Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA dan SMK negeri di Jawa Barat tahun 2022 sudah selesai. Hasil seleksi tahap 2 (jalur Zonasi) untuk SMA dan SMA sudah diumumkan pada tanggal 8 Juli 2022, daftar ulang juga sudah tuntas, dan minggu depan tanggal 18 Juli 2022 sudah dimulai tahun ajaran baru yang diawali dengan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah).
Ini merupakan PPDB terakhir untuk anak saya yang bungsu. Kakaknya sudah mengikuti PPDB ketika mendaftar ke SMP dan SMA negeri. Si bungsu yang bersekolah di sebuah SMP negeri di tahun ini lulus SMP dan melanjutkan ke SMA. Saya (dan juga anak) memang penganut negeri-minded, selalu memilih sekolah negeri. Bukan karena alasan sekolah negeri itu murah, tetapi lebih karena saya ingin anak menjalani belajar di lingkungan yang heterogen untuk menumbuhkan semangat egaliter dan kebangsaan. Di sekolah negeri siswa-siswanya berasal dari latar belakang ekonomi keluarga yang berbeda, suku dan agama yang berbeda, serta kebiasaan hidup yang berbeda pula. Hanya ketika SD saja saya memilih sekolah swasta Islam agar anak memiliki landasan agama yang kuat untuk bekal hidupnya nanti.
Pada tulisan ini saya hanya membahas PPDB SMA saja ya, karena sekolah yang dituju adalah SMA. PPDB SMA di Jawa Barat ada dua tahap atau dua gelombang. Tahap 1 adalah seleksi untuk jalur afirmasi (KETM, ABK, kondisi tertentu), jalur perpindahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi (prestasi rapor dan prestasi kejuaraan). Jika tidak lulus pada tahap 1, calon siswa masih bisa mengikuti tahap 2, yaitu jalur zonasi. Jalur zonasi ini adalah seleksi berdasarkan jarak garis lurus dari rumah ke sekolah tujuan. Makin dekat jaraknya, makin besar peluang diterima.

Fajar, anak bungsu saya, ikut seleksi tahap 1, yaitu seleksi jalur prestasi berdasarkan nilai rapor. Karena Ujian Nasiona(UN) sudah ditiadakan, maka satu-satunya alat ukur seleksi adalah nilai rapor lima semester dari kelas 7 sampai kelas 9. Nilai rapor semua pelajaran (12 pelajaran) pada setiap semester dijumlahkan lalu dihitung rata-ratanya. Nilai rata-rata rapor semua semester dijumlahkan, dan itulah yang menjadi skor nilai. Tahun lalu perhitungan skor lebih rumit karena menggunakan rumus kalibrasi dan memperhitungkan ranking di kelas. Tahun ini lebih sederhana yaitu berupa rata-rata nilai rapor saja.
Namun disinilah masalahnya, yang menjadi kelemahan PPDB jalur prestasi rapor. Tidak ada standar nilai rapor antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Nilai 80 di sebuah sekolah untuk sebuah pelajaran tentu tidak sama dengan nilai 80 di sekolah lainnya untuk pelajaran yang sama. Ada sekolah yang guru-gurunya sangat ketat dalam memberikan nilai, sebaliknya ada sekolah yang gurunya sangat “pemurah” dalam memberikan nilai. Siswa yang berasal dari sekolah yang pemurah memberikan nilai rapor akan diuntungkan karena skor rapor mereka akan tinggi-tinggi dibandingkan siswa yang sekolahnya sangat ketat dan selektif dalam memberikan nilai. Sudah menjadi rahasia umum pula bahwa nilai di dalam rapor siswa bukan nilai murni tetapi nilai yang dikatrol agar melewati nilai KKM.
Inilah yang terjadi pada hasil seleksi PPDB jalur prestasi tahun ini. Di sebuah SMA negeri “favorit” di jalan Belitung, urutan rangking 1 sampai 12 yang diterima semuanya “dikuasai” oleh siswa-siswa hanya dari sebuah SMP swasta saja. Siswa-siswa tersebut juga menguasai SMA favorit lainnya di kota Bandung, mengalahkan siswa-siswa dari SMP lain. Skor nilai rapor siswa dari SMP tersebut hampir semuanya di atas 480, paling tinggi 495. Jika dibagi lima semester, 495/5 = 99, berarti nilai rata-rata per semester di rapor siswa tersebut adalah 99. Kebayang kan nilai-nilai pelajaran di rapor siswa tersebut banyak bernilai 100, hanya satu dua saja yang benilai 98 atau 97. Secara logika ini tidak wajar, hampir sulit bisa menerima ada siswa yang nyaris sempurna untuk semua pelajaran di sekolah, termasuk pelajaran olahraga, seni budaya, atau bahasa Sunda? Biasanya kan siswa bagus dalam pelajaran tertentu dan kurang dalam pelajaran yang lain. Tapi ya sudahlah, wallahualam, saya tidak mau berspekulasi macam-macam tentang nilai rapor siswa-siswa yang menakjubkan tersebut. Positive thingking saja, mungkin saja betul kualitas siswanya luar biasa sehingga pantas menerima nilai pelajaran nyaris sempurna di dalam rapor mereka.
Di bawah ini adalah rekapitulasi hasil PPDB SMA negeri di kota Bandung jalur prestasi rapor yang diresumekan dari situs http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id (perhatikan kolom tabel Jalur Prestasi Rapor saja, untuk jalur zonasi akan dibahas pada seri tulisan kedua nanti). Terlihat passing grade (nilai skor terendah yang diterima) SMA negeri di kota Bandung tinggi-tinggi. Passing grade tertinggi terdapat di SMA Negeri 3 Bandung, yaitu 473.545, selanjutnya SMA Negeri 5 (465.067), SMA Negeri 8 yaitu 463.455, SMA Negeri 2 (463.067), SMA Negeri 20 (454), SMA Negeri 1 (453), SMA Negeri 24 (452.273), dan SMA Negeri 4 (450.545). Itulah delapan SMA negeri yang dipersepsikan warga kota Bandung sebagai SMA “favorit”, istilah yang tidak pernah bisa hilang meskipun penerimaan siswa sekarang ini paling banyak melalui jalur zonasi.
Lalu bagaimana dengan anak saya? Dia tidak lulus pada jalur prestasi nilai rapor ini, baik pada pilihan 1 (SMAN 1 Bandung) maupun pilihan 2 (SMAN 14 Bandung)! Padahal kami mendaftar pada hari terakhir untuk melihat perkembangan nilai-nilai pendaftar yang sudah masuk. Saya tidak menyangka passing grade yang tinggi-tinggi itu, bahkan pilihan 2 di SMA negeri yang “sedang” sekalipun tidak lulus. Bisa dipahami kenapa demikian, sebab pendaftar jalur prestasi rapor ini luar biasa banyak, sedangkan kuotanya sedikit sekali (jalur prestasi kuotanya hanya 25%, itupun dibagi dua untuk kuota prestasi rapor dan prestasi kejuaraan). Di SMA Negeri 1 Bandung misalnya, jumlah pendaftar jalur prestasi rapor hampir mencapa 500 orang, sedangkan kuotanya hanya 68 orang saja. Sedikit sekali.
Agak salah strategi juga kami dalam memilih pilihan 1 dan pilihan 2, luput memperhatikan ada SMAN lain yang kemungkinan besar bisa lolos. Sayangnya di website PPDB tidak ditampilkan hasil seleksi sementara yang memuat peserta yang lolos sementara dari nilai tertinggi hingga passing grade (nilai terendah yang diterima). Hanya ada data pendaftar saja, jadi saya coba mengurutkan sendiri skor nilai di SMA negeri yang dipilih. Kalau tidak lolos di SMAN 1 ya setidaknya lolos di SMAN 14. Namun sampai hari terakhir pendaftaran belum semua data pendaftar masuk ke website PPDB, masih diverifikasi oleh petugas sekolah sehingga saya tidak tahu lagi nilai-nilai pendaftar lain yang belum masuk tersebut.
Menurut pendapat saya, jalur prestasi rapor ini seharusnya “hak” siswa-siswa yang rumahnya jauh dari sekolah negeri, sebab kalau pakai jalur zonasi pasti mereka akan kalah oleh siswa-siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah. Namun kenyataannya, siswa-siswa yang dekat sekolah pun (yang seharusnya bisa diterima melalui jalur zonasi) mencoba peruntungan nasib dengan ikut seleksi jalur prestasi rapor. Karena tidak ada larangan untuk ikut jalur prestasi, maka mereka pun mencoba jalur ini. Hak siswa yang jauh dari sekolah seolah-olah “terampas” oleh mereka.
Sebaiknya PPDB seleksi jalur prestasi tidak dilakukan pada tahap 1, tetapi pada tahap 2. Seleksi jalur zonasi terlebih dahulu (tahap 1), sehingga siswa-siswa yang tidak diterima pada jalur zonasi ini (karena rumahnya jauh dari sekolah) akan berjuang pada jalur prestasi. Kuota jalur prestasi juga seharusnya dinaikkan menjadi 50% karena mayoritas siswa bertempat tinggal sangat jauh dari sekolah, bahkan ada pemukiman yang tidak mempunyai SMA negeri. Kuota jalur zonasi cukup 25% saja yang diperuntukkan bagi siswa-siswa yang rumahnya dekat sekolah. Usulan lainnya adalah menampilkan hasil seleksi sementara yang memperlihatkan pergerakan skor dari tertinggi ke terendah di setiap sekolah, sehingga ketika nilai passing grade sementara diketahui, orangtua siswa dapat memindahkan pendaftaran anaknya ke SMA lain yang masih punya harapan untuk bisa lolos.
Berbagai rumor bertebaran di media sosial terkait rekayasa nilai rapor jelang PPDB. Meskipun rumor tersebut sulit dibuktikan, namun faktanya memang ada. Saya mendengar dari seseorang, dirinya ditawari oleh oknum sebuah seolah untuk menaikkan nilai rapor anaknya agar bisa diterima di SMA negeri favorit tapi dengan imbalan 15 juta. Syukurlah dia tidak mau, karena dia tidak ingin mengawali sekolah anaknya dengan perbuatan curang, nanti bisa jadi anaknya akan melakukan hal yang sama jika besar nanti. Tidak barokah, demikian intinya.
Untuk tahun-tahun selanjutnya, jika seleksi jalur prestasi tetap memakai nilai rapor seperti saat ini, maka akan membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan dan kecurangan. Guru akan terpacu memurahkan nilai rapor agar semakin banyak siswanya diterima di sekolah negeri. Mengubah nilai rapor atau me-mark up nilai rapor, yang mungkin saja dengan imbalan uang, agar nilai rapor siswa tinggi-tinggi sehingga peluang lolos PPDB makin besar, akan semakin marak dilakukan oleh oknum di sekolah (baca berita ini: Oknum Wali Kelas SMPN 1 Padang Curang, Dongkrak Nilai 49 Siswa agar Bisa Ikut PPDB SMA Jalur Prestasi). Kenapa bisa demikian, karena rapor siswa saat ini tidak lagi berbentuk buku, tetapi berupa lembaran kertas yang dicetak dengan printer. Lembaran tersebut bisa dicetak ulang lagi setelah rapor diubah dan ditanda-tangani ulang. Semudah itu. Mutu pendidikan menjadi tidak penting lagi, yang penting nilai (dan uang).
Jalur seleksi PPDB yang paling fair tetaplah seperti pada zaman kami sekolah dulu, yaitu berdasarkan NEM (nilai Ebtanas murni), atau nilai UN (ujian nasional). Sayangnya Mendikbud yang sekarang sudah menghapus UN untuk semua jenjang (SD, SMP, dan SMA). Tidak adalagi alat ukur yang adil untuk melakukan seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Padahal UN itu sudah bagus untuk mengukur capaian pembelajaran siswa, selain juga dapat digunakan sebagai kriteria seleksi masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Tapi ya sudahlah, kita ini hanya rakyat biasa tidak bisa berbuat apa-apa.
(BERSAMBUNG ke tulisan seri ke-2)
Izin bertanya, apakah ada peserta/calon siswa PPDB, yang melakukan kecurangan dalam sistem zonasi? Semisalnya, dengan mencurangi titik koordinat, dengan memindahkan titiknya lebih dekat dengan sekolah yang diinginkan/difavoritkan…
Rumornya ada yang melakukan kecurangan demikian pak. Saya tahu rumor ini setelah membaca keluhan orangtua di akun Instagram @disdikjabar tentang hal ini. Tidak hanya itu, tahun ini marak modus menumpang KK di rumah yang dekat sekolah, tentu saja dengan bayaran uang. Pokoknya jalur zonasi itu banyak masalah deh, dan sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan awalnya. Nanti akan saya bahas pada tulisan kedua.
Tahun 1999-2010 saya pernah berjuang untuk masalah ini bersama Iwan Hermawan , aktivis pendidikan. Saya setuju dengan usulan bung Rinaldi Munir bahwa sebaiknya yang dilakukan terlebih dahulu adalah seleksi Zonasi, baru sisanya seleksi Prestasi. Sedang soal kuota saya dulu mengusulkan Zonasi 60 persen, prestasi 40 persen. ..
Semoga untuk tahun depan ada perbaikan
Boleh saya minta data rekapitulasi hasil PPDB SMA kota Bandung tahun 2022 tapi yang jalur prestasi kejuaraan kan yang jalur prestasi rapor sama zonasi sudah ada nah sekarang saya boleh minta yang jalur prestasi kejuaraan soalnya buat referensi saya yang akan masuk SMA di tahun depan ?
Sayangnya tidak saya rekap untuk prestasi kejuaraan. Mohon maaf ya
Lagi cari2 info mengenai ppdb bandung ketemu blog ini. Sangat bermanfaat sekali informasinya. Mau tanya ini nilai tertinggi dan terendah itu nilai pendaftar yg diterima? atau nilai untuk seluruh pendaftar ke sekolah tersebut?
Nilai pendaftar yang diterima di sekolah tersebut. Nilai terendah yang diterima merupakan passing grade sekolah tersebut. Nilai tertinggi menyatakan siswa yang diterima di sekolah tersebut dan memiliki nilai rapor tertinggi.
Kalau oknumnya ga jujur, cara apapunbisa direkayasa, cara NEM bisa direkayasa juga. Yang penting kejujuran dan integritas dari penyelenggara pendidikan