Saya pernah ditanya oleh seseorang apakah makan tape itu haram sebab di dalam tape terkandung alkohol. Bukankah meminum yang beralkohol itu haram hukumnya dalam agama Islam? Begitu tanya orang itu. Tape adalah produk makanan tradisionil Indonesia yang merupakan hasil fermentasi dari bahan baku singkong/ketela (dikenal dengan tape singkong atau peuyeum kata orang Sunda atau tapai kata orang Minang) atau beras ketan (dikenal dengan tape ketan).

Peuyeum Bandung (Sumber foto: http://bandung.jacktour.com/2011/04/peuyeum-bandung.html)

Tape ketan hitam (Sumber: http://zulfiani.webnode.com/news/hari-raya-iedul-fitri-1432-h-/)
Sejak saya kecil hingga besar saya belum pernah mendengar ada ulama yang mengharamkan makan tape (kalaulah diharamkan pasti sejak dulu tidak ada orang Islam yang membuat tape atau menjual tape), tapi pertanyaan seperti itu mengusik saya juga. Saya mencari-cari jawabannya di Google dan ketemu jawaban dari Ustad Ahmad Sarwat Lc di situs Eramuslim.com (baca di sini). Dari penjelasan Pak Ustad saya menjadi paham bahwa Al-Quran atau hadis Rasulullah tidak menyebutkan minuman yang diharamkan adalah alkohol, tetapi yang diharamkan adalah khamar.
“Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (Riwayat Muslim)
Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek memabukkan. Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.
Minum bir, vodka, wiski, wine, rhum, sampanye, arak, sake, dan sejenisnya sudah terbukti membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar dan hukum meminumnya adalah haram. Di dalam minuman seperti itu terkandung alkohol (etanol). Sedangkan narkoba seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem (menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram).
Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa? Karena, sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk, paling-paling efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare. Jadi tape bukan khamar yang diharamkan. Saya belum pernah mendengar laporan ada orang yang mabuk karena makan tape (baik sedikit atau banyak). Termasuk dalam hal ini produk olahan dari tape seperti brem asal Madiun.
Penjelasan lebih lengkap tentang tape ini bisa dibaca dalam tulisan Dr. Ir. Anton Apriyantono, Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB, yang dimuat dalam blog ini. Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong khamar (baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal tersebut di sini.
Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir. Di dalam kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan buah pir tidak tergolong khamar. Kalau terlalu banyak makan durian bisa mengakibatkan kadar koleterol di dalam darah meninggi sehingga orang yang mempunyai penyakit darah tinggi, jantung, asam urat, dsb sebaiknya tidak makan durian.
Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.
Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak apa-apa karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang tergolong khamar tetap saja haram.
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.
Jangankan meminumnya, bahkan memperjualbelikannya juga haram, sebagaimana hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Semoga kita terhindar dari meminum-minuman khamar.
wah saya termasuk orang yang doyan makan tape pak, peuyeum ya orang sunda bilang.
buhan kami banjar sama aja tapay pa ai
Saya juga penggemar tape. Kalau orang Minang makan lemang pakai tape ketan hitam. Lemang disiram tape, mantap dimakan pas hari dingin-dingin untuk menghangatkan badan.
Jangan tanyakan haram tidaknya tape ke ustad yang asal dari Indonesia, pasti jawabannya “HALAL”. Itukan sama saja dengan menanyakan pada seorang koruptor apakah mark up anggaran dosa atau ga. Pasti dijawabnya utk adalah modifikasi anggaran, makanya tidak dosa.
Tapi tanyalah mengenai tape ini ke Ustad di Arab atau Dr. Zakir Naik di India, pasti mereka bilang “HARAM”. Orang Timur Tengah pasti kaget mendengar bahwa di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, tapi ketika merayakan Ramadhan malahan berpesta dengan makanan HARAM.
Edwin berkata:
Jangan tanyakan haram tidaknya tape ke ustad yang asal dari Indonesia, pasti jawabannya “HALAL”. Itukan sama saja dengan menanyakan pada seorang koruptor apakah mark up anggaran dosa atau ga. Pasti dijawabnya utk adalah modifikasi anggaran, makanya tidak dosa.
Tapi tanyalah mengenai tape ini ke Ustad di Arab atau Dr. Zakir Naik di India, pasti mereka bilang “HARAM”. Orang Timur Tengah pasti kaget mendengar bahwa di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, tapi ketika merayakan Ramadhan malahan berpesta dengan makanan HARAM.
_______________________________________
Tolong minta link nya Dr. Zakir mengatakan Tape haram saya mau lihat?
Di makassar ada minuman keras khas makassar namanya Ballo Ase. Bahanx terbuat dari air tape beras ketan yg difermentasikan, hampir setiap malam org dekat rmh saya pesta miras ballo tsb, setelah itu mabuk and reseh org2 yg minum tsb. Jadi sdh jelas kandungan tape tsb adalah khamr… saya juga dulunya paling doyan makan tape. Org bugis makassar rata2 suka produk tsb, tapi sebagian besar ustad yg sy tanya menjaeab itu bkn khamr.
Secara ilmiah, hasil fermentasi ketan atau singkong akan menghasilkan glukosa, tapi jika bbrp waktu akan menghasilkan alkohol
sebelum koment alangkah baiknya menyimak lebih teliti penjelasan penjelasannya.
saya percaya anda orang hebat dan cerdas
Wah iya, makanya ada ustadz yang lebih seneng nyebut Khamr, bukan dengan kata Alkohol 😀
ulasan Alkohol haram atau halal membingungkan. Bir 0% atau bahkan yg 5% VS tape yang 6%-10% kok justru bir yg haram, tape yg halal. Saya betul betul ndak jelas alias bingung bacanya.
Bir 0% menyerupai minuman yang haram (bir), dan di di dalam hadis ada alasan “al washilatu illa haramun haram” (Segala sesuatu yang menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram). Bir termasuk khamar karena sudah terbukti memabukkan. Oleh sebab itu, pengimitasian pada produk haram (bir) menjadikan bir 0% tersebut dihukumi haram!
Meskipun kadar bir yang kecil seperti 1% atau 5% tidak membuat mabuk, tetapi karena asal mulanya bir adalah khamar maka tetap saja bir 1% atau 5% termasuk khamar.
Lain dengan tape, meskipun kadar alkoholnya lebih dari 0%, tetapi makan tape tidak membuat mabuk. Jadi, kembali kepada definisi khamar, jika memabukkan maka adalah haram.
kalao mau minum silahkan minum bir
hingga dosa kamu numpuk seperti gunung
dasar keras kepala/ pilih neraka atau sorga lu?
Wah pk kok emosi ya….proses pembuatan tape hampir mirip proses pembuatan bir maupun wine yaitu sama2x dari bahan yang halal …kalo bahan tape dari singkong atau ketan sedangkan bir dan wine dari malt dan buah anggur….setelah terjadinya proses fermentasi semuanya menghasilkan kandungan alkohol….dan kadarnya setelah lebih dari 1 hari diatas 1%….
Kok MUI menghalalkan tape ….ini yang saya gak tahu…… padahal kalo kita makan tape kebanyakan pasti mabuk……gak percaya …???? silahkan coba !!!!!! jangan asal ngomong tape gak memabukkan kalo anda belum pernah mencobanya.
Saya pernah melalui masa yang kelam…apabila gak cukup duit untuk beli yang memabukkan saya beli air tape / badeg (dalam bahasa Jawa) ke produsen tape….dan klo diminum efeknya melebihi dari efek minum bir apalagi minum shandy…..
Alhamdulillah ….karena sekarang sudah ingin mengkonsumsi yang halal saja…saya sebisa mungkin menjauhi segala produk tape maupun turunannya…..meskipun di HALAL kan oleh MUI …saya masih meragukannya karena saya pernah merasakan efeknya…….
Pingin surga atau neraka….. the choice depend on yourself
Saya ingin ke Surga & ingin makan tape sama produk turunannya Pak..,bukan sekedar halusinasi saja. Saya mau permisisasi dulu yaa..
Bagaimana pula dengan bir pletok yang banyak dijual itu, apakah haram juga?
klo ga paham ga usah berkata,lah itu edwiin,
begooooo,…..bngt
@Ilham…anda sendiri berani ga berkata scr tegas??Manusia memang TIDAK dapat menciptakan buah-buahan, maka itu bukan Khamr…tapi manusia MEMBUAT tape…so ini Khamr. Tidak perlu double standar hanya karena tape itu makanan tradisional kita. Tinggal pilih, makan atau tidak. Itu saja.
Wah kalau melihat komentar Pak Rinaldi yg ini —->>> Oleh sebab itu, pengimitasian pada produk haram (bir) menjadikan bir 0% tersebut dihukumi haram!
saya kasih contoh ya, misalnya ada suatu air mineral yg jelas 0% tapi dikasih nama Vodka jadinya tetep haram dong pak, lucu sih kalo menurut saya, lagipula sebenernya pengertian mabuk sendiri pun adalah [a] (1) berasa pening atau hilang kesadaran (krn terlalu banyak minum minuman keras, makan gadung, dsb); (2) berbuat di luar kesadaran; lupa diri: (KBBI) dan pening itu (1) pusing kepala; (2) bingung (tidak tahu akal dsb (KBBI).
Bukannya dalam islam sendiri, segala yang berlebihan itu tidak baik? mengapa yang mengatakan tape memabukkan jika dimakan berlebihan.
Menurut hemat saya, jika memabukkan bagi diri sendiri berarti haram. jika tidak? apa kita harus mengikuti orang untuk tidak makan tape?
berbeda dengan khamar yang sudah pasti memabukkan karena sudah tersurat dalam al-qur’an.
Aslm. Wah, Pak Rin, makasih udah ngingetin.. beberapa hari lalu saya juga posting tulisan bertema minuman keras di blog (http://egadioniputri.wordpress.com/2012/10/13/restoran-halal-jualan-bir/), tapi di situ ada satu istilah yang saya tulis “free alcohol” padahal seharusnya “free khamr” (habis ga lazim denger istilah ini) :grin:. Saya juga pernah “ditembak” pertanyaan sama, Pak, tapi kemudian dijawab sendiri oleh si penanya “nggak boleh”. Hadits yg dipakai sama, tapi interpretasi mereka (kelompok si penanya) beda. Mereka memaknai bahwa jika alkohol dalam jumlah banyak itu memabukkan, maka sedikitnya pun juga nggak boleh dikonsumsi -___-
Iya Ega, saya sudah membaca tulisanmu itu. Semua tergantung pada ketaatan sang pemilik restoran halal tersebut kepada ajaran agama. Tapi saya berbaik sangka saja ya, kemungkinan pemilik restoran FREE ALCOHOL (seharusnya FREE KHAMR) itu baru sebatas mengetahui meminumnya saja yang haram tetapi memperjualbelikannya tidak apa-apa. Jadi, pengetahuan agamanya mungkin masih minim.
Tentang FREE ALCOHOL, di Indonesia produsen Bir Bi*ta*g juga mengeluarkan produk bir dengan alkohol 0% dan Gre*n Sa*ds mengeluarkan Green Sands 0%, tetapi fatwa MUI mengharankan minuman itu karena ada laporan orang yang meminumnya dalam jumlah banyak tetap mabuk juga, dan juga karena alasan al washilatu illa haramun haram (Segala sesuatu yang menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram). Oleh sebab itu, pengimitasian pada produk haram (bir) menjadikan kedua jenis produk tersebut dihukumi haram! (dikutip dari blog yang memuat tulisan Pak Anton di atas)
Bagaimana pula dengan bir pletok yang banyak dijual itu, apakah haram juga karena menyerupai produk haram?
Saya pikir, haramnya GreenSands bukan karena “meminumnya dalam jumlah banyak tetap mabuk”, tetapi lebih karena menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram. Seperti mie rasa babi (tanpa mengandung unsur babi).
Istilah “menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram” maka haram itu sangat double standar. Anda tidak bilang makan sosis itu haramkan? padahal sausage (di Indonesia menjadi Sosis) itu aslinya babi. Hanya kemudian dicipatakan Sosis ayam untuk mereka yang mengharamkan babi. Lalu bagaimana dengan Hamburger? sedangkan kata depannya saja sudah “Ham” yang artinya daging babi. Tetap halal kan? kenapa kalau Grend Sands menjadi haram…? bingungka kalau sudah menggunakan double standard.
Assalamu Alaikum,” AL Halalu Bayyinun Wal Haromu Bayyinun” (Sesuatu yang Halal itu sudah jelas hukumnya dan yang Haram itu sudah jelas hukumnya). kalo anda belon pada jelas tentang hukum tape ketan belajarlah pada ahlinya (Ulama,Kyai) dan cari referensi pada kitab kitab fiqih, iniii baru pada ngerti sedikit aja tentang hukum tape sudah pada ribut/egois.
Kalo Anda bikin tape ketan DINIATKAN UNTUK DIJADIKAN MAKANAN maka hukum tape tersebut halal hukumnya, walaupun alkoholnya diatas 1% .
tapi kalo Anda bikin tape ketan DINIATKAN UNTUK DIJADIKAN MINUMAN maka haram hukumnya air tape tersebut, walaupun anda meminumnya tidak sampai mabuk tetap haram hukum meminumnya.
BIR diproduksi diniatkan untuk dijadikan minuman keras yang memabukan maka usaha tersebut haram hukumnya, termasuk gaji karyawannya. Bir asalnya haram, usaha untuk menghilang kandungan alokohol pada BIR / free alkohol tetap haram walaupun 0%.
Air putih di oplos dengan Theiner /minyak pengencer cat (zat berbahaya) diniatkan untuk bermabukan maka haram hukumnya, walaupun meminumnya tidak sampai mabuk tetap haram hukumnya
Cat dicampur dengan theiner (yang tidak mengandung lemak BABI /Khomer) dipakai untuk mengecat masjid maka hukumnya halal /suci masjid tersebut.
Tidak ada kata tamat dalam mengaji atau mempelajari ajaran syari’at islam.
jangan merasa bangga karena telah menjadi murid salah satu ustad, jadilah murid dari banyak ulama.
berkacalah pada Imam Syafi’i gurunya sebanyak 250 orang tetapi beliau tetap menghormati gurunya bermazhab Hanafi dan mazhab yang lainnya
Akhirnya…alhamdulillah ada juga voice of reason dari thread ini.
Terima kasih ya, Pak!
Anda tahu Room yg digunakan pada kue sebagai pewangi? Ini dibuat bukan untuk tujuannmemabukan, tetapi kenapa kue yang paki room banyak yg mengategorikan haram? Anda tahu Ang Ciu (air beras yg diferementasi, persis seperti buat air tape), kenapa juga diharamkan? Pdhl tidak ada yg bermaksud utk membuat Ang Chiu sbg minuman yg memabukan. Apakah krn sering digunakan pd masakan China maka dikategorikan haram? Walau yg dimasak adalah sayuran? Coba anda paparkan di sini kalau memang anda sudah berguru ke ratusan ulama.
Rhum dan ang-chiu adalah khamar, maka hukumnya haram, terlepas digunakan pada masakan Cina atau bukan.
Setiap diri kita diberi pilihan untuk mengikuti hukum Tuhan, mau mengikuti atau tidak maka setiap pilihan akan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Jika ada keraguan tentang halal haramnya kedua zat tersebut, maka sebaiknya ditinggalkan, itulah jalan terbaik.
Kira2 ini yg jawabannya paling tepat nih… memang kayaknya segala perbuatan tergantung pada NIAT nya…
Kalo misalkan tas atau mungkin songkok dari kulit babi gimana tadz?
Bagaimana dengan chinese food yg mengunakan arak masakan? Sama juga kan? Makan 10 piring nasi goreng pun ga bakal mabuk 🙂
Arak adalah khamar, maka mencampurkannya ke dalam nasi goreng seperti dalam hidangan chinese food hukumnya tetap haram. Ini sesuai dengan hadis di atas yang mengatakan sedikit (meskipun tidak menyebabkan mabuk) atau banyak arak tetap saja haram. Mau yakin atau tidak itu kembali ke iman masing-masing.
nice
reblogged at http://waltzs.wordpress.com/
Reblogged this on Waltzs Lesson.
Penentuan haram alkohol hanya berdasarkan khamar sebagai acuannya, sedangkan tape tdk dikenal di Arab, seandainya tape juga dulu juga ada di Arab sdh pasti juga akan diharamkan. Penentuan haram memakan/meminum alkohol seharusnya jelas, bukan pakai kata “pokoknya yg berhubungan dgn khamar haram”, mentafsirkan ayat janganlah menggunakan “kaca mata kuda”, pakai akal dan nalar agar aturan tsb lebih masuk akal.
kalau begitu anda juga tidak bisa memakan durian dan buah pir?
setuju sanbob…..akan lebih jernih lagi klo ngeliatnya pake “mata hati”.
untuk angi…..apa sih ruginya klo gak makan durian ataupun buah pir….??? Kebetulan saya kagak doyan durian….he….he….nyium baunya saja mau muntah…..!!!!
Sudahkah kamu meneliti seberapa besar kandungan alkohol dalam buah-buahan tersebut…??? gah usah mikir yg susah2x…. live is so simple & easy ….enjoy en jangan lupa untuk sering bersyukur……karena masih banyak yang bisa kita nikmati dari yg halal
Sebenarnya, banyak buah yang kalau sudah masak mengandung alkohol. Jadi masalahnya bukan pada kandungan alkoholnya, tapi pada kandungan khamr. Khamr sengaja dibuat untuk memberikan efek memabukkan. Buah-buahan tidak termasuk kategori ini meskipun mengandung alkohol.
Gampang kok kalau mau buat rujukan: apakah “makanan/minuman ini” mengandung khamr? Kalau iya, berarti haram meskipun sedikit atau tercampur sedikit.
Saya pikir tape tidak mengandung khamr. Jadi sedikit/banyak ga papa.
Bagaimana tape di bilang tidak mengandung Khamr. Bagaimana bsia tape disamkan dengan buah-buahan. Manusia memang TIDAK dapat menciptakan buah-buahan, maka itu bukan Khamr…tapi manusia MEMBUAT tape…so ini Khamr. Tidak perlu double standar hanya karena tape itu makanan tradisional kita. Tinggal pilih, makan atau tidak. Itu saja.
Setiap buah pasti mengandung alkohol masbro…, kok jadi mengharamkan yg halal… ada hadistnya sendiri lho..??
Oiya, siip makasih banyak ilmunya, tapi saya mau nanya hal lain nih, gimana kalo ROOTBEER? haram atau halalkah? trims 🙂
apakah brem sama seperti tape. apakah brem madiun itu hasil permentasi
dan hsil permentasi itu apakah ada mengandung bekas alkohol, apakah menjadi mutanajis
apakah memakan brem itu halal .
bingung aku ???!!…arak, bir, vodka dll aku blm pernah rasakan ..tape, durian, klengkeng udah pernah makan dan gk memebaukan..jujur kemarin aku coba cicip wine apakah memabukan, dg cara menganginkan tuangan wine di gelas bberapa menit utk menghilangkan alkohol agar menguap, trus aku minum..gk memabukan cuman pahit (mngkn karena baru pertama merasakan) ..trus hukumnya apa nih aku minum wine???!!!
jelas haram hukumnya
http://m.kompasiana.com/post/read/375128/1/budaya-minum-wine-untuk-umat-islam-mutlak-haram.html
dalam istilah islam, minuman yg memabukan adlah khamr. Dan fakta khamr adalah alkohol. Memang dahulu khamr tidak disebut alkohol karena penelitian saat ini baru diketahui bahwa kandungan khamr ternyata alkohol atau ethanol. Penelitian modern pun saat ini membuktikan bhw segala yg diharamkan rasul saw dlm bentuk khamr ternyata mengandung alkhohol. Jadi apapun makanan atau minuman dan tradisional ataupun nontradisional ketika ia mengandung alkohol atau ethanol, maka ia menjadi haram . Termasuh tape. Wa allahu alam.
Tempe ada kandungan alkoholnya gak om? hasil fementasi juga tuh….jika mengandung alkohol walau kadar amat sangat rendah brarti haram juga dunk? gak bisa bayangin gue jika tempe jadi haram juga akhirnya….
Pak, saya masih bingung dengan penjelasan ini dan penjelasan blog-blog lainnya. Apa benar minum air tapai dalam jumlah banyak tidak akan mabuk? Jadi yang menyebabkan mabuk itu khamr atau alkohol? (kalau dari penejelasan diatas saya menangkapnya kedua istilah itu dibedakan berdasarkan konsentrasi, tapi kan khamr 0% itu juga ga boleh…gimana ni?). Padahal pada proses fermentasi untuk pembuatan wine, bir, dan tapai semuanya menggunakan ragi dan menghasilkan alkohol (ethanol). Lalu, apakah air tapai itu termasuk khamr dan haram tetapi tapai-nya itu sendiri halal?
Terimakasih, pak..
Ya. Memang membingungkan.
Ada Bir yang diharamkan, ada bir 0% alkohol yang juga diharamkan karena menyerupai produk haram (bir). Lalu ada root beer, ada bir pletok,.. kan menyerupai bir juga?
Lalu ada jengkol yang bisa membuat mabuk juga, ada ikan buntel yang bisa bikin fly tapi tidak pernah dengar jengkol atau ikan buntel itu haram?
Belum lagi kalau membandingkan dengan blog-blog lain yang membahas hal yang sama, tetapi kesimpulan2 nya saling bertentangan. Mana yang benar???
Memang kalo membicarakan mengenai tape haram ato tidak serta produk turunannya masih sangat membingungkan. Masalah haram ato tidak bisa di tinjau dr jenis produk, proses pembuatan, manfaat serta situasi & kondisi yg mengkonsumsinya.
Drpd meributkan minum alkohol dsbnya, msh banyak minuman yg sehat seperti susu
bahan tape ketan gk beda jauh sama bahan pembuatan sake di jepang.. beras, air dan ragi..
dulu ditempat ane malah ada pabrik minuman dr air tape ketan & emang bener2 bikin mabuk..
DI KUTUB UTARA daerah yang sangat dingin
sampai pada suhu minus derajat
MINUMAN BER ALKOHOL MAMPU MENYELAMATKAN
NYAWA MEREKA
belajarlah kepada ALKITAB
disana jelas disebutkan ALKOHOL HARAM
kenapa
ALKOHOL HARUM kenapa????
selamat mencari
Hai Mas Yudha..
Super sekali pernyataannya..
Saya bisa menjelaskannya , yang dimaksud Haram di kitab kami bukan berarti selamanya akan haram, tergantung kebutuhan.. walaupun utamanya Haram , tapi jika ketika kita butuh seperti pada kondisi yang mas yudha katakan atau sebagai obat maka itu boleh kita konsumsi, selagi “tidak ada yang dapat menggantikan”..
😀
CMIIW
Maaf komennya panjang. Buat yang belajar kimia, pasti mengenal gugus hidroksil atau OH dalam rantai karbon. Seluruh rantai karbon dengan gugus ini disebut sebagai alkohol. Etanol hanya satu dari sekian banyak jenis alkohol dengan dua rantai karbon dalam satu molekul atau dikenal sebaga C2H5OH dan satu-satunya alkohol yang paling tidak beracun. Seluruh alkohol dikenal memiliki efek yang toxic dan memabukkan. Masalahnya, seluruh makanan dan minuman dengan dasar hidrokarbon selalu mengandung alkohol seperti nasi, gandum, tepung, dll meski dalam jumlah yang sangat kecil. Harus dipahami bahwa semua minuman yang dianggap khammer,akan selalu mengandung alkohol. Mungkin ada yang tahu bahwa Johny Walker pun ada di negara timur tengah namun didisain khusus tanpa alkohol. Praktis tidak memabukkan. Jika mengacu bahwa dalil jika banyaknya memabukkan, maka sedikit pun tidak boleh, maka seluruh jenis makanan dan minuman berbasis hidro karbon pasti mengandung alkohol meski dalam jumlah sangat kecil. Jika level memabukkan dijadikan ukuran, maka ini menjadi nisbi juga, karena tingkat mabuknya orang tidak sama. Kedua, jika dalam kondisi perut penuh atau kenyang dan dengan protein danlemak tinggi, maka cenderung tidak mudah mabuk. Ketiga, semakin banyak alkohol semakin besar potensi mabuknya. Logika sederhana semacam ini, jika makanan maupun minumanmengandung alkohol, sudah pasti dianggap sebagai haram, tidak peduli apa kata MUI. Namun demikian, ada kontradiksi lain, dalam makanan dan minuman berbasis hidrokarbon, juga mengandung alkohol. Apa kita berhenti makan semua karbohidrat? Wallahu a’lam. Saya rasa, silakan kembali ke pemahaman masing-masing. Saya hanya saran untuk bersikap konsisten. Jika level khammer yang jelas teruji secara klinis akibat kandungan alkohol, sangat tidak logis jika masih mengkonsumsi tape dan sejenisnya termasuk buah duren dan sebagainya. Jika tingkat alkohol sampai batas tertentu tidak memabukkan, maka aneh pula jika menghalalkan tape, brem dll namun masih mengharamkan bir dan sejenisnya termasuk wine, karena setahu saya belum pernah saya melihat orang minum wine itu mabuk, paling-paling kebelet kencing melulu. Sejauh yang saya tahu dari pengalaman teman-teman yang suka mabuk, benar mas Someone di atas, sampai level tertentu, air perasan tape atau dari aren yang disimpan lebih lama, berefek lebih besar dari sekadar minum liquers seperti vodka, johny walker, brandy dan sejenisnya. Bahkan madu yang baru diperas, dipaksa simpan dalam botol tertutup, jika diminum satu botol, efeknya lebih keras dari efek tape/aren. Menurut hemat saya, kalau bisa dihindari, ya hindari saja. Kalau pun menganggap boleh, saya tidak menyarankan untuk dikonsumsi secara teratur dan rutin dalam jumlah banyak. Masih banyak minuman dan makanan yang lebih nikmat dari sekadar memaksakan diri minum yang dipertentangkan halal dan haramnya.
Seandainya orang2 Islam secerdas Anda… Banyak yg ga punya kapasitas disini…
Setuju sama komentar agan yg satu ini, juga, saya menambahkan kalau memakan apapun secara terkontrol(tidak rakus/berlebihan) menurut saya sih silahkan. Dan juga asal tidak merugikan orang lain saja tidak apa-apa.
Setuju… lebih jelas dan tidak standar ganda
Tapi madu halal kan ya ? Kalo aku sih rada segen takutnya nanti malah ngeharamin apa yang allah halalin dan ngehalalin apa yang allah haramin. Naudzubillah. Lagian, udah jelas kan ya yang halal itu halal dan yang haram itu haram, dan diantara halal dan haram itu ada yang namanya syubhat. Nah tentang syubhat ada haditsnya juga kan ya. Gampang kan……… Inshyaallah
Reblogged this on An Open Gift and commented:
Semakin cari tahu semakin tahu bahwa kita tidak banyak tahu.
Oo black flrest haram
Maaf larat, mksd nya makanan black florest ya di campur dgn rhum jd haram, trma kasih sdh ksh tau, ASTAGFIRULLAH
Khamar dalam riwayat itu identik dengan MINUMAN, baik dalam jumlah banyak atau sedikit bisa memabukan = HARAM. Jika kalian membandingkan dengan makanan, SEBANYAK APA SICH KAMU MEMAKANNYA??? Tape ketan/singkong,, paling banyak juga 1 piring. Terkecuali orang yg berlebihann (iya lah itu sdh keluar dr kontek normal pasti bikin mabuk) Aturan pun melarang “JGNLAH KAU BERLEBIH-LEBIHAN”
Untuk Kalian yg sudah paham dasarnya khamar,,, Coba jgn mencari untuk membingungkan riwayat pendamping khamar dengan membandingkan dengan jenis makanan (FOOD), Itu sama artinya kalian mencari kelemahan hadist tersebut, karna semua makanan itu halal terkecuali yg sudah tetapkan HARAM dalam AL – QURAN. Kita sudah tahu mana makanan yang HALAL / HARAM kan !!. Intinya jika KALIAN masih tetap ragu dengan makanan akan kandungan nutrisi yang menyerupai khamar ( bhs umum skrng alkohol) tinggalkan saja,,, kan ada Hadist yg menerangkan JIKA KALIAN RAGU TINGGALKAN JIKA KALIAN YAKIN SILAHKAN. Kalian sudah mengerti benar apa makna tersebut.
Rhum yang di kue halal dong ya… kan tujuannya bukan utk mabuk, atpi buat mengharumkan makanan?
sedikit tambahan : BUAT KALIAN yang suka MINUM AIR TAPE tanpa memakan ampas dr tape nya,,, APA NIAT ADA SEBELUM MEMINUMNYA?? KL PUN MENCICIPI APA PERLU 1 BOTOL / 500 ML???? YAA AYUHANNAS kembalilah kepada NIAT KALIAN semua,,
BUAT KALIAN yang masih Ragu : SARAN LEBIH BAIK TIDAK MEMAKAN TP JANGAN MENGHARAMAKAN MAKANAN
Baca juga:
http://www.jpnn.com/read/2013/01/14/154268/Tape-Ketan-Sulit-Tembus-MUI-
MUI Jabar menyatakan tape tidak halal (= haram)
Tahu berapa kadar alkohol Bir? di setiap botol selalu tertulis. Contoh Bir Bintar kadar alkoholnya cuma 5%.
Tahu berapa kadar alkohol tape ketan?
http://forum.detik.com/kaget-ternyata-tape-tapai-mengandung-alkohol-cukup-tinggi-t591731.html
Bisa mencapai 10% bung….!
Tape itu didiamin (fermentasi) 1 hari aja sudah mencapai di atas 1.7%, padahal orang selalu melakukannya lebih dari 2 hari.
Makan tape ketan dalam jumlah kecil memang tidak memabukan, sama denga minum bir dalam jumlah wajar tidak ada ayng mabuk. Tapi keduanya jiak dikonsumsi berlebihan…YA MABOK lah
Kamu sudah menyesatkan umat dengan mengatakan MUI Jabar mengharamkan tape. Kalau tidak suka terhadap suatu kaum jangan lah memfitnahnya. Lebih baik istighfar dan bertobatlah!
Berarti angciu itu halal dong….
Setau saya rum wangi untuk masakan itu yah diproduksi bukan buat mabuk2an, tapi emang sebagain pewangi makanan, Kok jadinya haram, kan diproduksi bukan buat mabuk2an. sama kaya tape diproduksi bukan buat mabuk2an kan, duren juga natural diproduksi oleh alam, alam ga nyuruh anda mabuk2an kan? Btw fermentasi itu terjadi karena mikroba yah, setengah natural donk ya?
Saya ga pernah denger ada orang mau mabuk2an malah neggak rum pewangi kue, yg kebanyakan dijual dalam ukuran botol kecil.
Emang sih, pembahasannya ternyata sangat rumit. Tapi kalo ditilik dari satu sisi aja, tentang Durian yang berasal dari alam, apakah itu artinya otomatis halal/tidak berbahaya? Ganja, Marijuana, dan Beruang juga dari alam, tapi apa itu aman buat kita?
tapi saat dulu belum di gunakan sebagai bhn narkoba, ganja jg hanya sbg bumbu penyedap masakan di sumatera sana……
@all commenter : pade belajar dulu sono gih… (Al-Qur’an and Al-Hadist) biar ente2 tidak “rebutan balung tanpo isi” *Ilmu anda yang akan menjadi hujah anda jika anda ditanya NYA di akhirat perihal yang anda lakukan.. (akhkamil khakimin)
Saya masih bingung dengan penjelasannya, jika tape tidak haram tetapi minuman yang dicampurkan setetes wine itu menjadi haram, sedangkan tape mengandung alkohol, yang pada dasarnya ketika kita meminum alkohol dalam jumlah yang banyak akan menjadi mabuk, bukannya sama saja seperti minuman yang diberi setetes wine? karena ketika meminum minuman yang mengandung setetes wine dalam jumlah sebanyak apapun maka kita tidak akan mabuk, tetapi karena pada asalnya wine itu memabukkan maka minuman tersebut menjadi haram. sedangkan pada tape, sebanyak apapun kita makan tape tidak akan mabuk, tetapi jika kita mengonsumsi alkohol dalam jumlah banyak akan mabuk, sehingga bukannya ketika tape mengandung alkohol seharusnya menjadi haram?
pernah denger orang abis makan tape 2 piring trus ngamuk2 obrak abrik warung? pernah denger orang abis negak khamr 2 gelas trus tega perkosa anak sendiri? biar yg cerdas bisa ambil kesimpulan masing2..
Anda sudah pernah coba ga? jangan dimakan tapenya (beras ketannya) tapi hanya ambil airnya sebanyak dua gelas, terus minum. Bukan hanya ngobrak-ngabrik warung, tetapi mba penjaga warung ikut diperkosa!.
Anda hanya berman dalam nama, yang haram dibilang wine sedangkan yang sengaja “dihalalkan” disebut tape. Jika mau imiah gunakan unsur senyawanya, dan anda akan tahu bahwa senyawa di dalam air tape itu sama dan sebangun dengan sake (fermentas beras di Jepang)..
Sekarang saya tanya, apa sake itu halal atau haram?
Saya heran, kenapa kalau bicara makanan mengandung babi, umat sampai bersikeras menyelidiki hingga unsur senyawa dasarnya, sehingga setitik saja unsur babi bisa menyebabkan makanan tersebut menjadi haram. Tetapi untuk urusan tape, metodologi itu tidak digunakan.
Ada yang bisa jawab?
Mas Edwin, saya kecil dulu minum air tape ketan atau singkong, air nya lho, habis 2 botol.. gak mabuk tuh.. mas minum tuak kali, makanya mabuk, atau air tapenya di fermentasi lebih lama lagi wkwkkw
>>>>Mas Edwin, saya kecil dulu minum air tape ketan atau singkong, air nya lho, habis 2 botol.. gak mabuk tuh.. mas minum tuak kali, makanya mabuk, atau air tapenya di fermentasi lebih lama lagi wkwkkw<<<<
Anda minumnya sekarang dong…waktu kecil anda kan ga tahu apa itu air ketan yg sudah diperam 4 hari atau yg baru dibuat semalam. Orang juga banyak bilang yg minum Tuak (Nira) tapi ga mabok…ya jelas itu air Nira yang dibuat semalam rasanya manis. Tapi kalau sudah 4 hari diferemntasi pasti mabok lah. Cobain sekarang gih…
Intinya gak usah mengharamkan makanan, gak yakin gak usah diminum, kalau yakin ya udah minum.. simple kan? hargai aja perbedaan keyakinan masing2, kalau disini ada tape ya bahagia aku mas.. hahaha ketela aja kalau ada udah syukuur 😉
>>>>Intinya gak usah mengharamkan makanan<<<
Ya saya setuju itu, karena ternyata di tingkat umat terjadi banyak penggeseran makna disesuaikan kepentingan sepihak.
Mari kita lihat…Babi adalah haram, tetapi (sebagian) orang di Jawa makan Celeng, katanya Celeng bukan Babi. Kepiting itu haram, tetapi orang Sunda makan Rajungan. Ular sudah jelas haram, tetapi banyak orang minum empedu ular hanya utk kekuatan (bukan sebagai obat). Keong itu hidup di dua alam, tapi orang banyak makan satenya.
Beberapa tahun lalu ada kehebohan karena sepatu Nike ternyata disamak dengan kulit babi. Orang berteriak "HARAAAAMM", tetapi saat yang bersamaan tidak ada yang ribut ketika memakai Jaket dari kulit buaya (binatang buas, bertaring dan dua alam). Pernah tahu ikat pinggang dari kulit biawak?
Begitu juga Wine mendadak jadi haram padahal proses pembuatannya adalah fermentasi buah-buahan yang sama dengan tape. Tapi mengapa tape halal? yang lebih lucu adalah Ang Chiu yang tujuannya hanya utk membuat wangi makanan, kena tuduhan haram padahal tidak ada yang mau mabuk hanya karena makan daging sapi yg dilumuri Ang Chiu.
Semua jadinya ada dalil dan pembenarannya.
sip
Edwin beda hukum babi sama binatang bertaring aja ga ngerti… udh berani komentar halal haram. ckckck
sebelumnya saya sempat beli beberapa kg tape ketam,saya jadi ragu dengan hukum makanan ini,jadi saya gogling untuk mencari dan menghilangkan keraguan,alhamduliilah saya menjadi jelas
Jelas bagaimana Bun?
Jika mau ilmiah gunakan unsur senyawanya, dan Bunda akan tahu bahwa senyawa di dalam air tape itu sama dan sebangun dengan sake (fermentasi beras di Jepang)..
Sekarang Bunda jawab, apa sake itu halal atau haram?
Saya heran, kenapa kalau bicara makanan mengandung babi, umat sampai bersikeras menyelidiki hingga unsur senyawa dasarnya, sehingga setitik saja unsur babi bisa menyebabkan makanan tersebut menjadi haram. Tetapi untuk urusan tape, metodologi itu tidak digunakan.
Bunda bisa jawab?
Baca juga:
http://www.jpnn.com/read/2013/01/14/154268/Tape-Ketan-Sulit-Tembus-MUI-
MUI Jabar menyatakan tape tidak halal (= haram)
Tahu berapa kadar alkohol Bir? di setiap botol selalu tertulis. Contoh Bir Bintar kadar alkoholnya cuma 5%.
Tahu berapa kadar alkohol tape ketan?
http://forum.detik.com/kaget-ternyata-tape-tapai-mengandung-alkohol-cukup-tinggi-t591731.html
Bisa mencapai 10% bung….!
Tape itu didiamin (fermentasi) 1 hari aja sudah mencapai di atas 1.7%, padahal orang selalu melakukannya lebih dari 2 hari.
Makan tape ketan dalam jumlah kecil memang tidak memabukan, sama denga minum bir dalam jumlah wajar tidak ada ayng mabuk. Tapi keduanya jiak dikonsumsi berlebihan…YA MABOK lah
Di Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram (http://hafiauliya.blogspot.com/2011/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html) disebutkan:
5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
Jadi menurut saya, tapenya sendiri halal tapi airnya haram.
Tapi bagaimana bisa memisahkan tape dan airnya. Lah, kalau kita lihat di toples tape ketan , airnya sudah disitu. Dengna kata lain, tape nya sudah TERCEMAR airnya yang berkategori haram. Misalkan sebuah daging sapi halal yg terendam di air masakan babi, apakah tidak jadi haram. Haram lah…. Jadi tape ketan yang mengeluarkan air tape ya haram juga. Jangan dipisah-pisah lah…
Edwin kok kamu maksa bgt sie tape itu haram, emangnya kmu MUI? Ya udah kamu bikin hukum sendiri dan jalankan itu untuk hidupmu sendiri.
lalu bagaimana dengan ang chiu ? ang chiu merupakan fermentasi dari ketan, namun memiliki kadar alcohol 15%, ang chiu biasa digunakan untuk memasak masakan chinese, dan banyak dijumpai di warung kelas atas hingga kaki lima penjual nasi goreng, lalu apakah angchiu kategori haram ?
saya juga mau bertanya tentang makanan tradisional “BREM” yang orang jawa pasti tau, nah bukanya brem itu dibuat dari air tape yang diendapkan ? lalu apakah brem termasuk makanan haram ?
Ang chiu adalah khamr maka penggunaanya pada masakan termasuk haram. Kalau brem dibuat dari sari tape dan tidak dimaksudkan sebagai makanan yang memabukkan. Mmenurut pemahaman saya hukumnya sama seperti tape yaitu halal.
Black Forrest juga bukan makanan yang memabukan, tapi banya ulama yang mengharamkannya hanya karena ada sedikiti rhum di dalamnya. Padahal tujuan rhum itu hanya membuat wangi. Tidak ada orang yang mabuk karen makan black forrest satu loyang.
Tape dan airnya adalaha haram. Itu sudah dinyakan oleh MUI kok. Hanya karena banyak orang Indonesia yang memakannya, maka dicari pembenaran. Coba saja rujuk hal ini ke ulama Saudi atau Dr Zakir Naik. Pasti mereka kaget ketika mengetahui bahwa umat muslim Indonesia banyak yang mengkonsumsi makanan yang mengandung alkohol dan telah dikategorikan khamr justru saat bulan Ramadhan!
Ga usah cari pembenaran lah. Sudah jelas kok keharamamnnya tape dan airnya.
Sebenarnya pertanyaan saya bukan soal tape, tapi soal “memabukan”
Mertua saya dan keluarganya adalah elit terpandang, namun mereka Islamnya kuat, selalu menjalankan amanah dan ibadah yg wajib dan sunnah
mereka mempunyai ustadz/ulama pribadi keluarga, tapi karena mungkin perbedaan persepsi mereka berbeda/ilmu agama mereka ada cela
kebiasaan mereka selalu minum wine, entah red/white, saat pesta untuk menunjukan prestise/keglamouran, memang mereka membeli dan membuka lgsg d depan tamu, botol nya tertulis wine nya dibawah 2%, ada jg yg d bawah 1%, tidak ada yg lebih dr itu, selama ini mereka minum tidak pernah mabuk, pusing pun tidak, krn hanya 1/3 gelas maksimal perorang minum, saya sendiri pura” kembung/sibuk dgn hal lain saat acara buka tutup botol wine, jadi tidak ikut
saya pernah bertanya ke ibu mertua saya dgn sopan, “apa itu engga haram? Kan termasuk khamr, walaupun sedikit” beliau jawab “engga kok, kan engga mabukin, kita batas normal aja ngga berlebihan, sama kayak makan duren/tape aja itungannya”
saya jg penah bertanya dgn istri soal hal yg sama, jawabannya “engga lah, selama engga bikin mabuk engga, diharamin di hadits/al-quran buat mencegah mengkonsumsi berlebihan, itungannya, makan duren banyak, mas pusing kan? Itu hampir mabuk lho, tp d dunia ini d halalin kok, jadi ya gitu, asal ga berlebihan ga mabukin, pak ustadz jg bilang gitu, itu buat pencegahan umatnya berbuat maksiat banyak”
Nah persepsi mereka jg ga bisa saya tampik semua, ada benernya dikit, saat d negara yg suhu min derajat celcius, mereka ga punya makanan/minuman yg menghangatkan selain bir/khamr, mau jahe?dapet drmn? Pas saat belum ada globalisasi lho, terus obat kedokteran pake wine uda mengurangi resiko jantung jika d pakai dlm dosis tertentu, malah banyak manfaatnya d banding mudaratnya, lalu alkohol untuk bius/ morfin dll juga, jadi jika ngga berlebihan ngga bikin mabuk bermanfaat juga, tp mgkn d sebut haram agar mencegah hal” yg lain, secara hukum ini kan pda masa lampau, biar ngga banyak berpikir, lgsg d tetapkan haram, sedikit/banyak
Saya sendiri masih bingung, mana yg benar/salah, mereka masuk akal, persepsi” d sini juga masuk akal, jika saya salah, bagaimana cara saya meyakinkan keluarga mertua saya agar tidak mengkonsumsinya lagi, setidaknya istri saya saja, tapi harus d sertai fakta dan hasil riset yg benar, mohon bantuannya
sebenarnya wine itu khamr. Jadi, dikonsumsi sedikitpun tetap haram hukumnya. Terlepas dari akan mabuk atau tidak. Kalau semua berargumen bahwa selama mengkonsumsi sedikit ga papa, lah, nanti minum vodka, brandy dan lain lainnya gapapa dong, asal sedikit dan tidak mabuk? Hukumnya tetap: haram walaupun sedikit, karena khamr. Hadist nya sudah jelas.
Kalau durian dan tape, jelas halal. Karena bukan khamr. Khamr merupakan makanan/minuman yang sengaja dibuat untuk memberi efek mabuk. Durian dan tapi TIDAK masuk kategori ini, sedangkan wine yang diminum oleh keluarga istri anda masuk kategori ini. Jadi haram meskipun sedikit!
“kalau durian dan tape, jelas halal” (????). Anda bgitu yakinnya dengan statement tersebut bahkan sampai menggunakan kata “jelas”. Jika anda menyebut bahwa Durian tidak sengaja dibuat, Ya saya setuju. Tidak ada orang di dunia ini yang dapat membuat durian. Tapi Tape???…C’mon…jangan pura-pura bodoh. Orang membuat tape untuk kenikmatan rasa manis-asemnya. Itu juga yang sama dilakukan orang saat membuat Wine utk mencapai rasa manis-asemnya. Sama seperti tape, tidak ada orang yang membuat wine dengan tujuan mabuk. Oleh karena itu saya ingin tegaskan bahwa dengan standard yang anda punya, tape pun khamr.
mas edwin yth tolong belajar lebih lanjut dulu ya tentang bedanya kepiting dan keong yg hidup di dua alam sama yg enggak, terus beda antara haram n najisnya babi n bangkai hewan dg tidak bolehnya memakan hewan bertaring dan berkuku panjang. fahami fiqh lebih lanjut kalau benar2 mau jadi mujtahid. jangan asal ceplas ceplos ini haram itu haram dengan membanding2ankan dg perbadingan yg anda sendiri enggak ngerti apakah perbandingan itu benar atau tidak.
WOW…..kala saya sedang browsing mencari resep membuat ketan item kukus, akhirnya ‘nyangkut’ disini…..sampe bengong liat kolom komennya panjang bgt. jujur saya ‘buta’ soal agama , tapi saya baca komen2 bpk2/ibu2 disini, ya semoga bisa menjadi solusi buat masyarakat spt saya ini yg bodoh soal hal-hal spt ini. dan mohon dgn hormat,
kalo bisa jgn pake emosi 🙂 ….kan niatnya mungkin utk memperbaiki yg selama ini ‘salah kaprah’….
dan akhirnya pun kembali kepada masing-masing pribadi….. tks.
(menyimak lagi…)
sebagai orang awam alangkah baiknya kita menghindari,, allah tahu niat kita mengkonsumsi tape duren dsb untuk apa. minuman berakohol dulu sy pernah tahu bisa u/ menjadi obat ketika kita terlalu bnyk mkan jengkol. pertanyaannya apakah kita akan mengulangi makan jengkol berkali2 dengan berlebihan dan meminum minuman keras berkali2. disitu kemingkinan bisa terjadi dosa. kita diberikan akal u/ berfikir. insaallah jika masih ada pilihan lain lebih baik kita pilih yang sudah pasti insaalllah tuhan akan memberikan balasan yang setimpal.
saya ingin mendapatkan kejelasan tentang obat (minuman) teratai salju yang konon banyak khasiat, apakah halal untuk diminum karena mengandung alkohol (hasil fermentasi)
Coba baca situs yang ini deh: http://rumaysho.com/umum/salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr-812
Yg males buka link di atas, berikut ini saya kutip sebagian penjelasannya:
Mohon Dibedakan Antara Alkohol (Etanol) dan Minuman Beralkohol
Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH).
Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.
Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian.
Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun.
Pembahasan dalam point-point sebelumnya yang kami utarakan adalah mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr.
Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri.
Kami ilustrasikan sebagai berikut.
Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29)
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’rof: 32)
Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya.
Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri.
Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya.
Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati.
Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal.
Jadi point penting yang mesti kita ketahui:
– Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
– Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
– Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
Penjelasan yg panjang tapi tidak menjawab kerisauan di masyarakat. Singkatnya saja:
a. Jadi Sake hukumnya haram atau halal…?
b. Makan blackforest yang dikasih pengharum rhum, haram atau halal….?
c. Ang Ciao di masakan Cina, haram atau halal…?
terimakasih
bantu jawab.
a. Jadi Sake hukumnya haram atau halal…haram
karena sake termasuk minuman beralkohol
b. Makan blackforest yang dikasih pengharum rhum, haram atau halal…. haram
karena tidak diketahui unsur di dalam rhum, tapi kemungkinan besar mirip dengan minuman beralkohol karena bukan etanol murni
c. Ang Ciao di masakan Cina, haram atau halal…haram
sama seperti sake…
apalagi semua bahan diatas biasanya memerlukan proses fermentasi lebih dari 3 hari
CMIIW
Brem jatim halal atau haram?
Jika anda sudah bisa menyatakan Sake haram, maka air Tape juga haram, karena ini hanya beda nama saja. Sama seperti Celeng vs. Babi….
diantara banyaknya komentar disini saya kok paling dapet pencerahan dari komentar ini ya? jadi yang saya simpulkan adalah alkohol itu HALAL dengan syarat apabila dia berdiri sendiri atau MURNI.
Gula itu jg mengandung alkohol, karna tebu mengandung alkohol..
Lalu apakah Tape ketan ato Brem jg haram, apakah sudah ada yg meneliti kadar alkohol dlm brem ?
pembuatan brem kan dg penjemuran yg mengakibatkan penguapan alkohol bhkn air pula..
sebenarnya Hara tidak Tape jg Brem dan sejenisnya ??!
Jika menggunakan patokan kue black forest yg hanya ditetesi rhum sedikit supaya wangi kemudian para ulama menyatakan black forest menjadi haram, maka jawaban atas pertanyaan anda sangat singkat: HARAM.
Singkat saja. Menurut saya “Semua yang berlebihan atau dilebih-lebihkan itu tidak boleh” dan ” Semua yang membuat orang lain merasa sakit hati ataupun rugi apalagi itu merupakan perbuatan yg tidak baik dan tidak benar adalah tidak boleh dilakukan”. Semua tergantung dari niat.
ada perbedaan besar antara makanan dan minuman,
manusia masih bisa bertahan hidup tanpa makanan namun tidak tanpa air (minuman),
manusia dengan kondisi tubuh yang baik, dapat bertahan tanpa makanan 10 – 14 hari , sedangkan tanpa air (minuman) 3 – 5 hari,
dari sini jelas perbedaannya, jadi jangan samakan antara makanan dan minuman, untuk makanan tentu ada aturannya juga, begitu juga untuk minuman.
SDekedar share pengalaman..Saya paling suka mminum ES TAPE SINGKONG..Tape sinkong matang saya hancurkan dalam air gula dan saya dinginkan di lemari es, rasanya wooww sungguh segaarrrr sekali…Dan walau hanya minum dua gelas saja, hasilnya kepala saya pusing, perut saya mual, pikiran jadi gak karuan…Pingin muntah terus…Saya gak tahu apakah itu yang dinamakan dengan MABUK…. Dan saya pernah minum Bir, Wine, dan saya TIDAK PERNAH mengalami pusing dan mual seperti kalau saya minum Es Tape sinkong….
Apa disini ada yg sudah pernah makan tape satu gentong dan gak mabuk ? Jika belum maka jgn katakan kalo makan tape gak bikin mabuk.
Minum air satu galon juga bikin mabuk mas. Yang menjadi takaran bukan kuantitasnya, tapi ZAT nya. Kalau makanan/minuman dibuat/diproduksi sengaja untuk memberikan efek mabuk, maka dikonsumsi sedikit tetap haram. Apakah tape dibuat untuk memberikan efek mabuk? Saya pikir tidak, maka tidak haram.
Hahahaha…kata siapa minum air satu galon akan bikin mabuk. Tolong dibedakan antara mabuk (mual/kembung) yang biaas terjadi saat naik kendaraan umum dengan mabuk (drunk). Kalau mabuk mual itu obatnya minum antimo, sedangkan mabuk drunk obatnya ya istirahat/tidur. Kalau minum air satu galon anda akan mabuk kembung. Tidak mungkin mabuk drunk, karena tidak ada unsur alcoholnya. Tape dibuat bukan untuk memberikan efek mabuk, begitu juga ang ciu, tapi orang menharamkan masakan dikasih ang ciu kan?
nice info n post
Ketika membaca tulisan diatas jadi tercerahkan. Tetapi ketika lihat komen2nya, jadi bingung lagi. piye iki 😦
Ping balik: 17 agustus haramCamfrog | Camfrog
Ping balik: Camfrog Sering Logout Sendiri Camfrog | Camfrog
Duren, tape, bir pletok <——– semuanya HALAL. Sekali lagi H A L A L. Gua udah nanya ahlinya. Okey, dimengerti ya.
Saya juga sudah nanya ke ahlinya bahwa tape mengandung alkohol, kecap china (ang chiu) juga mengandung alkohol. Tape dan wine dibuat bukan untuk tujuan mabuk, tapi ang chiu kok diharamkan?
Dan tak lihat ada satu orang di thread ini yang provokator terus, hahaha.. santai santai..
santai aja pak… paling yg ikut2 jd pemecah belah umat.
saya dulu dagang kombucha, jamur dan airnya, hasil risetnya luar biasa khasiatnya, yg bikin berhenti, keraguan setelahnya, halal atau haram, sebagian ulama halal, krn di tes di kucing da hewan lain tidak mabuk dan juga orng tdk ada mabuk kombucha, tapi pastinya ada alkohol ada etanol. dan kombuca jutaan rupiah tersimpan dirumah, nunggu fatwa sakti….
semoga ada yang dapat memantapkan sehingga dibuang saja atau dilanjutkan. dilanjutkan tentu banyak masyarakat terbantu dengan obat herbal sangat murah meriah ini.
hasil riset ribuan artikel dan testimoni ttg kombucah di seluruh dunia, mantap…… krn tersandung fatwa, nanti dulu…. you have solution?
Kalo dasarnya tidak memabukkan dan buat kebaikan kesehatan, menurut saya sah saja buat dijual. Menolong orang sakit apanya yang salah.
ikut nimbrung ya… ini hanya sekedar pemikiran saja.
Minuman seperti sake, wine, mereka memabukkan. sebab seperti sake dan wine di fermentasikan dalam jangka waktu yang lama (lebh dari 1 hari) hingga kadar alkoholnya tinggi. untuk proses pembuatan sake itu sendiri di fermentasikan selama 7 hari. tapi menurut saya kembali lagi ke seberapa lama proses fermentasian itu sendiri. Masalahnya adalah proses fermentasi itulah yang merubah sesuatu menjadi khamr. Tapi berapa lamakah proses fermentasi itu hingga berubah menjadi Khamr? hasil dari proses fermentasi itu sendiri juga tidak boleh di salahkan sebab banyak manfaat dan berguna bagi manusia. Seperti baiknya yogurt bagi kesehatan, bagaimana manfaat dari pitera untuk kecantikan wajah. Dan juga ulama sudah menetapkan batas alkohol yang boleh di konsumsi, dimana batasan alkohol itu jika di konsumsi sebanyak apapun tidak memabukkan.
So kalau tape di fermentasikan lama pasti kadar alkoholnya tinggi dn pasti memabukkan (baik air atau ampasnya sebab adik saya makan tape yg tersimpan lama di dalam kulkas wajahnya jadi memerah dn pusing). Maka balik lagi berapa lamanya tape itu di fermentasikan? Bila fermentasinya itu lama dan membuat tape berkadar alkohol tinggi dan dapat memabukkan maka itu haram. tapi tidak semata mengharamkan tape yang kadar alkoholnya rendah dan tidak memabukkan.
Nabidz adalah minuman kesukaan Rasulullah. Taukah apa itu Nabidz? Nabidz itu minuman perasan korma yang sudah di diamkan semalam. Tentu saja bila di diamkan untuk jangka waktu yang lama dapat memabukkan karena tergolong Khamr.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi dari Yunus bin Ubaid dari Al Hasan Al Bashri dari Ibunya dari Aisyah ia berkata; “Dahulu kami suka membuat nabidz untuk Rasululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam sebuah bejana, bagian atasnya diikat dan dia memiliki lubang untuk keluar air. Kami membuatnya pada pagi hari lalu beliau meminumnya pada malam hari atau kami membuatnya di malam hari dan beliau meminumnya pada pagi hari.” Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Abu Sa’id dan Ibnu Abbas. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Yunus bin Ubaid dari ‘Aisyah juga namun melalui selain jalur ini.
Sahabat Ibnu Abbas berkata, “Nabi pernah dibuatkan perasan anggur, beliau lalu meminumnya pada hari itu, kemudian keesokan harinya, kemudian keesokannya lagi, yaitu sore hari di hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan agar diberikan kepada pelayan (dibuang).” (H.R. Abu Daud) tapi apakah dari hadist tersebut kita bisa tau bahwa nabidz akan berubah menjadi Khamr jika lebih dari tiga hari? Wallahu’alam.
Monggo di baca lagi riwayat berikut: Abu Usaid As Sa’idi pernah mengundang Nabi SAW di hari pernikahannya, sementara istri Abu Usaid juga lah yang melayani mereka (para undangan) padahal ia sebagai pengantin (mempelai wanita). Isteri Abu Usaid berkata, “Apakah kalian mengetahui apa yang aku tuangkan kepada Rasulullah SAW?” “Aku tuangkan kepada beliau (minuman) dari rendaman kurma semalam di dalam kuali.” (H.R. Bukhari)
Dari Abdullah bin Ad Dailami dari Ayahnya ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki beberapa anggur, apa yang boleh kami lakukan terhadapnya?” Beliau menjawab, “Jadikanlah anggur tersebut menjadi kismis (anggur kering)!” Kami bertanya lagi, “Apa yang boleh kami lakukan terhadap kismis?” Beliau menjawab, “Buatlah perasan di waktu pagi kalian dan minumlah di waktu sore kalian. Buatlah perasan di waktu sore kalian dan minumlah di waktu pagi kalian.” (H.R. Abu Daud)
maka lebih baiknya mengkonsumsi tape yang sudah di diamkan semalam mungkin batasnya tidak boleh jika lebih dari 3 hari (menilik dari adab Rasulullah membuang Nabidz yg berumur 3 hari). untuk masalah Rhum, Ang chiu dan segala buah-buahan yang berpotensi terciptanya Khamr bila di diamkan dalam jangka waktu lama mungkin hukumnya sama seperti di atas. Wallahualam…
Terima kasih
dari semua komen, mungkin ini yg paling memantapkan buat saya, kenapa, karena ada hadis-hadis yang langsung mendekati sebagian permasalahan, karna kita diharuskan melihat Al-Qur’an dan Hadist terlebih dahulu, kemudian ijma’ jika diperlukan.
dan untuk masalah meskipun sedikit mengkonsumsinya adalah haram, itu terkhusus minuman bukan makanan, seperti dalam Hadis berikut
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
lalu mengenai Durian menurut saya tidak haram, pertama, karna alami.
kedua, karna tidak memabukan (pengalaman saya yg suka makan durian banyak) jika makan berlebihan paling kembung dan mual, pusing? efek dari mual, yang jelas tidak memabukan dalam artian kehilangan akal sehat.
ketiga, karna makanan, jadi jika ada pernyataan bahwa durian itu alkoholnya banyak sehingga makan sedikitnya pun jadi haram, saya kurang setuju karna merujuk hadis itu ditujukan untuk minuman , mungkin ada perbedaan yg belum diketahui mengapa minuman dikhususkan dalam masalah ini.
lalu bagaimana dengan ganja, entahlah belum nyoba, tp yg diketahui itu membuat ng-fly alias mabuk alias akal sehat bisa hilang selama mabuk (definisi kenapa khamr di haramkan)
lalu untuk masalah fermentasi, ini mungkin harus dikaji secara khusus.
seperti dalam pernyataan diatas
“Sahabat Ibnu Abbas berkata, “Nabi pernah dibuatkan perasan anggur, beliau lalu meminumnya pada hari itu, kemudian keesokan harinya, kemudian keesokannya lagi, yaitu sore hari di hari ketiga. Kemudian beliau memerintahkan agar diberikan kepada pelayan (dibuang).” (H.R. Abu Daud) tapi apakah dari hadist tersebut kita bisa tau bahwa nabidz akan berubah menjadi Khamr jika lebih dari tiga hari? Wallahu’alam.”
jadi unsur kimia apa yang muncul jika perasan anggur tersebut melebihi tiga hari? dengan catatan suhu kamar di Arab (mungkin suhu mempengaruhi reaksi kimia). lalu pembuatan khamr di jaman Nabi seperti apa. sehingga sesuatu yang muncul atau bertambah bisa jadi bahan referensi yg bagus. kalau punya kemampuan ingin rasanya meneliti hal ini
Namun untuk masalah minuman fermentasi seperti noni,dll yang dilakukan berbulan-bulan sepertinya sudah sangat di luar batas kewajaran (tanpa memperhatikan hasil yg ingin diteliti sebelumnya) saya setuju ini bisa dikatakan haram
wallahu’alam…
Saya tinggal di jepang, dan disini org2 pasti menggunakan mirin-fū, bukan mirin, hanya saja rasanya kayak mirin,
Alkoholnya 1,3 sampe 4 persen, jadi mirin-fū halal, karena tidak memabukkan meskipun diminum banyak juga, jangan menyamakan mirin dengan mirin-fū
Kalau begitu celaka orang2 mazhab hanafi semua-nya celaka ya? Soalnya bagi mereka yg khamr itu anggur sama kurma doang, jadi disini pada minum sake semua
Assalaamu’alaykum wa rohmatullaahi wa barokaatuh.. Mohon maaf jikalau komentar ini terlalu panjang.. Namun in syaa Allaah komentar ini dapat meluruskan kesemuanya.. In syaa Allaah.. Menurut saya pribadi, tidak selamanya yang haram itu dihakimi haram.. Jikalau dipandang dari segi situasi dan segi kondisi, bisa saja ganja menjadi halal.. Bisa saja morfin, wine, opium, babi, bangkai hewan darat, dsb menjadi halal.. Contoh mudahnya, pengobatan medis menggunakan morfin dengan tujuan untuk mengurangi rasa sakit.. Contoh lainnya lagi, jikalau anda tersesat di hutan selama 7 hari dan belum memakan apapun.. Namun di tengah perjalanan anda menemukan bangkai ayam, dan di saat itu anda telah lelah berjalan dan tidak dapat berjalan kembali, apa pilihan anda? Membiarkan diri anda mati atau memakan bangkai ayam tersebut untuk menyambung hidup? Contoh lain lagi, jikalau anda adalah seorang gundik dan anda dipaksa untuk melayani nafsu bejat tuan anda dan dimabukkan dengan khamr, terpaksa anda melakukan semua itu, apakah anda berdosa? Contoh diatas saya kembangkan tidak lain hanyalah dari Al-Qur’anul Kariim.. Satu2nya penerang hidup Qta semua.. Kesimpulan dari contoh2 di atas sangat jelas bahwa, jikalau morfin, wine, opium, babi, bangkai hewan darat, dsb adalah SATU-SATUNYA makanan dan minuman yang dapat anda makan mapun minum.. Atau satu2nya jalan yg bermanfaat positif, tentunya dengan syarat dalam segi situasi tertentu dan segi kondisi tertentu, maka kesemua hal diatas tersebut belumlah tentu dapat dihakimi haram secara totalitas.. Memang jelas dasarnya hukum haraam mempunyai double standard atau istilah lainnya disebut double layer or double minimum requirements.. Namun saya yakin hukum Islam tidaklah mempersulit.. Islam tidaklah memperbelit.. Islam tidaklah menyesatkan.. Semuanya jelas.. Tergantung dari sudut pandang mana yang anda lihat.. Jikalau meragukan, tinggalkan.. Jikalau tidak, janganlah ditinggalkan.. Apakah Al-Qur’an meragukan? Saya rasa perdebatan ini tak akan berujung karena semua berpegang teguh kepada pendapatnya masing2.. Tinggal ditelaah pendapat manakah yang dirasa benar dalam sudut pandang Al-Qur’an (Allaah), hadits (Rosuul), dan ulil amri minkum.. In syaa Allaah, kita menjadi para syuhada yang berpegang teguh pada tali persaudaraan Islam.. Mohon maaf jikalau ada kata dari saya yang tidak berkenan.. Baiknya datang dari Allaah.. Salahnya datang dari saya pribadi.. Wassalaamu’alaykum wa rohmatullaahi wa barokaatuh..
Alhamdulilah,islam itu benar2 damai.
mas kalo komik obat batuk bila dikonsumi dlm jumlah bnyak haram gak soalnya it memabukkan…
saya lihat anak remaja dsini
Assalamualaikum wr wb, segala sesuatu yang memabukkan itu haram hukumnya termasuk juga bahan – bahan pembuat khamar, seperti alkohol jelas itu kalau diminum akan menjadi haram, jadi kalau ada yang mengatakan meminum minuman keras sedikit dan tidak memabukkan itu halal, sekali lagi itu sangat menyesatkan dan salah besar, jadi kalau jelas itu minuman yang diminum akan memabukkan walau sedikit dan tidak mabuk tetap haram hukumnya seperti minuman keras bermerek wine, sake, arak, semuanya jelas haram walau meminumnya sedikit dan tidak mabuk, mengenai tape, sepertinya perlu adanya pakar kimia dan para ulama untuk bahas itu kalau tape mengandung alkohol jelas haram kalau roti dicampur dengan rhum jelas haram, semua makanan aja deh kalau pembuatannya dicampur dari bahan khamer pasti haram, di zaman sekarang mencari makanan dengan label halal itu susah, tetapi Allah memberikan keringanan selama makanan yang telah tercampur dengan khamar tadi tidak kita ketahui maka kita diampuni, kalau kita sudah mengetahui itu dosa, kalau mengenai tape apabila masih ragu mending meninggalkannya saja, karena dalam islam keraguan itu lebih banyak persentasenya ke hal buruk. Terima kasih.
>>>>sepertinya perlu adanya pakar kimia dan para ulama <<<< Di artikel http://tipalayodotnet.wordpress.com/2011/08/30/cara-membuat/ disebutkan bahwa tape mengandung alkohol dengan rumusan kimia C6H12O6 + 2C2H5OH + 2CO2 + 2 ATP di mana 2C2H5OH = ALKOHOL…!!
Reblogged this on BrainArashi and commented:
baru tahu ternyata halal 😀
Padahal menurutku air tape lebih membuat Kepalaku berkunang2 daripada sesendok teh red wine jujur aku pernah mencicip sedikit red wine saat sekolah masak setelah itu red wine-red wine itu hanya jadi pajangan dan aku seorang muslimah
Tambahan 6 tahun lalu aku insomnia selama seminggu Dan mengalami halusinasi Dan dokter pribadiku ngasih obat mengandung Bahan seperti narkoba setelah halusinasiku sembuh untuk lepas dari efek obat harus diterapi selama 6 bulan padahal aku sebenarnya ngga merasa butuh obat itu tapi mungkin ini jalan terrcepat yg diambil keluargaku klo tak menerima obat itu mungkin hingga hari ini aku masih mengalami sedikit gangguan jiwa itu
Assalaamualaikum wr. wb.
jika kita meninjau dari konteks alkohol, khamr, memabukkan dan hal lain yang saya simak dari ulasan di atas dari awal, mungkin sebaiknya yang kita kaji adalah keberlebihannya. jika kita berpendapat kepada NIAT, mungkin ada sebagian yang setuju jika makanan yang dibuat tetapi tidak diniatkan untuk membuat mabuk akan berfikir sah sah saja. tapi yang paling penting yang harus kita pertimbangkan adalah (kewajaran konsumsi jika itu makanan) dan (NIAT dari konteks membuat jika itu khamr) dari sana sudah jelas bahwa jika makanan, jangankan yang mengandung alkohol yang tidak mengandung alkohol pun makanan halal akan menjadi haram jika dikonsumsi berlebihan, karena konteks mabuk bukan hanya ketika kita mengkonsumsi alkohol saja tetapi jika kita mengkonsumsi makan yang berlebihan itu akan membuat pengkonsumsi menderita efek terhadap tubuh dia sendiri, seperti kekenyangan atau muntah-muntah, itu pun menjadi haram.. kita kembali ke dalam konteks tape ketan hitam, itu merupakan makanan hasil fermentasi yang terbuat dari bahan makanan yang halal, menghasilkan alkohol. So, apa yg dipermasalahkan? Apakah karena kandungan alkoholnya kah? apakah pula karena mengkonsumsi terlalu banyak kah? atau mungkin ketika NIAT membuatnya pun sudah lain? mengenai NIAT, hanya Allah yang Maha Mengetahui. jika kita berdebat terlalu dalam akan hal ini mungkin tidak akan ada ujungnya karena perbedaan pemahaman dan presepsi itu sejak jaman dulu pun sudah terjadi diantara para ulama dan para imam. jadi lebih baik menjauhi khamr dan jangan mengkonsumsi makanan halal yang berlebihan karena akan menjadi haram. mungkin seperti itu, barangkali bisa ditambahkan silahkan kita kembalikan pada keyakinan kita masing masing karena hanya Allah yang Maha Mengetahui segala hal yang dilakukan oleh manusia CiptaaNya..
NB : Jika ingin memberikan sanggahan, ada baiknya disampaikan dengan bijaksana supaya sanggahan tersebut bisa menjadi hasanah bukan malah menjadi amarah, karena forum ini hanya untuk berbagi ilmu dan informasi, bukan media untuk konfrintasi atau bahkan menciptakan suasanya yang jauh dari tujuan semestinya.. 🙂
Wassalaamualaikum wr. wb
Saya kurang setuju dengan opini Mas Maulana yang menyatakan Alkohol tidak haram apabila niat kita bukan untuk mabuk,. walaupun spt itu kita juga akan kena efek kecanduan dan kita akan suka untuk konsumsi lebih .. apalagi sebenarnya mabuk itu bukan harus sempoyongan .. karena reaksi khamr thdp tubuh itu di syaraf, ketika kita anggap itu tidak haram, dan kita konsumsi tapi dengan niat hanya meghangatkan tubuh ,tapi tiba tiba kita berbicara ngelantur (dalam artian ini sudah keadaan mabuk), kan kita sudah engkonsumsi barng haram, ya gak?
wah saya juga sempat khawatir nih mengenai tapi maupun durian ini.
terima kasih penjelasannya.
Sedikit saran kalo masih ragu sebaiknya hindari 🙂
‘hindari lah hal2 yang meragukan\
Ping balik: Contoh Surat · Surat Pernyataan Proses Minuman Beralkohol
untuk statement berikut >> “Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa? Karena, sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk, paling-paling efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare. . ”
kata “diare” itu adalah akibat kita makan tape, sedangkan kategori hall itu tidak menyebabkan madlorot (penyakit) .. silahkan disanggah atau dijawab.. 🙂
Temukan hujjah terkuat untuk diyakini lalu tinggalkan yang meragukan, apalagi yang menjadi perdebatan panjang..
Tidak adakah makanan/minuman lain yg halal dan baik dikonsumsi selain yg sedang dibicarakan ini..?
ini masalah keyakinan , kepercayaan dan agama….. dan setiap agama punya kitab dan tuntunan… jalankan apa yang diyakini benar… jangan memaksakan keyakinan dan jangan menjadi provokator…
mantap bahasannya..
sy sependapat dgn akang penulis, dan trimakasi bnyk pencerahannya kang..
untuk temen2 yg msh prokontra, maka jawabannya menurut sy adalah kembali kedalam niat terhadap sesuatu itu sendiri..
itinya 3 hari bung ..
kalo udah lewat dari 3 hari yaudah lah ya tau sedniri jawabanya
kan hadist nya udah ada tuh tadi
kalo soal wine and produk laennya. kan itu bikinya udah lebih dari 3 hari bung di fermentasinya
alesan kenapa wine angciu dll kalo ditambah ke makanan jadi haram ya kan jelas, itu udah kena produk minuman beralkohol yang udah dilakukan fermentasi LEBIH dari 3 HARI !.
personal opinion, soal tape. kalo masa fermentasiya udah lewat dari 3 hari yaudah sebaiknya jangan..
——– mengutip ——
Dari Abdullah bin Ad Dailami dari Ayahnya ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki beberapa anggur, apa yang boleh kami lakukan terhadapnya?” Beliau menjawab, “Jadikanlah anggur tersebut menjadi kismis (anggur kering)!” Kami bertanya lagi, “Apa yang boleh kami lakukan terhadap kismis?” Beliau menjawab, “Buatlah perasan di waktu pagi kalian dan minumlah di waktu sore kalian. Buatlah perasan di waktu sore kalian dan minumlah di waktu pagi kalian.” (H.R. Abu Daud)
tuh ada jeda waktunya kan?? perasan kisimis loh itu perasan anggur.,
jadi kalo soal tape, yaudah ikutin dasar itu aja. beres toh ??
tendensi nya disini bahas tape kan mas mas sekalian ..
wallau a’lam
Reblogged this on Siti Musabikha and commented:
#catet
Kalau di agama saya, cuma menyebut kemabukaan ( dengan gejalanya) sebagai dosa.
Jadi 1-2 sloki aman lah.
Siapa bilang air tape/ beras-fermentasi tidak memabukkan……………… datang aja ke- Makassar…
air fermetasi beras itu namanya BALLO ASE….,minuman tradisional warga makassar, dan sangat memabukkan….
(coba aja bikin tape fermentasi selama seminggu lebih (lebih lama lebih tinggi kadar alkoholnya) pada suhu ruangan .
dan airnya kau minum – insya allah mabuk)
Apapun namanya,makanannya,minumannya meski itu ada embel-embel tradisional….
kalau sudah bertolak-belakang dengan Aqidah , ya harus dijauhi walau itu adat tradisional.
betul itu, sama seperti tape khas kuningan kadar alkoholnya juga lumayan, kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa mabuk.
seharusnya kalau haram ya haram aja nggak perlu pakai kata “TAPI” atau “KALAU”. Hukumnya dibuat terlalu berbelit-belit seperti yg dibicarakan disini http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/12/01/17608-tape-ketan-beralkohol-namun-tetap-halal
padahal cukup katakan “sesuatu yang memabukkan itu haram”. simpel toh
Banyak kesalahpahaman kandungan zat yg ada dalam makanan Indonesia. Di artikel ini dibilang durian mengandung tingkat kolesterol yang tinggi. SALAH. Baca disini: http://www.yearofthedurian.com/2012/08/durian-and-cholesterol.html#.Vc4v2_n3Q8I
Disebutkan:
The Cholesterol Content of Durian
Is durian high in cholesterol? No. This part is simple: durian does not contain cholesterol. None at all. The USDA National Nutrient Database lists any amount of durian as containing 0.0 mg of cholesterol. For those familiar with basic nutrition or biology this should come as no surprise since no plants contain cholesterol. So, durian doesn’t have any cholesterol and neither does any other fruit or vegetable.
– See more at: http://www.yearofthedurian.com/2012/08/durian-and-cholesterol.html#.Vc4v2_n3Q8I
Dan menurut saya, tape ketan dan peuyeum adalah makanan yang mengandung alkohol – argumen khamar atau apapun gak bisa dibenarkan. Ini pilihan orang aja yg mau makan, mereka pasti tahu apakah makan peuyeum atau tape ketan dalam jumlah banyak bisa membuat tipsy atau nggak. Minuman alkohol gak selalu membuat orang mabuk — tergantung kemampuan orang untuk bertoleransi terhadap jenis minuman juga. Berarti … menyambung pemikiran di atas kalau minum/santap penganan beralkohol dan tidak membuat tipsy, minum alkohol sedikit boleh dong asal gak mabuk :D…
Penelitian ilmiah tentang tape ketan.. Coba liat kadar alkoholnya, tinggi juga deh — mendekati bir.
http://m-irsyad.blogspot.ca/2010/01/penelitian-kadar-alkohol-pada-tape.html
ini ngapa pada semuanya permasalahin alkohol yang ada di dalam barang konsumsiiiinya sih? biiingung ane. emang dipikir semua minuman yang beralkohol memabukkan? jadi dipikir makanan atau minuman yang gak ada alkoholnya halal gituh? ganja, magic mushroom, putau, kokain? emang semuanya ngandung alkohol? jamu intisari emang mengandung alkohol? jamu intisari juga memabukan men. buset deh lu gila. kuat bgt itu tpi kagak ada alkoholnye. ya yg penting keyakinan lu pada aja deh. itu bikin kite mabok apa kagak. kite coba sendiri sendiri dlu. klo lu orang maboook, lu solat tobat, dan nyadarin klo bagi lu itu mabokin. gampang kan?
klo buat babi sama kulit buaya? kulit buaya itu gak haram. kenape? soalnye kagak ada dampak negatif bagi tubuh manusia. ya klo babi lu konsum mau kulitnye jadi sepatu kek, jadi tas kek, lu makan kek, ya haram. ngape? babi itu gen nya 90% sama kaya manusia. di khawatirkan, tuh babi ada virus hiv atw flu babinye. dan tuh kulit babi di panasin juga dalam proses pembuatan jadi tasnye, ya emang selnya mati. tapi aktivitas virusnya kan dia cuma dorman/mati sementara. klo kulit lu pade keringetan, pori pori kulit lu kebuka, virus masuk, karena lu yg jadi inang berikutnya sebelum si babi yg udh jadi tas/ sepatu itu. ya kalo buaya? seberapa deket kesamaan gennya sama manusia? jauuuuuuuuh banget.
Bagaimana hukum mengenai minum wine mohon untuk djabarkan
Benar, kita fokus dengan memabukkan saja atau membuat kerusakan perilaku. Bukan perkara ada atau tidaknya alkohol, tapi apapun yg membuat atau memicu perbuatan merusak adalah haram. Beragama harus dengan akal sehat. Terus terang saya muak dengan diskusi yg berbasis dogma atau dalil-dalil karena mematikan akal sehat. Norma-norma yg hidup di masyarakat bukan cuma agama, tapi juga sosial, budaya, hukum, dst. Lakukan saja apa yg menurut kalian dan masyarakat baik, secara obyektif, demi tujuan yg baik pula.
Makanya, seperti yang banyak di perjuangkan muslim di indonesia. Kalau dalil islam di terapkan di setiap hukum, adat dan norma, maka jadilah kita negara arab kedua, yang parahnya Arab tahun 600-an, bukannya yang modern.
DurenDurenan bocah dungu…. mending kau tonton dr. zakir naik di youtube daripada ceramah di sini… ilmu agama cetek banyak bacot
Bagaimana dg mabuk alkohol & mabuk duren?
Ribet hukum islam.
Sudah jelas suatu aturan tidaklah lengkap karena memang itu adalah suatu yang di buat manusia.
Makanya agama harus di perbarui, seperti hukum manusia.
Seperti di kristen dan agama lain! , yang di larang itu adalah MABUK, bukan minumannya!
DurenDurenan bocah dungu…. mending kau tonton dr. zakir naik di youtube daripada ceramah di sini… ilmu agama cetek banyak ngoceh…. cemeeenn… wkwkwkwk
Saya memang menyukai bir, arak, tape, wine atau produk makanan dan minuman yg memabukkan. Bahkan saya juga memproduksi bir untuk dikonsumsi
sendiri.
Saya hanya ingin membandingkan antara bir dan tape. Kalau minuman lain seperti arak, sake, vodka atau minuman berkadar alkohol tinggi otomatis memabukkan.
Berbeda dengan bir dan tape…?
Setiap orang memiliki toleransi yang berbeda terhadap kadar dan jumlah alkohol yang dikonsumsi.
Siapa yang bilang tape tidak memabukkan itu SALAH. Tape juga memabukkan, tetapi ada juga yang tidak memabukkan. Bahkan bir yang umum dijual belikan juga memabukkan walau berkadar alkohol dibawah tape, namun juga ada yang tidak memabukkan.
Sebelum kita tahu bir dan tape itu haram atau tidak? Kita harus tahu proses fermentasi dulu.
Saya saat ini memang memproduksi bir, namun saya jamin tidak memabukkan. Walau lebih dari 1liter orang yang bukan pemabuk meminumnya tidak akan hilang kesadaran. Tetapi saya juga bisa membuat tape yang memabukkan. Bahkan seorang pemabuk akan hilang kesadaran setelah makan tape sebanyak 1ons.
Proses fermentasi arak, bir, tape, sake atau lainnya itu sama-sama menggunakan khamir jenis Saccharomyces sp.
Namun yang membuat mabuk itu bukan hanya kandungan alkohol yang terdapat dalam bir dan tape. Tetapi bahan dan perlakuan dalam proses pembuatan bir dan tape itulah yang berpengaruh.
Bir yang umum dipasarkan saat ini bisa memabukkan karena ada senyawa lain yang bisa menimbulkan hilangnya kesadaran.
Percaya atau tidak cobalah anda mencari pengetahuan tentang proses fermentasi yang menggunakan khamir dan kapang saccharomyces sp.
Mungkin anda juga akan bertanya “APAKAH ASAM CUKA ITU HALAL ATAU HARAM…?”
yang jelas… aku makan tape banyak2… gak pernah mabok tuh? please dont lebay…
Yang aman jangan makan tape deh. Tau bumbu masak Angciukan ? Kata Orang Orang itu Haramkan ? lihat dibaliknya tertulis disitu terbuat dari tape ketan
mau tanya min, kalo kita minum bir yang kadar alkohol nya rendah (0.0000000000001%) dan kita tidak mabuk sebanyak apapun minumnya, itu hukumnya gimana ya?
thanks
Akhi. Ukhti. Ini bukannya udah jelas ya. Yang haram itu jelas dan yang halal itu jelas. Diantara halal dan haram itu ada yang namanya syubhat. Tentang syubhat ada haditsnya kan. Masyaallah. Gampang sebenernya yah inshyaallah
Klo brem bali cair
Haram atau halal?
Jika niat anda untuk membuat diri anda mabuk, maka itu haram. Meskipun itu tapai ketan yang asalnya halal.
Jika niat anda adalah untuk makan sekedarnya, maka itu halal.
Jika asalnya sudah haram, anda tau itu haram, maka anda konsumsi itu haram. inshaa Allah.
satu lagi terkait fermentasi :
In a hadith from Ibnu Abbas, nabidz (nabidh) is said to be prepared in the night. Afterwards, Prophet Mohammed PBUH still drank it for 3 consecutive day until evening. If there was remaining nabidh, Rasulullah gave it to his assistant or asked the remaining to be thrown away
(HR Muslim 4971-4974). In another hadith, Prophet Mohammed PBUH stated, “Drink the nabidh before it become hard.” His friends then ask, “How long it can be hard?” The Prophet replied, “In three days”, (HR Imam Ahmad).
Asalamualaikumussalam,sya firdaus asal mualaf sabah suku dusun,sya bukan menghina penerangan kat atas yg mengatakan dia belum pernah mendengar orang mabuk kerna tapai,sya hampir ketawa pecah perut,maaf ya,kami suku dusun tradisi kami membuat tapai utk majlis keramaian kampung,sama ada kawin perjumpaan,harijadi atau apa2 pun majlis,tapai memang memabukkan walau hanya segelas saja,caranya tapai disimpan selama 7 hari 2minggu sebulan dan ada yg sampai 3bulan,semakin lama tapai disimpan semakin power lah alkoholnya ,jadi kesimpulannya tapai itu boleh memabukkan,dlm jumlah yg banyak,wallahualam,jadi bagaimana hukumnya sekarang ni,berdasarkan dalil minuman yg memabukkan dalam jumlah yg banyak juga haram dlm jumlah yg kecil,hehe
Asalamualaikum,sya firdaus asal mualaf sabah suku dusun,sya bukan menghina penerangan kat atas yg mengatakan dia belum pernah mendengar orang mabuk kerna tapai,sya hampir ketawa pecah perut,maaf ya,kami suku dusun tradisi kami membuat tapai utk majlis keramaian kampung,sama ada kawin perjumpaan,harijadi atau apa2 pun majlis,tapai memang memabukkan walau hanya segelas saja,caranya tapai disimpan selama 7 hari 2minggu sebulan dan ada yg sampai 3bulan,semakin lama tapai disimpan semakin power lah alkoholnya ,jadi kesimpulannya tapai itu boleh memabukkan,dlm jumlah yg banyak,wallahualam,jadi bagaimana hukumnya sekarang ni,berdasarkan dalil minuman yg memabukkan dalam jumlah yg banyak juga haram dlm jumlah yg kecil,hehe
yang diperhatikan adalah masa fermentasinya pak. Mungkin setelah 3 bulan akan mengandung alkohol. (mungkin) seperti anggur, semakin lama disimpan, semakin kuat alkoholnya.
selama ini cuma asal makan aja, ndak tau halal haramnya, tapi kayaknya nggak haram deh
ini kan udah pernah dibahas soalnya 🙂 hehe insha Allah ndak kok 😀
Apakah hukum makan natto(kedelai yg difermentasi dgn bacteri bacilus)dan shoyu?
Nggak apa2, tapi liat berapa persen alkohol dari shoyunya, biasanya 1.4 ~ 2.6%, udah pernah minum shoyu alkohol 2.4% 8 bungkus, dan gak mabuk.
alkohol diatas 0.01 % haram itu terlalu konservatif menurut saya
Simpel jawabannya. Tape sudah ada dalam budaya indonesia sejak dahulu, makanya dihalalkan. Alasan makan tape banyak-banyak tidak akan menyebabkan mabuk tuh merupakan alasan bodoh. Kalo makan tape banyak-banyak orang masih bisa mabok kok. Bahkan kandungan alkohol dalam tape kadang lebih banyak dari wine/beer.
Permisi saya mau tanya
Saya pernah membaca artikel tentang resep. Dan di resep tersebut tertera kecap asin haram bila di proses dengan alami karena terdapat alkohol terkandung sekitar 2-3% dalam kecap asin
Apa benar kecap asin pun haram? Karena saya masih ragu tentang tersebut
Mohon pencerahannya
Dikutip dari website di bawah ini. Menurut saya inilah penjelasan yang PALING MASUK AKAL dan konsisten plus tidak DOUBLE STANDARD. Bahwa boleh mengkonsumsi produk makanan atau minuman dengan kadar alkohol 0.01-0.05% karena itu adalah hasil pemrosesan makanan secara alami. Jd kalo TAPE KETAN atau PEUYEUM yg jelas2 tingkat alkoholnya 1000 kali lipat dari yg diperbolehkan, silakan telaah aja dengan kepala dingin. Logika aja, jangan dogma. Silakan baca disini:
http://www.daganghalal.com/HalalInfo/HalalArticlesDtl.aspx?id=282
“Fatwas issued by international jurists and Islamic organisations have ruled that it is permissible to consume food and beverage that contain alcohol at levels that do not intoxicate. These levels are established at a very minimum level range of 0.01% to 0.05%, on the basis that at these levels the amount is not significant in causing intoxication. Thus, the prohibition is directed at the effects of alcohol itself, which is its intoxicating nature.”
Satu lagi hasil riset dari anak sekolahan:
Klik untuk mengakses Cicik%20Herlina%20Yulianti.pdf
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis bahan fermentasi dan lama fermentasi memberikan
pengaruh yang berbeda sangat nyata terhadap kadar alkohol.Kadar alkohol (setelah fermentasi harike-6) pada tape beras paling tinggi (11,00%), dibanding tape ketan hitam (8,94%) dan singkong
(6,92%).”
Ada sedikit komentar tentang khamar dan alkohol berdasarkan ilmu kimia mungkin kita bisa lebih memahami perbedaan, dalam tanaman baik di daun maupun buah ada kandungan alkohol, sehingga digunakan sebagai bahan obat tentu akan berbeda ketika hasil fermentasi dari bahan tersebut untuk diperoleh alkoholnya…ada perbedaan mabuk yang menghilangkan akal sehat dan mabuk fisik (mual sampai muntah). Pada awalnya mengapa khamar dilarang karena menimbulkan kehilangan akal sehat sehingga lupa melaksakan kewajiban beribadah. Sehingga mungkin ada pakar kimia dapat memberikan pencerahan yang bisa memberikan pemahaman, karena dalam dalil hukumnya masih terbuka tidak seperti haramnya daging babi….apakah ada perbedaan antara alkohol yang masih bersatu dengan bahan pembuatnya (tape) dengan alkohol yang sengaja dipisah/diperas atau diperuntukan secara khusus/disadap dari tanaman palma ( korma, aren, kelapa, lontar dan nipah) kemudian difermentasi untuk dijadikan minuman beralkohol bukan menjadi gula.
Terimakasih kak. tulisannya bermanfaat sekali
Apakah asalkan tidak mabuk, berarti boleh??
Banyak pendapat tersebut, apakah justru tidak membingungkan banyak orang? Karena itu, perlu niat dan ilmu yang melandasi seseorang sebelum melakukan tindakan. Makan dan minumlah yang memang diperlukan dan bermanfaat bagi kesehatan jasmani dan rohani. Tinggal pilih (bisa tampak orang yang berlebih-lebihan atau tidak), mau minum cui, sake, dan sejenisnya, atau makan tape ketan? Air rendaman tembakau atau tembakau kering yang dibakar, silakan pilih (bisa tampak orang yang berlebih-lebihan atau tidak). Pertimbangkanlah sebelum bertindak. Sekali bertindak, sesal kemudian tidak berguna.
apakah masakan menjadi haram setelah memakai arak masak meskipun itu tidak memabukan…? terimakasih
Alhamdulillah.
JazakaAllahu khoyru atas artikel anda.
Sederhana dan to the point serta menjawab persoalan. Terimakasih sudah menulis hal ini
Assalamualikum.
Menurut saya pribadi khomr tidaklah dinilai dari apa dia terbuat, akan tetapi apakah objek tersebut memabukkan atau tidak memabukkan.
Memabukkan dia menjadi khomr dan khomr adalah harom sedikit atau banyaknya, walaupun dia terbuat dari jeruk. Akan tetapi jeruknya itu sendiri tidaklah harom.
Demikian juga alkohol, memabukkan dia menjadi khomr dan khomr adalah harom sedikit atau banyaknya.
Lagipula belum saya dapati orang yang meminum alkohol murni tanpa campuran walaupun kadarnya kecil.
Perlu dicatat bahwa pada kasus khomr terjadi perubahan nama di karenakan kadar memabukkannya, atau seberapa kuat minuman tersebut. Entah dikarenakan hendak mengelabui orang atau alasan lain yang saya tidak ketahui.
Hal serupa terjadi pada kasus narkoba.
Kesimpulan :
Hukum asalnya khomr itu harom tanpa pengecualian sedikit atau banyaknya.
Demikian dari apa yang saya pelajari dan fahami. Terima kasih.
Assalamualaikum.
Menurut saya pribadi khomr tidaklah dinilai dari apa dia terbuat, akan tetapi apakah objek tersebut memabukkan atau tidak memabukkan.
Memabukkan dia menjadi khomr dan khomr adalah harom sedikit atau banyaknya, walaupun dia terbuat dari jeruk. Akan tetapi jeruknya itu sendiri tidaklah harom.
Demikian juga alkohol, memabukkan dia menjadi khomr dan khomr adalah harom sedikit atau banyaknya.
Lagipula belum saya dapati orang yang meminum alkohol murni tanpa campuran walaupun kadarnya kecil.
Perlu dicatat bahwa pada kasus khomr terjadi perubahan nama di karenakan kadar memabukkannya, atau seberapa kuat minuman tersebut. Entah dikarenakan hendak mengelabui orang atau alasan lain yang saya tidak ketahui.
Hal serupa terjadi pada kasus narkoba.
Kesimpulan :
Hukum asalnya khomr itu harom tanpa pengecualian sedikit atau banyaknya.
Demikian dari apa yang saya pelajari dan fahami. Terima kasih.
Lalu bagaimana dengan Makgeolli (minuman alkohol fermentasi tradisional Korea)? Padahal terbuat dr beras yg difermentasi, tapi bisa memabukkan. Di luar itu, banyak orang korea memakai Makgeolli ini untuk mandi guna membuat kulit awet muda karena Makgeolli membuat kulit tetap lembab alami. Apakah boleh digunakan jika selain diminum? Misal untuk mandi seperti yang saya jelaskan sebelumnya. Terimakasih.