.

Penolakan dari kaum artis dan seniman terhadap RUU ini menimbulkan pertanyaan: ada apa (atau siapa) sebenarnya di belakang penolakan itu? Sebuah RUU yang dimaksudkan untuk membentengi bangsa ini dari keterpurukan moral ditolak oleh mereka. Tentu ada kepentingan kapitalis dibalik semua ini, yaitu pelaku dunia hiburan yang terancam dengan RUU APP dan pihak luar yang khawatir penetrasi budaya global (yang negatif) mereka terhambat. Sebab, jika RUU APP disahkan menjadi UU, tentu akan banyak bisnis hiburan yang mengeskploitasi tubuh wanita untuk kepentingan syahwat laki-laki yang terancam, seperti hiburan esek-esek, majalah porno, tayangan hiburan di TV, dan sebagainya. Makanya kita paham jika yang bersuara lantang adalah para artis.

Tetapi sesungguhnya yang mendukung RUU ini jauh lebih banyak, hanya saja suara mereka jarang terekpos karena media massa (yang banyak dikuasai oleh kelompok liberal) umumnya tidak memberi ruang pada mereka ini untuk menyuarakan aspirasi. Rakyat yang mendukung RUU ini tidak bisa muncul di TV atau di koran-koran, sebab mereka kalah populer dengan para selebriti. Media massa tampaknya banyak berpihak pada kelompok kontra ini.

Jujur saja, negara kita memerlukan regulasi atau aturan pembatasan mengenai prornografi. Singapura saja sebagai negara sekuler punya aturan mengenai ini. Di sana saja akses ke situs- situs porno dilarang, bahkan rakyatnya terlarang memiliki parabola untuk menangkap siaran TV asing. Munculnya RUU APP menunjukkan bahwa perangkat hukum yang lain seperti KUHP dan UU Pers tidak mencukupi untuk menangani kasus-kasus kesusilaan (kalau KUHP lengkap, tentu tidak perlu RUU APP). Sangat sedikit pasal-pasal KUHP yang mengatur soal hal ini. Tetapi, kelompok yang kontra menuntut agar pembahasan RUU ini dihentikan, sementara kelompok yang pro mendesak agar segera disahkan. Oke, sekarang bagaimana jalan keluarnya? Bagaimanapun juga, tidak ada keputusan politik yang memuaskan setiap orang. Suara yang pro dan kontra dapat dianggap sebagai dinamika demokrasi. Kedua kelompok ini tetap harus dihargai. Menghentikan pembahasan RUU tentu mengecewakan kelompok yang pro, tetapi meneruskan pembahasan RUU dengan draft yang multitafsir seperti sekarang tentu tidak memuaskan kelompok yang kontra. Maka, sebagai win-win solution adalah membicarakan kembali pasal-pasal di dalam RUU itu yang dipandang kontroversial. Kelompok yang kontra tidak boleh menolak secara total RUU ini secara keseluruhan, tetapi mereka hendaknya menolak pasal-pasal yang bermasalah saja. Kelompok yang pro juga tidak boleh memaksakan kehendak, mereka juga harus bisa menerima perbaikan pasal-pasal yang ditolak itu sehingga juga memuaskan kelompok yang kontra. Dengan demikian, semua kepentingan kelompok terakomodasi dengan baik. Inilah seni hidup yaitu saling harga menghagai.

Kategori: Budi Pekerti

Esensi dari Pendidikan adalah Akhlak yang Mulia

22 Maret 2006 · Tinggalkan sebuah Komentar

Beberapa hari yang lalu asisten mata kuliah yang saya ampu, IF2251 Strategi Algoritmik, melaporkann banyak kemiripan tugas program mahasiswa. Istilahnya, banyak yang melakukan “copy and paste” kode program dari satu kelompok ke kelompok yang lain. “Copy and paste” adalah bentuk lain kegiatan mencontek dengan menggunakan kode program yang diambil dari internet. Memang, salah satu kelebihan teknologi digital adalah kemudahan melakukan penggandaan tepat sama dengan aslinya, bit per bit.

Tentu saja saya agak kecewa dengan kejadian ini. Sebagian mahasiswa ternyata lebih mementingkan hasil akhir ketimbang proses. Tugas yang saya berikan adalah membuat aplikasi semacam “mini Winzip” dengan menggunakan algoritma pemampatan Huffman. Ini tugas yang cukup berat, karena mahasiswa semester 4 di IF belum pernah membuat aplikasi yang besar dengan kakas pemrograman berbasis GUI Graphical User Interface). Masa pengerjaan tugas adalah 1 bulan, berkelompok. Selama satu bulan ini mereka diminta mempelajari sendiri kakas pemrograman yang mereka inginkan (seperti Borland Delphi, Visual Basic, Borland C++ Builder, Visual C, dan sebagainya). Melalui tugas ini mahasiswa diuji kemampuan hard skill mereka, yaitu mengimplementasikan sendiri algoritma Huffman dengan menggunakan kakas yang dipilih oleh mereka sendiri.

Sayangnya sebagian mahasiswa mengambil jalan pintas dengan melakukan kecurangan seperti yang saya sebutkan di atas. Apalah artinya mendapat nilai bagus tetapi diperoleh bukan atas kemampuan sendiri namun hasil kemampuan orang lain. Itu sama saja dengan menipu diri mereka sendiri. Di sinilah pentingnya kejujuran. Bagi saya, lebih penting proses ketimbang hasil akhir, sebab sebuah proses membutuhkan kerja keras dan semangat juang. Kejujuran dan integritas adalah landasan moral dalam melakukan proses (dalam hal ini aktivitas menyelesaikan tugas).

Sebenarnya, mempelajari kode program yang tersebar di internet bukanlah hal yang terlarang. Sebab, belajar pemrograman juga bisa dilakukan dari program orang lain. Banyak kode program yang tersedia di sana dan mudah di-download. Hanya saja, meng-copy and paste begitu saja program tersebut tanpa melakukan perubahan apapun jelas bukan hal yang patut. Lebih baik mencontoh ide program tersebut lalu menuliskannya kembali ke dalam program yang sedang dibuat. Jangan lupa menuliskan sumber (seperti alamat situs) darimana kode program tersebut diambil . Pada sebagian laporan tugas mahasiswa, sumber kode program tersebut tidak ditulis di dalam laporan mereka, sehingga mengesankan semua program adalah karya mahasiswa yang bersangkutan. Di dalam etika akademis, kita harus menyebutkan sumber rujukan yang kita ambil untuk tulisan atau karya yang kita buat. Inilah kejujuran ilmiah yang harus dijunjung tinggi setiap akademisi.

Saya jadi teringat kembali beda pendidikan dengan pengajaran. Pengajaran lebih menekankan pada transfer of knowledge, sedangkan pendidikan adalah sebuah proses transfer of value. Value yang dimaksud adalah nilai-nilai moral seperti etika, budi pekerti yang luhur, kejujuran, dan sebagainya. Di dalam Agama Islam, semua nilai-nilai moral ini sering dinamakan akhlak. Pendidikan adalah proses pembentukan karakter yang berakhlak mulia, yaitu membentuk kepribadian manusia yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam setiap langkah kehidupannya. Inilah sebenarnya esensi dari pendidikan, yaitu penanaman nilai-nilai moral. Jika diibaratkan pengajaran itu bertujuan melatih kemampuan hard skill anak didik, maka pendidikan melatih kemampuan soft skill.

Bagi saya, pengajaran di masa usia belajar (dari TK sampai Perguruan Tinggi) harus seimbang dengan pendidikan. Kepada anak didik kita tekankan pentingnya menegakkan kejujuran dalam segala aktivitas belajarnya. Kelak setelah mereka terjun di tengah masyarakat, buah dari pendidikan yang mulia ini adalah terbentuknya pribadi manusia yang selalu berada pada jalan yang diridhai oleh Tuhan. Jika pribadi-pribadi manusia baik, maka baik pulalah bangsanya. Sebaliknya, jika manusianya tidak baik, maka rusaklah bangsanya.

Kategori: Budi Pekerti

Playboy, Antara Moral dan Kebebasan?

2 Februari 2006 · 1 Komentar

Sebentar lagi energi bangsa ini akan terkuras untuk masalah yang kontroversial, yaitu rencana penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia pada bulan Maret y.a.d. Majalah tersebut memang belum terbit tetapi gaungnya sudah memasuki ranah persoalan bangsa. Unjukrasa menentang kehadiran majalah ini sudah mulai sejak Desember 2005 yang lalu dan sampai saat ini masih dan akan terus berlangsung.?

Siapapun tahu seperti apa majalah Playboy yang beredar di Amerika sana. Kalau menyebut majalah ini, maka asosiasi orang akan langsung terbentuk ke arah pornografi, karena majalah tersebut memuat gambar-gambar model (maaf) tanpa busana. Oleh karena itu, wajarlah kalau masyarakat langsung bereaksi menentang kehadiran majalah ini. Sebenarnya kalau mau jujur, di Indonesia sudah banyak beredar majalah dan tabloid yang serupa – bahkan lebih berani – dengan Playboy. Tetapi apa mau dikata, meski sudah banyak kaum agamawan dan elemen masyarakat yang resah dengan tabloid tersebut, toh peredarannya lancar-lancar saja. Tetapi isu Playboy menjadi semacam gunung es dari persoalan pornografi dan pornoakasi dan saat ini momen yang tepat bagi masyarakat untuk mengenyahkan pornografi dari Indonesia. Selain media cetak, pornografi juga sudah merambah pada acara-acara televisi dan VCD bajakan yang beredar luas. Boleh dikata kalau Indonesia ini adalah tempat pembuangan sampah dari industri media dan hiburan yang mengumbar syahwat.

Isu majalah Playboy ini semakin hangat karena bersamaan dengan pembahasan RUU Pornografi dan Pornoaksi di DPR. Banyak kalangan yang berharap dan mendukung secepatnya RUU ini menjadi UU. Namun, ada juga beberapa kelompok yang menentang RUU ini dengan alasan yang klise: RUU tersebut akan mengekang kebebasan berkekspresi dan demokrasi. Kelompok yang menentang ini adalah dari (sebagian) kalangan artis/seniman seperti yang disampaikan oleh Rendra dan kalanggan aktivis perempuan/gender. Kalangan seniman berpendapat bahwa RUU tersebut ancaman bagi kebebasan berekspresi, sedangkan kalangan perempuan mengatakan bahwa negara tidak perlu ikut campur mengurusi urusan aurat perempuan dan urusan ranjang. Bagi mereka, biarkan perempuan yang menentukan auratnya sendiri, apakah mau diperlihatkan atau tidak. RUU ini semakin ramai diperdebatkan karena belum adanya kesepakatan mengenai definisi pornografi. Kalangan yang menolak RUU selalu mengambil contoh terancamnya eksistensi adat orang Irian yang mengenakan koteka atau wanita Bali, wanita Dayak, dan sebagainya, bila RUU ini menjadi UU karena budaya mereka yang tidak berpakaian itu dianggap porno. Sebenarnya ini adalah akal-akalan dan cara mengulur waktu agar RUU itu gagal menjadi UU.?

Tentu saja kita miris mendengar argumen tersebut. Kebebasan dan demokrasi seolah-olah menjadi agama baru bagi kelompok liberal (termasuk penentang Playboy maupun RUU Pornografi). Mereka lebih mengagung-agungkan kebebasan berekspresi ketimbang penghayatan pada ajaran agama yang mengajak pada kesucian dan jalan ketaqwaan kepada Tuhan. Kelompok liberal selalu mengatakan serahkan? kepada setiap individu untuk memilih mana yang mereka sukai. Kalau tidak suka ya jangan ikuti, beres kan?. Negara tidak perlu ikut campur urusan privat seseorang. Pernyataan kelompok liberal ini sepintas kedengarannya indah dan masuk akal, tetapi sesungguhnya bisa menjerumuskan. Jika negara tidak ikut campur pada masalah-masalah kemasyarakatan, lalu buat apa kita punya pemerintahan? Buat apa ada negara kalau negara tidak melindungi warga negaranya dari pengaruh yang merusak? Seorang tokoh pers senior berkata hal yang serupa di televisi bahwa RUU Pornografi itu terlalu konservatif. Katanya lagi, biarkan masyarakat sendiri yang memilih. Kalau anda tidak setuju dengan majalah porno, ya jangan beli. Kalau anda tidak setuju dengan acara TV yang porno, ya jangan tonton, matikan saja TV. Beres. Tidak perlu masalah pornografi diatur oleh undang-undang. Kalau memang begitu yang dinginkan oleh tokoh pers itu, ya sudah bubarkan saja negara ini, karena negara tidak berkehendak melindungi rakyatnya.?

Kategori: Budi Pekerti