Sewaktu pulang dari Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu yang lalu, saya dioleh-olehi teman kue klappertaart. Klappertaart adalah kue tar kreasi orang Manado yang sekarang banyak ditiru dan dijual di mana-mana. Di Bandung ada beberapa toko yang menjual klappertaart.
Dari namanya, klappertaart berarti tar kelapa. Klapper adalah plesetan dari kata kelapa. Bentuknya seperti kue pie, bahan-bahannya adalah terigu, susu, telur, dan potongan daging buah kelapa muda. Rasanya sangat enak, teksturnya lembut seperti kue srikaya. Daging buah kelapa muda di dalam kue menciptakan rasa seperti kue coconut yang khas. Kue ini lebih enak jika dimakan dalam keadaan dingin setelah disimpan di dalam kulkas.
Di Sulawesi Utara kelapa tumbuh di mana-mana. Dari atas pesawat yang akan mendarat di Bandara Sam Ratulangi kita dapat melihat dengan jelas pohon kelapa tumbuh di sepanjang daratan. Makanya tidak salah kalau provinsi ini disebut negeri nyiur melambai. Karena banyaknya produksi kelapa itulah maka menimbulkan ide bagi orang di sana membuat kue yang bernama klappertaart itu. Kue klappertaart sudah dimodifikasi sedemikian rupa sesuai dengan selera kontemporer, ada yang memakai keju, coklat, dan sebagainya. Klappertaart yang original tidak memakai keju, di atasnya ditaburi potongan buah kenari dan kacang mete, seperti foto di bawah ini:
Sebagai muslim kita harus berhati-hati jika mengkonsumsi kue klappertaart. Kebanyakan kue klappertaart – dan juga beberapa jenis kue lain — menggunakan bahan rhum sebagai penyedap kue. Rhum adalah minuman beralkohol, kandungan alkohol di dalam rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Karena termasuk minuman keras maka memakan makanan yang mengandung rhum hukumnya haram, baik dalam jumlah sedikit atau banyak. Untuk lebih jelasnya silakan baca artikel ini (hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung rhum).
Sejak tahu rhum itu minuman beralkohol yang hukumnya haram, saya tidak mau lagi makan kue sus dengan fla putih, salah satunya kue sus Merd*ka di Bandung. Dari bau flanya sangat jelas kue sus ini menggunakan rhum. Lain kali saya juga harus hati-hati memakan kue lain yang kemungkinan juga mengandung rhum.
Nah, untunglah tuan rumah di Manado bisa menemukan kue klappertaart yang tidak mengandung rhum. Kue tanpa rhum tersebut harus dipesan sehari sebelum kita ambil sehingga pembuatnya tahu kalau pembeli tidak menginginkan tambahan rhum pada kue. Tanpa rhum pun kue klappertaart rasanya tetap enak. Tidak ada bahan pengawet dan pewarna yang digunakan dalammembuat kue sehingga klappertaart ini sehat untuk dimakan.
Saya lihat dus kue pada foto di atas tertera label sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Pemilik toko kue klappertaart ini sadar benar bahwa jaminan halal sangat penting untuk memberi rasa aman bagi wisatawan muslim yang berkunjung ke Sulawesi Utara, juga agar pangsa pasarnya lebih besar lagi sehingga dapat menjangkau berbagai kalangan yang lebih luas. Hanya saja saya tidak mengerti kenapa LPPOM-MUI bisa memberikan label halal kepada toko kue ini, bukankah pemiliknya juga memproduksi kue klappertaart yang mengandung rhum disamping order kue tanpa rhum? Jadi, label halal MUI itu untuk semua kue klappertaart atau yang khusus (tanpa rhum) saja?































