Jadi, Bank Syariah itu Tidak Benar-Benar Sesuai Syariah ya?

Sejak bank syariah berkembang pesat di tanah air, saya sudah memindahkan semua rekening saya dari bank konvensional ke bank syariah. Kecuali satu rekening yang tidak saya pindahkan, yaitu rekening Bank BN*, karena semua transfer honor maupun gaji dari ITB “harus” dilakukan melalui bank BN* tersebut karena ada MOU antara ITB dan Bank BN*.

Alasan saya membuka rekening di bank syariah adalah untuk mendapatkan ketentraman secara ruhani, sebab bank syariah tidak menggunakan sistem ribawi dalam operasionalnya, yaitu sistem bunga uang yang diharamkan oleh agama. “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Qs.Al Baqarah:275). Saya yakin Anda semua sudah faham tentang riba atau rente. Misalnya anda meminjam Rp1000 kepada seseorang atau kepada bank, lalu orang atau bank tersebut mewajibkan Anda mengembalikannya sebesar Rp1100, maka Rp100 kelebihannya itu adalah riba, sesuatu yang sudah diharamkan oleh agama.

Awal mula saya menabung atau menyimpan deposito di bank syariah tentu saja dengan keyakinan seperti itu. Saya mendapatkan bagi hasil per bulan dari uang yang saya simpan di bank. Darimana bagi hasil itu diperoleh? Pihak bank memutar uang nasabah untuk berbagai usaha yang menghasilkan profit, lalu bank mendapat keuntungan dari usaha tersebut. Keuntungan tersebut dibagi dua dengan nasabah, yang kisaran proporsinya biasanya sudah ditetapkan, misalnya 40% : 60% yang artinya 40% profit untuk nasabah dan 60% untuk bank. Jika untungnya besar, maka bagi hasilnya juga besar, jika untungnya kecil maka bagi hasilnya turun. Jika usaha tersebut mendatangkan kerugian, maka nasabah juga ikut menanggung rugi dengan tidak mendapat bagi hasil sama sekali. Ibaratnya berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing. Kalau untung dinikmati bersama-sama, kalau rugi ya sama-sama juga.

Pada bank konvensional, bagi hasil itu dinamakan bunga (interest). Besar bunga fluktuatif dari awal, misalnya sekarang 8%. Hanya bedanya, jika bank mengalami kerugian dalam usahanya, maka nasabah tidak ikut menanggung kerugian, nasabah tetap saja mendapat bunga simpanan sebesar 8% tadi. Sebaliknya, jika bank mendapat untung besar dari memutar uang nasabah, bunga untuk nasabah tetap saja 8% sedangkan bank menikmati untung besar.

Dilihat dari kedua perbandingan di atas, maka sistem bagi hasil pada bank syariah terasa lebih adil dan manusiawi.

Baiklah, kalau soal simpan-menyimpan uang tidak ada keraguan bagi saya tentang bank syariah. Saya menyetujui sistem bagi hasil seperti itu. Keraguan saya mulai timbul ketika membaca tentang proses meminjam uang dari bank syariah. Misalnya anda meminjam uang untuk kredit membeli rumah (KPR), atau meminjam uang untuk dana talangan haji, sebesar Rp10 juta. Phak Bank setelah melakukan survei lalu menyetujui usulan pinjaman anda, mereka memberikan anda pinjaman uang Rp10 juta dengan didahului proses akad (yang istilahnya bermacam-macam). Dalam akad itu Anda dan bank menyepakati skema pembiayaan (pengembalian uang). Katakanlah anda nanti harus membayar kembalian sebesar Rp12 juta dengan cara mencicilnya per bulan, misalnya mencicil pembayaran sebesar Rp1.200.000/bulan selama sepuluh bulan. Di sini bank mengambil keuntungan Rp2 juta dari pinjaman Anda. (Baca ini agar lebih jelas).

Dari contoh peminjaman uang yang saya paparkan di atas, maka saya jadi bertanya-tanya, apa bedanya model bank syariah sekarang ini dengan bank konvensional? Menurut pendapat saya yang awam ini, mereka sama-sama memungut riba, hanya istilahnya saja yang berbeda. Pada bank konvensional namanya bunga, pada bank syariah namanya skema bagi hasil. Intinya sama saja, yaitu riba. Pada bank konvensional skema pengembaliannya adalah membayar pinjaman plus bunganya, sedangkan pada bank syariah namanya mencicil per bulan. Pada bank syariah ada istilah akad kredit, pada bank konvensional namanya skema kredit (atau apapun namanya). Pada hekekatnya, praktek keduanya sama saja. Malah, pada beberapa kasus saya pernah mendengar bank syariah lebih “kejam” daripada bank konvensional, sebab mereka menerapkan “bunga” lebih tinggi daripada bank konvensional.

Keraguan saya menemukan jawaban ketika membaca jawaban Pak Ustad pada tulisan ini: Bank Syariah Sama Saja Dengan Bank Konvensional, Benarkah?. Pada tulisan itu dikemukakan perdebatan yang terjadi anatra pendukung bank syariah dengan pihak yang tidak mendukung, masing-masing merasa yakin dengan argumentasinya.

Hingga saat ini saya masih tetap menggunakan bank syariah, alasannya karena di situ saya hanya menabung saja, tidak sampai meminjam uang. Kalau sekadar menabung saja sih bagi saya masih oke, tidak ada masalah (itu menurut pendapat saya lho). Tapi kalau soal peminjaman uang yang ada kelebihan yang harus dibayarkan (dengan berbagai nama dan istilah), disitulah titik krusial keraguan pada praktek bank syraiah. Alhamdulillah saya belum pernah meminjam uang ke bank (moga-moga jangan deh), baik ke bank konvensional maupun bank syariah, jadi saya belum mempunyai masalah dalam praktek sistem ribawi ini.

Jadi, menurut saya sebenarnya belum ada bank syariah di Indonesia yang benar-benar menerapkan sistem perbankan secara syar’i (sesuai ajaran agama). Lalu, kalau pun belum ada, apakah bunga uang pada bank konvensional menjadi halal? Menurut saya tidak juga, bunga uang pada bank konvensional tetap saja 100% haram hukumnya. Keraguan pada bank syariah tidaklah mengubah bunga bank konvensional otomatis menjadi halal.

Saya masih tetap menabung di syariah. Selain karena hanya sekadar menabung, ada lagi alasan yang lebih prinsipil. Bank-bank syariah itu di-back-up oleh para ulama (namanya Dewan Syariah Nasional). Merekalah yang mengeluarkan fatwa tentang praktek perbankan syariah. Saya yakin fatwa para ulama itu adalah baik, sebab mereka meiliki kompetensi disitu. Jadi, jika nanti saya ditanya di akhirat mengapa saya tetap menggunakan bank syariah, maka saya sudah mempunyai jawaban: tanyakanlah kepada para ulama itu. Jika fatwa ulama sudah benar secara syar’i tetapi dimultitafsirkan oleh pengelola bank syariah sehingga hampir mirip dengan sitem ribawi, maka silakan pengelola bank itu menanggung dosanya.

Pos ini dipublikasikan di Agama. Tandai permalink.

170 Balasan ke Jadi, Bank Syariah itu Tidak Benar-Benar Sesuai Syariah ya?

  1. Mrx berkata:

    Kl saya pas KPR di Bank Syariah, akadnya adalah sewa. Jadi bank membeli rumah tersebut, terus menyewakannya. Kita bayar biaya sewanya tiap bulan, ditambah harga rumah diawal dibagi jumlah bulan “kredit”. Jadi, harga rumah sudah pasti tetap, tidak ada perubahan. Kalo konvensional, harga rumah tidak pasti, tergantung fluktuasi suku bunga kredit.

    • kingdede berkata:

      Pak Mrx yang saya hormati
      Untuk info saja, peraturan perbankan di Indonesia tidak memungkinkan bank, baik konvensional maupun syariah untuk memiliki aset riil, makanya saya yakin rumah yang Pak Mrx beli itu atas nama Pak Mrx dan bukan atas nama Bank “Syariah”, hanya saja sertifikatnya dipegang pihak Bank “Syariah” sebagai kreditur…jadi, kenapa Bank menyewakan sesuatu yang tidak dimilikinya? Ini Riba, pak…

      Note 1 : Saya dapat bahan tulisan dari Majalah Pengusaha Muslim edisi 24, 25, dan 26
      Note 2 : Fatwa Dewan Syariah Nasional ternyata bertentangan dengan fatwa Majma’ Fiqh al-Islami di Timur Tengah

      • agung berkata:

        assalamualaikum pak Dede,

        saya sudah baca komentar2 bapak di blog pak dede di blognya pak rinaldimunir ini. kebetulan sekarang saya sedang tertarik memahami perkara muamalah karena takut terjerumus riba. dan sejauh ini komen yg bapak tulis sejalan dengan yg saya pahami dari ustad erwandi tarmizi via youtube.

        klo yg saya tangkap untuk membedakan suatu transaksi mengandung unsur riba atau tidak,kita harus tahu terlebih dahulu akad dari transaksi yg dilakukan, lalu kita komparasi dgn detil isi transaksi yang kita lakukan tersebut, sehingga kita bisa lebih mudah melihat ada atau tidaknya riba. betul begitu ?

        kalau iya, yg ingin saya tanyakan itu sebenernya akad muamalah tuh jenis/klasifikasinya seperti apa ya pak ? ada buku/website sbg referensi yg bisa bapak sarankan untuk saya baca ? kan ada mudharabah wadiah musarakah dll,supaya saya bisa saya pahami tidak secara sporadis hehehe. matur nuwun (moga2 kebaca)

      • wira putra berkata:

        sewa beli ya??? bedanya bayar bunga bank.. hmmm
        setahu saya kalau sewa beli.. kalau enggak sanggup bayar lagi. uang belinya di kembalikan dan uang sewanya tidak dikembalikan dan untuk mengembalikan uang bank yang untuk membeli maka barangnya di jual kembali. berbeda dengan beli secara kredit. dimana kalau gak bisa bayar, barang di sita uang gak kembali.

        Misalnya A mengikatkan diri pada PT Semesta Jaya Finance dalam sewa-beli dengan objeknya kendaraan bermotor roda dua yang harganya 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pembayaran secara mengangsur selama 36 bulan dengan konstruksi:
        Angsuran : Rp 478.000,- per bulan

        Dimana dari pemabayaran tersebut terdiri dari:

        Pembayaran Sewa : Rp 200.000,-
        Mencicil Pembelian : Rp 278.000

        Setelah 10 bulan A tidak lagi konsisten mengangsur. Sehingga dana yang terbayarkan adalah Rp 4.780.000,- dengan rincian sebagai berikut:

        Pembayaran Sewa : Rp 2.000.000,-
        Mencicil Pembelian : Rp 2.780.000,-

        Sehingga PT Semesta Jaya Finance dapat menarik kembali kendaraan roda dua tersebut, namun memulangkan uang sebesar Rp 2.780.000,-, karena itu adalah biaya untuk mencicil pembelian, sementara pembelian dengan cicilannya dibatalkan, sehingga harus dikembalikan.

        Untuk dana yang Rp 2.000.000,- tidak perlu dikembalikan karena itu adalah biaya sewa motor tersebut selama 10 bulan.

        Secara hukum penarikan motor itu sah karena ia belum beralih hak miliknya kepada si A.

        sebenernya kalau di lihat memang sih kalau kita nabung di banksyariah terus uang nya di puterin lebih menguntungkan dari pada di posito di bank. tapi kalau mau sewa beli atau uang usaha bagi hasil. memang kenaknya lebih mahal di banding pakek persenan bank konvensional. tapi menurut saya sih gak masalah mahal. yang penting diridhoi allah. insyallah rejekinya bakal di kasih lebih lagi.

      • “peraturan perbankan di Indonesia tidak memungkinkan bank, baik konvensional maupun syariah untuk memiliki aset riil”

        Dari pernyataan di atas, bisa tolong jelaskan peraturan yang mana?
        Sepengetahuan saya ga ada peraturan yang melarang seperti itu.

      • kurniawannova berkata:

        buat javacoffeecompany bisa cek di sini pembahasan mengenai peraturannya http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cb283f614b66/sewa-menyewa-aset-oleh-bank

      • Ade berkata:

        Menurut ku,manusia itu selalu bersilat lidah,mencari pembenaran unt dirinya,padahal hati kclnya tau itu riba/haram,memanipulasi kata2 alloh tetap tau racun d kemas label halal meski fatwa mui/ulama sekali haram tetap hram antum jangan melempar dosa pd yg memberikan fatwa kita tetap hrs cerdas mengambil keputusan,ingat dlm quran ayat 33 al luqman,janganlah kamu tertipu dlm mentaati alloh….!,walau itu ustad,guru,ulama siapa tau dia jg menyembah hawa nafsunya bkn alloh,kita tdk bisa melempar tanggung jwb pd orang lain,kita berdosa karena tertipu tetap saja d tanggung sendiri dosanya tul kn!!!!

    • donisky berkata:

      Pada dasarnya. Apa yg diterapkan oleh Bank Syariah adalah jenis bunga pinjaman Flat. Dalam artian besaran bunga pinjaman telah ditentukan sejak awal kredit hingga lunas. Tidak berubah atas pengaruh fluktuasi bunga di pasaran. Namun hal pada Bank konvensional, kebanyakan masih menerapakan bunga Efektif yang merupakan kebalikan dari istilah bunga flat. Namun sejalan dengan permintaan pasar. Saat ini Bank konvensional pun telah menerapkan sistem bunga flat yg sama dengan Bank Syariah. Saya sendiri bekerja si Bank Konvensional yg tahu betul banyak memberikan fasilitas pinjaman dengan bunha Flat seperti diatas.

      • Ardi K.P berkata:

        Pada intinya sama saja, toh saat ini memang lagi boomingnya bisnis islami, semua dibisnisin. Pengusaha itu tau mana untung mana rugi. Kalo gak untung ya kerja bakti namanya.

      • whay berkata:

        Tergantung dari akadnya pak. klo akadnya adalah jual beli (murabahah), yang diambila adalah margin. bukan bunga. dalam istilah islam sendiri jual-beli adalah halal untuk dilakukan bahkan baik. so jadi apa perbedaanya ?
        Perbedaannya pada kontrak, dimana kalau bank konven atas dasarnya adalah pinjaman, dengan pinjaman adanya tambahan (riba=bunga). misalnya beli rumah 100 juta, bunga diambil 8%. artinya nilai yang diambil 100×8% = 8jt, yang delapan juta adalah riba / bunga.
        bagaimana bank syariah ?
        bank syariah, penerapan kalau pada jualbeli (murabahah), adalah barang itu sendiri. karena yang dijual adalah barangnya. bukan uangnya. akadnya dengan barang. namun pembayarannya dengan cicilan.
        jadinya perbedaannya ada pada sisi kontrak atau akad. kalau akad nya peminjaman adalah berdampak riba, sedangkan jualbeli adalah halal.
        disisi lain dalam kacamata islam, ada kacamata keberkahan yang tidak didapatkan dari bank konven. terima kasih

    • Feri yansyah berkata:

      Klo benar seperti itu, bank menyewa kn terus klo sdh lunas rumah ny baru milik kita. Itu tidak boleh krna ada 2 akad dlm satu transaksi, yg sdh jelas dilarang oleh agama islam

      • budi berkata:

        ada ko pak setahu saya dalam ilmu ekonomi islam, akad yang dimaksud ialah Ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT) adalah sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang; sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa

  2. peta berkata:

    Yupz bagi hasil itu ya sama aj dg bunga (riba).. sya memakai bank syariah, dan sya minta spy rekening sya itu bersih dari bagi hasil jdi lebih aman.. meski tetap aj bank syariah itu mnurut pngetahuan sya dihukumi syubhat. Oya muter duit itu haram lho, krn akad dg bank itu adalah menabung, bukan muterin duit.

    • kingdede berkata:

      Mas Peta, saya pikir tindakan kita memang seharusnya begitu seperti yang Mas lakukan..
      Tapi, bagi hasil tidak boleh disamakan dengan riba lho, Mas..
      Jadi klo orang melakukan akad Syarikat dan bikin perusahaan (seperti PT, dll), kan nanti laba/rugi dibagi dua..

      Yang salah dari Bank Syariah adalah, tabungan yang kita taruh di rekening berakad wadi’ah/titipan, nah akad seperti ini mengakibatkan konsekuensi bahwa tabungan kita tidak boleh diutak-atik, tidak boleh dipakai/diputar, dll..jadi jika tabungan kita dipakai, diputar, lalu dibagi hasilnya, maka cipratan bagi hasil menjadi riba..

      Nah, jika tabungan kita di Bank Syariah berakad qardh/hutang/kredit, maka Bank Syariah baru boleh mengutak-atik tabungan kita trus diputar-putar terserah, tetapi konsekuensinya dari akad ini adalah tabungan kita tidak boleh bertambah/dibagi hasil, karena hakikatnya akad qardh ini adalah hutang..

      Note 1 : Saya dapat bahan tulisan dari Majalah Pengusaha Muslim edisi 24, 25, dan 26
      Note 2 : Fatwa Dewan Syariah Nasional ternyata bertentangan dengan fatwa Majma’ Fiqh al-Islami di Timur Tengah

    • xxx berkata:

      trgàntung akad’a..kalo akad’a wadiah, ya uang’a ga diputerin…
      tp kalo diawal akad’a mudharabah, brarti pihak bank punya hak tuk memutarkan uang trsebut…
      bkn brarti tidak boleh..
      maaf ya..hanya meluruskan…

      • donisky berkata:

        Maaf mas. Saya ada pertanyaan ni. Semisal kita menyimpan uang dengan akad wadiah. Kalo menurut pwngertian yg mas sampaikan di atas. pihak Bank tidak boleh mengutak atik uang yg disimpan untuk dijadikan investasi. Jika ya, dari mana sumber keuntungan nasabah yang mendapatkan tambahan saldo dari uang yg disimpannya? Namun jika tidak (uang yg disimpan nasabah boleh di utak atik “dikelola” oleh pihak Bank, berarti sama saja dengan membungakan uang.. maaf jika pengertian saya keliru..

      • Onassis berkata:

        Buat mas donisky, menurut pengertian saya mengenai akad wadiah, ada 2 jenis wadiah yang saya ketahui:
        1. Wadiah yad amanah
        2. Wadiah yad dhamanah

        Wadiah yad amanah itu dimana si penerima titipan (Bank) tidak diperkenakan oleh pemilik/pemberi titipan(nasabah) untuk dikelola dgn tujuan apapun, dengan kata lain uang dititip hanya untuk disimpan dan tidak bisa dipergunakan dengan alasan apapun oleh pihak bank.

        Wadiah yad dhamanah adalah akad dimna pihak penerima titipan (bank) boleh mengelolah titipan tersebut baik atas izin ataupun tanpa izin dari si pemberi titipan(nasabah) dan bertanggung jawab atas keutuhan jumlah titipan yang sudah diberikan. Segala bentuk keuntungan yang diterima dari pengelolaan simpanan itu menjadi milik bank*.

        Jadi mungkin saja bank bisa kelola simpanan itu dengan menggunakan jenis akad wadiah yad dhamanah, tapi mengenai penambahan saldo yang diterima nasabah kembali sistem bagi hasil tadi (menurut saya loh)…

  3. lazione budy berkata:

    Dari kata mata awam, misal harga rumah 100 juta. Kita kredit via bank, jadinya lebih mahal bisa 150 juta. Saya rasa kejam sekali, serem. Cuma kita bisa apa? Kita kredit rumah karena kita tak mampu beli cash. Dibolak balik bagaimanapun, pihak bank untung besar.

    • kingdede berkata:

      Yup
      Semoga kedepannya Sistem Ekonomi Nabawi akan menggantikan Sistem Ekonomi Ribawi, Insya Allah

      Tentunya Sistem Ekonomi Nabawi tahan terhadap krisis, kayaknya di Malaysia sedikit-sedikit sudah merasakan manfaatnya

    • donisky berkata:

      Itulah salah satu konsekuensi jika kita memilih fasilitas dengan sistem bunga Flat. Pihak Managemen Bank/pembiayaan tentunya sudah memikirkan konsekuensi atas pemberian bunga yg tetap dari awal akad hingga akhir dengan mwngambil persenan nilai dalam titik aman, sehingga cenderung lebih besar nominalnya. (Menghindari kerugian). Lain hal dengan menggunakan sistem bunga efektif yg tergantung besaran fluktuasi bunga dipasaran. Ketika bunga dipasaran naik. Makan angsuran pun naik. Namun jika turun maka angsuranbpun turun. Jadi kalo menurut saya. Hanya istilah dan penjelasan yg berbeda.

      • rajumaulana berkata:

        salah besar pak,, yang benar kalo bunga dipasaran naik maka cicilan naik,, tapi kalo bunga di pasaran turun maka cicilan tetap dan tidak ikut turun dengan berbagai macam alasan bank…. Boleh bapak cek di KPR bank BTN dan lain lain

  4. sepakat dengan komentar Mrx… mungkin sy akan menambahkan. Menurut hemat sy yg awam ini, terkait soal kredit, di bank syariah itu biasanya kredit itu dikenal dengan pembiayaan. Kalau di konvensional disebut dg bunga kredit, di syariah dikenal dengan margin. memang secara sekilas margin terlihat sama dg bunga, yakni sama-sama dimana pengembalian pinjaman melebihi pinjaman pokok. misal soal KPR, kalau di konvensional terdapat ketidakpastian karena angsuran yang kita bayar mengikuti suku bunga dan hal ini tentu mengandung unsur judi karena cicilan yang kita bayar bisa melebihi/kurang dari yang kita bayar sebelumnya, Sedangkan di syariah dari awal kita sudah dapat kepastian berapa margin dan angsuranya sejak awal saat akad sehingga menggugurkan unsur judi yang terdapat dalam kredit di bank konvensional.

    Kenapa kita minjam 100 juta, setelah dicicil selama beberapa tahun totalnya menjadi 120 juta. Saya pikir 20 juta ini adalah margin yang disepakti oleh debitur dan kreditur sejak awal saat akad. Margin ini bisa bermakna taksiran dari potensi keuntungan yang didapat dari pinjaman tersebut. contoh seperti tabungan, ketika uang itu diputar oleh bank syariah maka keuntungannya dibagikan kepada nasabah dengan cara bagi hasil. Begitupun dengan pembiayaan, ketika uang ini dibelikan ke rumah oleh nasabah tentunya harga rumah tersebut dari tahun ke tahun akan naik dan untung. Bayangkan saja rumah yang kita beli saat ini 100 juta, bisa jadi 2 tahun kemudian akan naik harganya dan laku terjual sebesar 130 juta. Nah, ndak adilkan bila kita pinjam uang 100 juta selama 2 tahun lalu kita kembalikan kepada bank syariah sebanyak 100 juta pula, padahal kita telah mendapatkan untung dari pinjaman itu sebesar 30 juta. Bukankah itu artinya kita menzalimi pihak yang meminjamkan (bank syariah)

    nah terkait soal akad disinilah fungsi pentingnya, dimana akad bukan sekedar skema kredit tapi akad adalah kerelaan kedua belah pihak. Sama halnya dalam menikah, kalau tidak ada ijab qabul pernikahan tersebut dinyatakan haram. yang menyebabkan pernikahan itu halal dan haram itu bukankah pada akad saat ijab qabul tersebut. Begitupula fungsi akad dalam pembiayaan/kredit dalam bank syariah.

    saya ingat dengan surat dalam Al Quran sbb :
    “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan balasan pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak” [Al-Hadiid 11].

    “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan pembalasannya kepadamu dan mengampuni kamu” [At-Taghaabun 17].

    Oleh karena itu, sedekah, infak dan zakat yang kita keluarkan merupakan pinjaman kita kepada Allah, dan ternyata pinjaman itu dikembalikan oleh Allah dengan ganjaran yang berlipat-lipat lebih banyak dari pada yang kita keluarkan.. Artinya, meminjam tidak selamanya dikembalikan sebanyak yang dipinjam.. Bisa jadi orang yang meminjam rela dan ikhlas mengembalikan sedikit lebih besar dari pokok pinjaman agar kedua pihak sama-sama tenang dalam bermuamalah.

    salam

    • kingdede berkata:

      Pak Gusti yang saya hormati

      Mungkin komentar saya ini bisa dilihat sebelumnya,

      “Untuk info saja, peraturan perbankan di Indonesia tidak memungkinkan bank, baik konvensional maupun syariah untuk memiliki aset riil, makanya saya yakin rumah yang Pak Mrx beli itu atas nama Pak Mrx dan bukan atas nama Bank “Syariah”, hanya saja sertifikatnya dipegang pihak Bank “Syariah” sebagai kreditur…jadi, kenapa Bank menyewakan sesuatu yang tidak dimilikinya? Ini Riba, pak…”

      Note 1 : Saya dapat bahan tulisan dari Majalah Pengusaha Muslim edisi 24, 25, dan 26
      Note 2 : Fatwa Dewan Syariah Nasional ternyata bertentangan dengan fatwa Majma’ Fiqh al-Islami di Timur Tengah

      Tambahan:
      Hakikat dari KPR itu, Bank hanya menghutangi uang untuk kita membeli rumah, jadi bukan Bank sendiri yang membeli rumah lalu menjualnya kepada kita secara kredit.
      Akibatnya hutang yang disertai tambahan, berhukum RIBA…

      Tahapan KPR sesuai Syariat seharusnya begini:

      1) Permohonan survey rumah
      Kita meminta kepada Bank untuk mensurvey calon rumah yang ingin kita tinggali, Bank lalu menyutujuinya TANPA ADA AKAD AKAN MENJUAL LAGI KE KITA

      konsekuensi 1 :
      TIDAK ADA AKAD/PERJANJIAN YANG MENGIKAT
      kenapa? karena jika ada akad, maka bank menjual barang yang belum menjadi miliknya
      konsekuensi 2 :
      Bank tidak ada jaminan kalau calon rumah yang dibeli akan benar2 bisa terjual ke pembeli
      kenapa? karena tidak ada akad yg mengikat, hanya ada janji yang tidak mengikat
      konsekuensi 3 :
      Jika Pembeli tiba2 tidak jadi beli rumah yang sudah terlanjur dibeli oleh Bank, maka Bank akan merugi
      kenapa? sama seperti di konsekuensi 2

      (Nah, inilah mengapa tidak ada satupun Bank, setahu saya, yang berani menjalankan KPR sesuai syariat)

      2) Pembelian rumah oleh Bank
      Bank membeli rumah ke developer secara tunai (bisa juga secara kredit, tapi apa ada developer rumah yg ingin rumahnya dijual kepada Bank secara kredit?) dan sertifikatnya atas nama Bank, Bank memastikan serah terima rumah sudah selesai, Bank sudah memiliki sepenuhnya rumah tersebut

      misalnya harga rumah : Rp.200jt

      konsekuensi :
      Melanggar hukum perbankan nasional yang melarang bank memiliki aset riil

      (Nah, inilah mengapa tidak ada satupun Bank, setahu saya, yang berani menjalankan KPR sesuai syariat)

      3) Bank menjual rumah ke kita
      Rumah yang sudah sepenuhnya dimiliki Bank, lalu dijual ke kita secara kredit (tentu saja kredit, karena untuk itulah ada KPR Syariah, yaitu agar kita dapat menyicil rumah).
      NAH DISAAT INILAH TERJADI AKAD JUAL BELI/BA’I
      Lalu, hukum asal kita berdagang ialah ingin mendapat untung, bukan? Makanya disini Bank bisa mendapatkan keuntungan.
      Harga yang tadi Rp.200jt bisa pihak Bank naikkan ke kita, misalnya Rp.300jt, secara kredit dengan rincian Rp.555rb/bulan selama 30 tahun

      Perhatian!!!

      Akad kredit adalah melebihkan harga tunai disebabkan tertundanya pembayaran…
      Konsekuensinya, misalkan :
      Harga tunai : Rp.100jt
      Harga kredit : Rp.150 (Rp.15jt/bulan selama 10 bulan)
      Jadi, cicilan baru lunas saat bulan ke-10

      Tapi bagaimana jika pada bulan ke-5 kita tiba-tiba mendapat rizki yang tiada disangka-sangka, lalu kita berkeingnan melunasi langsung kredit kita?
      Hitungannya harus seperti ini,
      Harga tunai : Rp.100jt
      Harga kredit : Rp.150jt (Rp.15jt/bulan selama 10 bulan, ini berarti Bank mendapat untung secara kredit/tertunda sebesar Rp.5jt/bulan)
      Jadi,
      Bulan 1 : Rp.15jt
      Bulan 2 : Rp.15jt (Total Rp.30jt)
      Bulan 3 : RP.15jt (Total Rp.45jt)
      Bulan 4 : Rp.15jt (Total Rp.60jt)
      Bulan 5 : Rp.60jt (Total Rp.120jt)
      Nah, jadi karena pembayarannya hanya tertunta 4 bulan, maka Bank hanya boleh mengambil untung kredit selama 4 bulan (Rp.5jt/bulan), yaitu Rp.20jt

      Kenapa hanya Rp.120jt? Bukannya harga kredit Rp.150jt?
      Itu karena kita mampu melunasi dalam tempo 5 bulan saja
      Jadi jika pihak Bank juga mendapatkan lebih sebesar Rp.30jt (Rp.150jt-Rp.120jt) padahal waktu pembayarannya hanya tertunda 4 bulan, maka kelebihan Rp.30jt itu menjadi RIBA.

      Kenapa? Karena akad kredit adalah melebihkan harga tunai karena waktu pembayaran yang tertunda
      Jadi, kelebihan kredit harus sesuai dengan kelebihan waktu yg tertundanya
      ——————————————————-

      Maaf terlalu panjang, soalnya saya lihat Mas orang yang suka berdiskusi, terbukti dengan komen Mas yang juga panjang dan penuh analisis, hehe

      Sumber:
      Saya dapat bahan tulisan dari Majalah Pengusaha Muslim edisi 24, 25, dan 26

      • Terima kasih mas atas tanggapannya..
        Sebelum melangkah lebih jauh, saya rasa kita sepakat bahwasanya riba itu haram…. entah dimana saya membaca, kalau ndak salah dalam buku tafsir al misbah, ternyata riba itu terbagi beberapa macam.. saya lupa macamnya..
        Nah disini saya menangkap bahwa persoalan perbankan syariah ini masih dalam proses berdebatan yang cukup panjang. Tapi setidaknya ditengah perdebatan syari’ atau tidak syari’, keberadaan perbankan syariah telah menjadi oase ditengah perekonomian konvensional yang sesungguhnya tampak nyata tak sesuai dengan syariat islam. Apa daya, perekonomian seperti itu tengah berkembang disetiap kehidupan masyarkat dunia, terutama di indonesia.
        Buktinya kita dapat melihat market share bank syariah di indonesia itu cuma 5%, sisanya digarap oleh perbankan konvensional. Bayangan dari sekian banyak penduduk indonesia yang mayoritas muslim.
        Saya pikir persoalan perbankan syariah ini adalah persoalan muamalah, bukan soal akidah. Sehingga sudah sewajarnya para ulama berbeda dalam hal penafsiran. Selama itu bukan soalnya akidah, maka perbedaan dalam bermuamalah akan membuat sistem ekonomi islam itu berkembang seiring dengan waktu.

        Terkait soal KPR memang betul bank tidak dibenarkan untuk memiliki aset rill dalam bisnisnya, apalagi beli rumah atas nama bank lalu jual lagi ke nasabah dan tentunya rumah itu balik nama lagi ke nasabah. Jangankan untuk beli rumah untuk di jual lagi ke nasbah, untuk kantor saja banyak bank (baik konven/syariah) memilih untuk menyewa dari pada membeli karena secara bisnis hal seperti itu lebih menguntungkan.
        Saya pikir bank syariah bukan hanya sekedar untuk melihat dari sisi bisnis saja walau sisi ini tak dapat dipungkiri agar bank syariah tersebut dapat tumbuh.
        Kalaupun ada regulasi dari otoritas dalam hal ini OJK/Bank Indonesia ini terkait aset rill itu tentu regulasi tersebut demi kebaikan bersama agar perbankan tetap sehat dan nasabah tidak dirugikan. Tentu ada “asbabun nuzul” kenapa aturan itu dikeluarkan oleh bank indonesia. Karena semua bank baik syariah maupun konvensional itu dibawah payung bank indonesia/OJK selaku pemimpin di industri ini. Dalam islam kita mengenal bagiamana pentingnya pemimpin.. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa jika kalian berjalan bertiga, maka angkatlah salah satu sebagai pemimpin. Berhubung dalam perbankan syariah itu bisa dikatakan BI/OJK selaku regulator itulah yang memimpin kebijakan. Hal ini mungkin mampu sedikit manjawab poin no 2 kenapa bank syariah tidak bisa membeli rumah atas nama bank.

        Karena regulasi itulah bank tidak dibolehkan membeli rumah atas nama bank. Nah, apakah hal ini menghalangi seorang muslim untuk bisa mendapatkan rumah yang tidak mampu di beli secara Tunai. Disinilah bank syariah dapat membantu untuk membelikan/menyewa rumah, meskipun rumah itu bukan milik bank. Akan tetapi secara subtansi uang yang digunakan untuk membeli itu adalah uang bank, cuma kedua belah pihak yakni bank syariah dan Mrx sudah tahu dan sepakat bahwa rumah tersebut atas nama Mrx.
        Mari kita ambil contoh sederhana. Jika seandainya mas butuh mobil sementara mas tidak punya mobil dan tidak kenal tempat rental mobil, lalu saya tolong karena tahu tempat orang rental mobil dan menawarkan kepada mas untuk membantu menyewakan tapi dengan catatan saya dikasih uang jajan sekedar buat beli minyak pergi ke rental mobil. Ternyata uang sewa mobil cuma 100 rb dan saya bilang ke mas untuk uang jajan nambah 20 riba, jadi total sewa mobil 120 rb. Saya pikir tidak ada unsur riba selama mas tahu dan rela memberikan kelebihan uang sebesar 20 ribu itu. Bukankah mobil yang saya sewakan untuk mas itu bukan milik saya? Tapi kenapa saya dikasih uang jajan padahal mobil itu bukan milik saya.

        Terkait dengan poin 1 saya lihat dari semua konsekuensi yang ditulis tersebut terdapat ketidakapastian atau ketidakjelasan (gharar), islam melarang hal ini. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah perjanjian/akad supaya kedua belah pihak terhindar dari ketidakjelasan agar salah satu dari pihak tidak dirugikan sehingga bank syariah dan nasabah merasakan tenang. Bukankah Islam itu memberikan ketenangan untuk umatNYA.

        Karena perjanjian itulah kedua belah pihak sepakat untuk menentukan berapa cicilan, berapa kelebihan dari pokok harga rumah sesuai dengan tahun yang telah ditentukan kedua belah pihak sejak awal, misal 10 bulan. Ketika nasabah dalam perjalanan mempunyai rezeki dan melunasi di bulan ke 5, tentu ini akan membuat perjanjian tadi sama artinya “diingkari” oleh salah satu pihak dalam hal ini oleh nasabah. Apabila kedua belah pihak telah berjanji lalu ditengah jalan mau merombak perjanjian itu ternyata salah satu pihak tak terima. Itu artinya perjanjian tersebut kembali kepada perjanjian semula. Bagaimana kalau nasbah melunasi di bulan ke 2. Tentu yang dirugikan/dizalimi disini adalah pihak bank syariah karena didalam pelunasan seperti itu terkandung unsur gharar dan mashir (judi) karena terdapat ketidakpastian kapan nasabah dapat melunasi… jika seandainya nasabah tidak dapat meluniasi, maka pihak bank sudah siap dengan menanggung resiko rugi. Saat diluniasi terlalu cepat bank juga rugi karena janji telah diingkari..

        Mohon maaf jika responnya terlalu panjang.. 😀

      • kingdede berkata:

        #1

        Yup, macam2 riba sangat banyak, makanya kita diwajibkan untuk berhati-hati, dan tidak mudah tertipu oleh embel2 “Syariah”, padahal proses sama seperti cara2 konvensional

        #2

        Benar, perekonomian kita masih kuat unsur ribawi yang diimpor dari pemikiran Yahudi, tetapi itu tidaklah serta-merta kita berleha-leha menerima keadaan

        Sebenarnya, kaidah yg bisa dipakai adalah:
        “Mencari kemudharatan yang lebih sedikit”
        Jadi, selama Bank Syariah belum eksis, maka menggunakan Bank “Syariah” lebih diutamakan dari menggunakan Bank Konvensional

        Memang benar, dalam hal muamalah, kaidah yang dipakai adalah “Seluruhnya halal, kecuali ada dalil yang mengharamkan”
        Nah, dalilnya jelas, “Allah ingin menghancurkan Riba, dan menyuburkan Sedekah”
        Dan pedoman dari Rasulullah sudah jelas mengenai Riba yang bermacam-macam itu
        Apakah perintah dari Allah ini bisa ditafsirkan seenaknya, sehingga berbeda pendapat tidak apa2? Jangan seperti JIL yang melihat kelakuan mereka hampir tidak bisa dibedakan apakah mereka itu muslim atau bukan
        Semoga Mas dan saya dan seluruh kaum Muslimin terus memerangi JIL dan antek2nya, dan diberi kekuatan oleh Allah untuk melakukan yang Haq

        #3

        “Jika bepergian bertiga, angkatlah satu menjadi pemimpin”, maka jangan lupakan juga “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan”

        Persoalan ini muncul karena Bank “Syariah” mengaku menjalankan sesuai Syariah, padahal regulasi tidak memungkinkan

        Sedangkan jika mengaku Syariah, harus benar-benar tunduk pada aturan Syariah, bukan pada hukum manusia/BI/OJK

        Dan merupakan akhlak seorang muslim yang saling mengingatkan dalam hal kebenaran
        Kita perlu bukti bahwa Bank “Syariah” benar-benar layak disebut Bank Syariah
        Allah saja menuntut bukti dari setiap muslim yang mengatakan bahwa mereka beriman

        #4
        Tidak, konteksnya agak membingungkan

        1)
        Apakah Rp.20rb sebagai upah Mas yang mencarikan rental mobil
        Kalau begitu ini konteknya adalah Akad Ijarah/Upah karena mencarikan rental mobil, bukan Akad Hutang/Pinjaman uang

        2)
        Apakah Rp.120rb dibayarkan dimuka?
        Jika ya, berarti ini adalah Akad Jual-beli Salam atas jasa, dan ini diperbolehkan
        Jual-beli Salam adalah ada orang minta dibelikan sesuatu dengan ciri2 yang sudah disepakati, lalu memberikan sejumlah uang+tambahannya, lalu kita membelikan sesuatu dengan ciri2 yang disepakati atas nama kita, lalu kita menjualnya ke orang tadi
        Ini bukan Akad Hutang/Riba

        #5
        Tidak ya Akhi
        Gharar terjadi jika sudah terjadi akad
        Sedangkan komentar saya diatas adalah tidak terjadi akad

        Karena apa? Akad jual-beli tidak bisa terjadi disebabkan Bank memang tidak memiliki rumah yang dimaksud. Menjual barang yang belum dimiliki adalah haram

        Gharar itu seperti ini contohnya
        1) Membeli secara ijon
        Mas membeli pada petani pohon2 mangga yang masih belum matang pada bulan Januari, tetapi mangga2 tersebut diserahkan pada masa panen pada bulan Agustus, inilah yang terjadi ketidakpastian, apakah nanti memang benar-benar panen raya, atau malah terjadi bencana nasional
        2) Berjudi
        Ya kita paham betul lah
        Kalah ya habis harta kita
        Menang ya bertambah harta kita
        HARAM
        3) Dll sejenisnya

        #6
        Mana buktinya Bank merugi, ya Akhi?
        Nasabah melunasi dalam 1 bulan maka Bank untung Rp.5jt
        2 bulan itu untung Rp.10jt, dst
        Mana ada kerugian dalam hal ini, ya Akhi
        Hmm? Nasabah gagal bayar? Ya Bank tidak rugi, karena aset/rumah itu (jika sesuai Syariah) masih dimiliki oleh pihak Bank

        Malahan sistem konvensional ribawi kebanyakan lah yang mencekik para debitur
        Kita untung, Bank untung
        Kita rugi, Bank untung
        Kita gagal, tetap Bank yg untung
        Apapun yg terjadi oleh nasabah, Bank tetap untung
        Coba antum renungi, Akh.

      • kingdede berkata:

        Ups, maaf
        Di poin nomor 6 itu seharusnya adalah aset/rumah adalah milik di debitur, bukan milik bank

        Jadi jika gagal bayar, kondisinya dari awal Bank sebagai kreditur meminta jaminan, nah karena (misalnya) si debitur tidak punya harta lain, maka ia bisa menjaminkan rumahnya sendiri yang dibeli tadi sebagai agunan ke bank, dan hal ini diperbolehkan oleh syariat

        jadi jika gagal bayar, bank dan debitur saling bahu membahu mencari calon pembeli yang mau membeli rumah tadi, dan hasil penjualan dijadikan sebagai pelunasan kredit, jika ada sisa baru si pemilik rumah awal tadi mendapat bagiannya

    • fajri berkata:

      Wah. .ini bru mantap. .udah banyak saya bc artikel,pndapat,dan lainnya. .tp gk ada yg bisa d terma dg logis. .

      Tapi yg anda tliskan d atas sangat mudah d pahami,dan ditrima. .. .mantap.

  5. ikhwanalim berkata:

    komentar gusti ‘ajo’ ramli di atas saya ini lengkap sekali. saya hanya menambahkan sedikit, pak rin.

    ada bank syariah yg menawarkan tabungan dengan akad mudharobah. jadi ada bagi hasil yg mereka berikan setiap bulannya. tergantung besarnya pendapatan usaha. klo besar, ya bagi hasilnya besar. klo kecil, ya bagi hasilnya juga kecil. untuk akad seperti ini, bank tersebut tetap membebankan biaya-biaya administrasi.

    ada juga bank syariah yg menawarkan tabungan dengan akad berbeda. saya lupa nama akadnya. jadi akad ini sekedar menerima titipan uang. artinya, tidak harus memberikan bagi hasil atau apapun namanya kepada orang-orang yg menitipkan. ini kelemahannya. kelebihannya adalah tidak perlu ada biaya lain-lain yg harus dikeluarkan oleh nasabah atau ditarik langsung oleh pihak bank dari rekening yg bersangkutan.

    jadi memang masing-masing akad itu ada plus-minusnya. dan benar seperti dikatakan di komentar di atas saya, bahwa kedua belah pihak harus rela dalam pelaksanaannya.

    • rinaldimunir berkata:

      Iya Wan, kalau hanya menabung (menyimpan) di bank syariah tidak masalah bagi saya, ini terus saya lakukan sampai sekarang. Tapi kalau urusan pinjam meminjam saya masih ragu karena pembayaran pinjaman tetap saja mirip seperti bank konvensional (ada lebihnya yang sama dengan “bunga”), yang beda hanya pada akad saja ya.

      • ikhwanalim berkata:

        iya pak. tentang pinjaman saya juga masih mempertanyakan tentang keberadaan jaminan. seperti apakah posisi jaminan dalam pinjaman ekonomi islam. Ini isu lain sih.

      • kingdede berkata:

        Pak Rinaldi Munir, dosen ITB yang selalu saya kunjungi blognya (saya suka soalnya, hehe)

        Mudah2an tabungan Bapak di Bank Syariah berupa akad Qardh/Hutang atau istilah dalam perbankan umum adalah Giro. Dan bukannya akad Wadi’ah seperti yang sering dipraktekkan Bank Syariah.

        Soalnya klo akadnya Wadi’ah, maka uang kita tidak boleh diotak-atik pihak Bank, Pak. Tapi apakah ada Bank yang tidak memakai uang tabungan nasabahnya untuk diputar? Karena tujuan dibentuk Bank adalah menghubungkan nasabah/pemodal dengan pengusaha2 yang memerlukan modal.

        Kalau akad Qardh/Hutang/Giro, baru pihak Bank boleh memutar/memanfaatkan uang tabungan kita, Pak. Tapi tabungan kita tidak boleh bertambah sedikit pun, karena tambahan hutang adalah Riba, pak.

        Giro dengan 0% interest/bunga/bagi hasil?
        Islami banget, Pak…hehe

        Semoga kita semua ditambah ‘ilmu oleh Allah
        Semoga ya, Pak!

      • Ivo berkata:

        Aswb…pak rinaldimunir yang dirahmati ALLAH.
        Dengan kita menabung di bank syariah… Kita mendapatkan bagi hasil yang diperoleh dari perputaran investasi yg mungkin tdk benar2 menurut syariah islam krn msh mengandung unsur riba,seperti kpr dll. Nah…dengan menerima bagi hasil dari hasil yg tidak halal krn mengandung riba…apakah boleh padahal kita tau?
        Mohon penjelasan nya. Amin
        Terima kasih

    • kingdede berkata:

      Pak Ikhwanalim yth

      Akad mudharib adalah salah satu akad syarikat/kerjasama
      Mudharib disebut penerima dana/penerima amanah uang untuk diusahakan, diputar, dikembangkan, dll
      Shahibul Mal disebut adalah penyandang dana/pemodal

      Nah, karena ini akad syarikat, maka terjadi bagi hasil atas laba
      Tetapi akad syarikat ini, tidak ada pembagian rugi
      Kenapa? Karena akad ini hakikatnya adalah orang pertama mempercayakan sejumlah modal untuk diusahakan oleh pihak kedua, pihak kedua menjalankan usaha dari modal tadi…jadi, modal dan usaha sebenarnya adalah milik si pemodal/pihak pertama
      Jadi, jika kita bilang ke Abang kita, “Bang, nih modal, usaha gih!”, lalu ternyata Abang kita rugi, apakah kita harus bilang, “Bang! Gantiin modal Gue!!”, tentu tidak boleh! Karena modal kita itu sebenarnya adalah amanah saja, si Mudharib/pihak kedua tadi tidak boleh menanggung beban usaha yang rugi

      Lalu, pertanyaannnya adalah apakah tiap bulan kita dapat jaminan bagi hasil dari Bank Syariah? Ya itu pasti, walaupun sedikit. Dan pernahkah tabungan kita tiba-tiba hilang dan habis karena usaha yang dijalankan orang yg dimodali oleh Bank Syariah merugi? Tidak, walaupun sekalipun!

      Jadi, kondisinya :
      1) Tabungan kita tidak pernah berkurang/hilang/habis, itu berarti Bank menjamin uang tabungan kita
      2) Bagi hasil selalu terjadi, walaupun kita tidak tahu apakah usaha yang dimodali Bank itu rugi atau tidak

      Dari kondisi diatas, kondisi 1 menjadikan tabungan kita sebagai akad qardh/hutang, karena uang tabungan kita dijamin, dan kondisi 2 membuat uang tabungan kita yang hakikatnya adalah qardh/hutang tadi mendapat tambahan, lalu kita semua sudah tahu bahwa segala tambahan dari hutang adalah RIBA

      Semoga kita selalu diberi ‘ilmu dari Allah akan agama-Nya
      Semoga kedepannya Allah menakdirkan kita merasakan sistem ekonomi perbankan syariah yang sesungguhnya, Aamiin

      Sumber : Majalah Pengusaha Muslim edisi 24, 25, 26

      • ikhwanalim berkata:

        bagaimana dengan pinjaman, pak? mohon dijelaskan ya. terutama poin apakah peminjam harus menyerahkan agunan atau tidak. terima kasih atas ilmunya. mudah-mudahan memberi manfaat yang lebih besar lagi.

        (note: bank kan biasanya menggunakan jaminan berupa barang yg harganya cenderung naik. misal tanah atau properti. jadi ketika peminjam gagal mengembalikan pinjamannya, maka bank akan melelang tanah atau properti tersebut. which is, mengingat inflasi yg terjadi, maka cenderung lebih tinggi tanah atau properti tersebut –ketika dilelang–daripada pinjaman yg diberikan. dalam hal ini, sepertinya bisnis perbankan adalah bisnis yg hampir pasti keuntungannya. baik peminjam berhasil mengembalikan atau tidak berhasil.)

      • kingdede berkata:

        Yup, dalam hal meminjam diperbolehkan si peminjam harus menyerahkan agunan atau jaminan kepada pihak pemberi pinjaman
        Karena Nabi saw pernah berhutang kepada seorang Yahudi dengan jaminan baju besi beliau
        Tetapi karena bersifat pinjaman/hutang, maka tidak diperbolehkan adanya tambahan, karena setiap tambahan dalam hutang/pinjaman adalah riba

        Makanya solusi dari KPR yang benar-benar sesuai syariah adalah (kalau bisa) menyertakan agunan/jaminan kepada pihak Bank, karena jika si debitur gagal bayar, maka jaminan/agunan tersebut dijual dan dibayar untuk melunasi sisa hutang (tetapi ingat, jika ia gagal bayar di bulan ke-5, maka pihak bank hanya boleh mengambil untung sampai bulan ke-5 saja, sisanya harus harga tunai) dan jika ada sisa dari penjualan agunan tadi, maka sisanya untuk si debitur/peminjam

        Jika dilihat lebih mendalam dan dipahami maknanya secara jernih
        Syariat ekonomi Islam sangat2 berlandaskan dengan kerjasama, saling percaya, dan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja (yg dalam hal ini bank konvensional/”syariah” selalu yg untung, walaupun debitur merugi)

        Insya Allah, semoga kita merasakan ekonomi seperti ini

      • agung berkata:

        pak dede, diatas bapak bilang begini

        ==================================================================
        “Mudah2an tabungan Bapak di Bank Syariah berupa akad Qardh/Hutang atau istilah dalam perbankan umum adalah Giro. Dan bukannya akad Wadi’ah seperti yang sering dipraktekkan Bank Syariah.

        Soalnya klo akadnya Wadi’ah, maka uang kita tidak boleh diotak-atik pihak Bank, Pak. Tapi apakah ada Bank yang tidak memakai uang tabungan nasabahnya untuk diputar? Karena tujuan dibentuk Bank adalah menghubungkan nasabah/pemodal dengan pengusaha2 yang memerlukan modal.

        Kalau akad Qardh/Hutang/Giro, baru pihak Bank boleh memutar/memanfaatkan uang tabungan kita, Pak. Tapi tabungan kita tidak boleh bertambah sedikit pun, karena tambahan hutang adalah Riba, pak.”
        ===================================================================
        saya agak bingung…sebenernya jika kita hanya menabung di bank syariah apakah kita bisa memilih akad kita menyimpan uang ? qardh atau wadiah. saya sedang mencari tauhu ttg bank syariah krn berniat menabung cm saya jadi ragu bahkan untuk sekedar menabung

        jika akadnya wadiah berarti tak akan ada pertambahan uang ke akun kita dari sistem bagi hasil bank syariah, yang ada berarti hanya upah untuk si bank (biaya administrasi ?) dgn jaminan bahwa uang kita tidak dipakai untuk permodalan. apa ada ya bank yg mau kaya gini ?

        sedangkan tadi bapak bilang bahwa pasti ada pertambahan jml uang bila kita menabung di bank syariah dan tak mungkin ada pengurangan yg artinya jelas ada unsur riba. jadi klo boleh saya simpulkan semua bank syariah saat ini di indonesia pasti mengandung unsur riba dari tambahan bagi hasilnya tersebut donk ?

        kalau iya, adakah solusi untuk menyimpan secara aman ? cuma nyimpen aja yg saya butuhin supaya aman dan ada kemudahan bertransaksi (transfer). apa kita sisihkan sendiri ya bunga atau pertambahan dari bagi hasil tsb untuk kemudian disumbangkan, barulah harta kita jadi bersih ? bila iya, bukankah bila kita menabung di bank dan kemudian uang kita dipakai untuk permodalan bukankan itu artinya kita memfasilitasi lembaag riba, padahal ada sabda nabi yg mengatakan baik pelaku, korban, bahkan pencatat atau yg memfasilitasi riba semua dapat dosa yg setimpal yakni sama dgn menzinahi ibu kandung sendiri yg paling rendah. naudzubillah

        mohon pencerahannya ya pak jika ada info. masalah nabung ini saja masih bikin bingung hehe

    • siagianmarusaha@gmail.com berkata:

      sebenarnya tidak ada usaha yg tidak mau untung termasuk perbankan. cuma masalah nama sebenarnya yg dibuat hanya untuk mengakomodir kaum muslim yg tidak mau disebut akan riba… intinya usaha perbankan itu kejar laba bukan mau kerja bakti.

  6. Asop berkata:

    Iya, Pak, paling mudah adalah kita berpikir “biarlah pengelola bank yg menanggung dosanya” ketika bank melakukan praktik tak halal. 🙂

  7. pemikirulung berkata:

    saya sebenernya bukan ‘alim dalam hal ini, tapi sependek pengetahuan saya, yang membedakan syariah dan konvensional itu ada di akad-nya, meskipun sama2 ada biaya tambahan pinjaman dsb. tapi ya itu, beda di akad. sama dengan coitus pak, maaf, hanya beda di akad (nikah) yang satu jatuhnya zina, yang satu ibadah. buat saya sih tetap saja mending pakai bank syariah

    • Mrx berkata:

      Setau saya bukan cuman akad aja mas. Contohnya kredit kpr, kl bank konvensional, cicilan tergantung suku bunga bank, berubah2 tiap waktu, bikin was-was. Kalo syariah, cicilan tetap sampe selesai.

    • kingdede berkata:

      Mas pemikirulung yth

      Di Al-Qur’an, Allah melaknat kaum Yahudi yang mempermainkan istilah lho, Mas.
      Babi diharamkan, tetapi kaum Yahudi mengolah Babi menjadi minyak yang dijadikan bahan bakar lampu.

      Oleh karenanya, di Fiqh dikenal istilah ‘Illat, yaitu yang artinya “Sebab”
      Contoh:
      ‘Illat = segala yang memabukkan itu diharamkan walaupun sedikit
      jadi Khamr, Miras, TopiMiring, Wine, Vodka, dll apapun namanya, jika memabukkan ya tetap hukumnya haram
      Lalu bagaimana jika untuk pengobatan yang TIDAK ADA ALTERNATIF LAIN?
      ‘Illat = dalam ihwal darurat, yang diharamkan berubah menjadi dihalalkan
      Makanya jika belum ditemukan obat yang lain yg halal, maka memakai vaksin dari Babi oleh jamaah haji dihalalkan

      Kekeliruan Mas pemikiulung adalah di “Illat/sebab
      Pengharaman bersentuhnya kemaluan Laki-laki dan kemaluan Perempuan disebabkan oleh TIDAK TERJADINYA PERNIKAHAN YANG SAH
      Jadi, jika ‘Illatnya yaitu pernikahan terjadi, maka Coitus halal
      Klo ‘Illatnya yaitu pernikahan belum terjadi, maka Coitus diharamkan

      Hehehe, agak geli juga membicarakan Coitus ini
      Semoga kita ditambah ”ilmu oleh Allah akan agama-Nya, ya

      • kingdede berkata:

        Tambahan :
        Kekeliruan yang saya maksud adalah Mas pemikirulung tidak mau tahu apakah dalam PROSES terjadi hal-hal yang melanggar syariat, walaupun istilah Akad yang dipakai adalah istilah Islami…

        Lukisan Wanita Telanjang ada yang bilang seni, ada juga yang bilang hal porno
        Apakah istilah seni dan porno mengubah hukum wanitan telanjang tadi?
        Tentu tidak
        Karena permasalahan sebenarnya adalah “Wanita yang sedang Telanjang terlukis di kanvas”, kalau telanjangnya belum hilang maka biar dibilang seni atau porno atau apapun tetap saja hukumnya tidak berubah

      • pemikirulung berkata:

        makasih pak atas tanggapannya

        tapi bukannya ini masih sejalan dengan komen saya ya? terjadinya pernikahan yang sah itu karena ada akad nikah kan? ijab qabul antara laki-laki dan wali perempuan

        makanya saya bilang, beda paling fundamental adalah pada akadnya. ALLAHUa’lam

        aamiin. aamiin. belajar lagi

      • kingdede berkata:

        Mas pemikirulung

        Memang benar, komen antum sejalan dengan saya
        tapi, kata2 ini lho yg bisa salaf tasfsir,
        “syariah dan konvensional itu ada di akad-nya, meskipun sama2 ada biaya tambahan pinjaman dsb. tapi ya itu, beda di akad”
        Jadi, seakan-akan, walaupun akadnya beda, tetapi dalam proses terjadi riba yg sama, maka hukumnya berubah jadi halal
        Hehehe

    • kingdede berkata:

      Oh ya, kesimpulannya
      Jangan kita sampai mudah dipermainkan oleh kata-kata Islami yang dipraktekkan oleh Bank2 Syariah, ya

      • pemikirulung berkata:

        eeh..saya ga ngeh ada komen “tambahan”

        makasih kingdede atas tambahannya, hehe, bukannya gamau tau sih [kesannya bebal gitu ya] cuma kurang belajar aja mungkin

      • kingdede berkata:

        Mas, di jagat maya, pergerakan keislaman sudah mulai berkembang pesat banget lho
        Tapi konsen mereka bukan cuma putar2 di politik (walaupun sebenarnya perlu), non-politik (agar terjaga dari sistem yg bobrok), tapi lebih konsen ke thalibul ‘ilm

        Yg saya tau muslim.or.id
        disitu ada juga halaman “weblink”, berisi daftar website2 ustadz2, dan yg lainnya
        sungguh bagus
        biasa lah, orang jogja emang kan hebat2

        mudah2an kami yg didaerah bisa merasakan ilmu seperti mereka juga, Aamiin

      • kingdede berkata:

        Oh ya, untuk yg konsen di masalah muamalah khususnya ekonomi syariat
        nih websitenya : pengusahamuslim.com

    • Ardi K.P berkata:

      ya gak bisa gitu, mentang2 namanya berbau arab islami lantas jadi halal? itu sih namanya ganti baju doang

  8. Fatah berkata:

    Seperti dalam tulisan Pak Rin dan banyak artikel, istilah-istilah yang digunakan dalam diskusi halal-haram bank konvensional dan syariah bisa beraneka ragam dan multi tafsir menurut masing-masing orang.

    Nah, bagimana kalau kita lupakan sejenak soal istilah, dan kita memandang bahwa uang sebagai sebuah barang, ya barang fisik, berupa cetakan kertas. Kalau bingung, bayangkan saja tumpukan uang kertas sebagai buku. Jadi, kalau kita pinjam uang ke bank, bayangkan dan yakini kita seperti menyewa buku di persewaan buku (baca: bank), karena sewa buku, wajar dong kita bayar sewanya. Sebaliknya, persewaan buku (baca: bank) juga bisa meminjam buku dari kita, untuk dipinjamkan ke orang lain. Wajar dong kalau persewaan buku (bank) juga membayar biaya sewa ke kita. Bagaimana? beres kan. :).

    Sekali lagi lupakan soal istilah. Lagi pula, apa sih yang dimaksud dengan “uang”, jaman dahulu, pada masa barter “uang” adalah benda berwujud fisik juga.

    Nah, kembali ke dunia nyata. Menurut saya hal yang tidak boleh dilakukan adalah membebani biaya sewa (baca: riba) yang tinggi, sementara buku tersebut tidak bermanfaat bagi si penyewa. Tapi ini juga bisa dikembalikan ke si penyewa, kalau tidak bermanfaat, jangan menyewa buku.

    Tuhan maha tahu. Artinya, meskipun menggunakan istilah apapun, kalau kenyataan menyengsarakan umatnya, pasti itu bukan hal baik. Sebaliknya, dengan istilah apapun kalau itu menolong umatnya, pasti itu hal baik. Salam

    • kingdede berkata:

      Pak Fatah yth

      Jadi, apakah uang bukan uang, tetapi adalah barang? Apakah ini benar?
      Padahal uang adalah alat tukar yang sah
      Pada masa Nabi saw itu alat tukar yg sah adalah Dinar dan Dirham
      Pada masa kita adalah uang kertas (uang kertas ini sebenarnya sistem ribawi juga, karena jumlah uang kertas yg beredar 100x lebih banyak nilainya dibandingkan emas yang dimiliki Bank Indonesia)

      Nah, pendapat Pak Fatah langsung gugur dalam satu pernyataan, yaitu Uang Kertas Rupiah itu adalah Uang/Alat Tukar, bukan Barang
      Jika Rupiah adalah barang, lalu kenapa Uang Rupiah yg bergambar Soekarno-Hatta lebih bernilai daripada Uang Rupiah yg bergambar Pattimura? Padahal mereka sama2 kertas yang bahkan bahan yg dipakai identik

  9. Indria Sari berkata:

    Dalam sistem kapitalisme sekuler, yang dikatakan praktek “syariah” hanya kemasan saja. Jika ingin semua aspek kehidupan sesuai syariah, maka ubahlah sistemnya jadi sistem Islam….

  10. Tanti yang prihatin berkata:

    Saya kurang mengerti untuk istilah ‘bagi hasil’ di bank syariah. Kalau kita dijanjikan bagi hasil, kita sbg nasabah berhak tahu juga biaya2 di bank syariah, spt gaji pegawai, sewa gedung, dll, agar yakin bahwa bagi hasil itu benar-benar adil. Apakah ada semacam ‘dewan nasabah’ di bank syariah yang diikutsertakan untuk mengawasi keadilan bagi hasil ini?

  11. abdan berkata:

    ya memang mas, baik konvensional maupun syariah tidak berbeda.. kedua sama, hanya nama saja yang berbeda.. hanya “memainkan akad”, tetapi konsepnya sama.. sama-sama riba.

    untuk sementara bolehlah, apa boleh buat, peraturannya tidak memungkinkan 100% syariah.. contoh: bank tidak boleh memiliki aset fisik (mobil, rumah), sehingga tidak mungkin akad jual beli secara syariah, sebab bank tidak bertindak sebagai pemilik barang. ia hanya membantu pembayaran.. dan ini tidak ada dalam konsep syariah..

    menurut saya bank syariah harus tetap bertransformasi menjadi 100% syariah.. Tentu dengan dukungan peraturan dari institusi2 terkait.. semoga saja ke depan para decision makers bisa lebih tegas menerapkan sistem syariah murni.

  12. Ping balik: ………. | Adi Widhiartha

  13. Sutrisno berkata:

    Jadi, klu hanya menabung dng sistem yg dikatakan bank syariah sbg
    wadi’ah itu tidak mengapa kan? Walau sblmnya kt hrs menandatangani surat persetujuan. Dibanding kt menabung di bank ribawi

  14. Mr Excel berkata:

    Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak , kontak dengan , Jumlah, Durasi , Telepon No_ , Negara . E -mail (excelservices.managementonline@gmail.com) Untuk Info lebih lanjut

  15. Dery berkata:

    Mau tanya nih, kalau sukuk gimana ya hukumnya?

  16. Rahmat berkata:

    mau nanya, kalo BMT banyak yang kolaps kira kira itu kasusnya kenapa ya? apakah karena bagi hasilnya memberatkan bagi BMT / gmn? mohon dijelaskan, saya masih awam, makasihd

  17. mas bagio berkata:

    kalo menurut saya ya sama aja si , skarang kita sama saja mempekerjakan orang lain setelah itu kita meminta bagian dari yang di hasilkan oleh orang yang dipinjami tadi.

  18. UPIQ berkata:

    SAYA ORANG AWAM,MAAF KALO KOMENT SAYA TERKESAN BODOH. KALAU BANK GA AMBIL BUNGA BAGAIMANA MUNGKIN BISA BERJALAN.KARYAWAN PERLU GAJI.PRODUK PRODUK BANK PERLU BIAYA KAN. BAGAIMANA JIKA BANK GA AMBIL BUNGA DARI PARA PEMINJAM MODAL.JIKA PINJAM UANG UNTUK KEPERLUAN PRIBADI SAYA FAHAM JIKA BUNGA DI HARAMKAN,NAMUN JIKA PINJAMAN UNTUK USAHA DALAM PEMAHAMAN SAYA BAGAIMANA MUNGKIN BANK GA AMBIL BAGIAN DARI KEUNTUNGAN SI PEMINJAM MODAL TADI…

    • sinevan berkata:

      Saudara upiq, karena ini membahas RIBA, saya sarankan. Anda belajar dulu arti Riba dari sudut pandang Islam, nah kalau sudah mengerti baru komentar dengan capslock semua seperti itu. Dan kalaupun anda tetap berpendapat seperti pendapat anda diatas setelah belajar memahami riba dari sudut pandang islam artinya anda masih belum memahami. Hehehe banyak banyaklah belajar. Jangan berprotes tanpa ilmu. 🙂

    • Ardi K.P berkata:

      namanya saja pengusaha, mereka tau mana untung mana rugi, mana “slogan” yang harus dijual. kalo gak untung ya kerja bakti saja.

  19. Mr Excel berkata:

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak ? jika ya hubungi kami untuk informasi lebih lanjut Email :excelservices.managementonline@gmail.com

  20. CAROLINA BRUCE KREDIT (luar AS) berkata:

    Ini adalah untuk memberitahukan Anda bahwa kami menawarkan semua jenis Loan (Bisnis,
    Personal, Konsolidasi, Mobil, Investasi, dll) @ tingkat tahunan 4%. melakukan
    Anda membutuhkan pinjaman dan telah ditolak oleh bank Anda karena buruk
    kredit? Apakah Anda memiliki tagihan yang belum dibayar atau utang? Apakah Anda memiliki mimpi
    pengaturan bisnis up? Hubungi kami untuk pinjaman hari ini dan menghentikan
    semua barriers.We keuangan Anda cepat dan handal dan kejujuran adalah
    kata menonton kami.

    CAROLINA BRUCE KREDIT (luar AS)
    carolinabruceloanfirm@live.com

  21. ivandiryana berkata:

    Intinya pengharaman riba karena akan memberatkan peminjam…itu INTI-nya.
    Sekarang kalau bank syariah hanya mengganti istilah bunga dengan bagi hasil, lalu menerapkan “bunga” yg lebih besar bagi peminjam modal, maka Bank Syariah lebih riba dari Bank konvensional. Saya belum pernah minjam ke bank tetapi dari tulisan-tulisan disini nampaknya demikian, Bank Syariah menerapkan “bunga” lebih besar daripada bank konvensional yg artinya mrk lebih riba dari bank konvensional.

    Kenapa lebih besar? Orang-orang beranggapan karena bank syariah lebih beresiko akibat sistem bagi hasil. Akan tetapi banyak yang tahu bahwa bank syariah hanya namanya saja, pada prosesnya tetap sama dengan bank konvensional.

    Menurut saya bank syariah melakukan bisnis agama, mereka tahu masyarakat banyak yang takut menabung di bank konvensional karena takut riba, banyak yang butuh modal namun takut riba. Jadi bagi mereka yang takut akan riba, mau tidak mau mereka meminjam ke bank syariah atau menabung di bank syariah. Karena rasa takut itulah maka bank syariah bisa netapkan bunga lebih tinggi karena dia tidak perlu bersaing dengan bank konvensional, mereka bisa menetapkan “bunga” sendiri yang lebih besar dengan balutan syariah.

    Jika kita bisa bersikap keras dan tegas terhadap riba yang dilakukan oleh bank konvensional, sekecil apapun riba tetap riba…maka kenapa kita tidak bisa tegas terhadap bank syariah? Apakah karena balutan-balutan istilah yang Islami maka kita jadi ragu? Padahal pada prosesnya sama saja.

  22. lydia hamson berkata:

    Peluang Kredit

    Untuk benar memperkenalkan diri, saya Mrs Lydia Hamson pemberi pinjaman pribadi saya memberikan pinjaman dengan tingkat bunga 3%. Ini adalah kesempatan keuangan di depan pintu Anda langkah hari ini dan mendapatkan loan.There instan banyak di luar sana mencari pilihan keuangan atau bantuan di sekitar tempat dan masih tidak bisa mendapatkan satu. Tapi itu adalah kesempatan keuangan pada langkah pintu dan dengan demikian Anda tidak bisa melewatkan kesempatan ini. Layanan ini untuk perorangan, perusahaan, bisnis pria dan rentang tersedia jumlah pinjaman women.The dari $ 5,000.00 sampai $ 500.000.000,00, atau sejumlah pilihan Anda Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami melalui e-mail: lydia_hamson101@hotmail.com

    Informasi PERTAMA diperlukan

    Nama dan nama ………………………………

    Telepon Pribadi ……………………….

    Negara …………………………………….

    Alamat ………………………………..

    Negara …………………………

    Umur ………………………………………

    …………………………. Seks

    Apakah Anda menerapkan sebelum? …………………..

    Status perkawinan ……………………………

    Jumlah pinjaman yang dibutuhkan sebagai pinjaman ……………………………….

    Pinjaman Jangka ……………………………

    Tujuan pinjaman ………………………

    Pekerjaan ………………………………

    Pendapatan Bulanan ………………………..

    Seperti menunggu respons yang cepat,
    Warm Regards, Lydia

  23. sambilanbunda berkata:

    Bagaimana menurut bapak mengenai hutang kpr konvensional dibayar dengan hasil deposito bank konvensional ? .. alasan saya menggunakan kpr konvensional adalah krn pertama beli cash memang tidak mampu , kedua saat ini dikasih fixed rate 3 tahun dan saya berharap bisa mendapatkan rizqi lebih sehingga bisa lunas ketika fixed rate. sedangkan kpr syariah walaupun kita ingin mempercepat pelunasan hutang yang dibayarkan adalah perhitungan keseluruhan dengan bunga2 yang belum terjadi . Alhamdulillah ada kelebihan rezqi untuk melunasinya namun masih kurang . dan untuk mengejar bunga kpr saya berpikir untuk taruh di bank riba agar bisa menutupi nya . Terimakasih sebelumnya pak

  24. paijan sukoco berkata:

    saya nasabah suatu bank syriah, pinjam uang dengan sistem jual beli murahbahah,dengan pehitungan margin bank. setelah berjalan alangkah menyesal saya ambil uang tersebut. karena sistem murahbahah tak lebih dari leasing bisa anda banyangkan bukan meringankan malah memberatkan nasabah jika anda ingin menutup hutang anda tidak ada pengurangan pokok hutang. Maka pertimbangkan matang-matang jika ingin ambil kridit di bank Syariah……..!!!!!!!!!!!!

  25. larasati berkata:

    percuma juga kalau kita nabung di bank syariah, ujung-ujung nya #misal, beli mobil, kan nyicil, nah nilai cicilan mobil apa gak riba? ya sama saja..
    kita ini gak akan bisa bebas dari riba karna perputaran dalam negara yang heterogen, bukan semua syariah, kalau pengen syariah semua ya negaranya, minimal ekonomi nya ya harus pake sistem islam semua, wallahua’lam..
    kalau, sekiranya riba sangat urgent dan kita di zaman yang seperti ini tidak bisa menekan riba bersama-sama (masyarakat), maka menurut saya yang awam, lebih baiknya jika harta tersebut di sedekahkan kepada orang yang tidak mampu, sehingga kita bisa meminimalisir tekanan riba yang menumpuk menjadi #maaf, dosa-dosa kita, yang kita tidak mampu kita hindari..

    maaf apabila ada yang salah dalam penulisan, hanya ingin kasih solusi sebagai orang awam

  26. Budhi berkata:

    Mohon maaf ikut nimbrung diskusi masalah keuangan ini, sebagai referensi dan alternatif masukan buat renungan dan pemikiran kita ada baiknya kita menganalisa pemikiran dua orang pakar (menurut saya) yang mendalami masalah keuangan ini, yang pertama dari blog pustaka pohon bodhi (silakan browsing), seorang bukan muslim, kajiannya sangat mendalam tapi dalam bahasa yang ringan sehingga kita mudah memahami asal muasal tentang sistem keuangan dan interes, yang kedua adalah pandangan seorang ulama Islam yang berlatar belakang pendidikan finansial di barat Syeh Imran Hossen, beliau memperdalam masalah eskatologi, beliau menganalisa bahwa bank atau lembaga keuangan yang berlabelkan syariah yang marak sekarang ini dengan sebutan “the back door riba” bagaimana ulasan dan kajiannya silakan browsing juga di youtube sudah banyak, atau ke alamat web resminya. Mudah-mudahan ini bisa menambah wawasan kita tentang sistem ekonomi dan keuangan yang sedang kita jalani dalam kehidupan zaman sekarang ini. Wassalam

  27. zixzuz berkata:

    Didaerah saya susah nyari bank sariah. Gimana ya?

  28. centurykredit berkata:

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai sebuah bisnis? Apakah Anda memiliki bisnis dan Anda membutuhkan pinjaman untuk pembesaran bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan finansial dan Anda membutuhkan pinjaman??? Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk melunasi hutang-hutang Anda? Apapun masalah pinjaman Anda mungkin, inilah bantuan Anda karena kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga rendah dan terjangkau. Hubungi kami hari ini di Century.kredit@hotmail.com untuk lebih jelasnya.

  29. DELLA berkata:

    asalamualaikum intinya semuanya riba,, kecuali jual beli itu halal kata ALLAH SWT

  30. Mr Berry Andrews berkata:

    Halo

    Nama saya adalah Mr Barry Andrews, Saya seorang pemberi pinjaman terdaftar dan legit saya memberikan pinjaman sebesar 3%, saya pemberi pinjaman yang selalu menjaga dia karena saya memberikan pinjaman dari segala jenis.

    Apa jenis pinjaman yang Anda butuhkan, hanya menyebut mereka, kami akan selalu siap untuk memberikan kepada Anda.

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk investasi bisnis baru Anda? atau Anda membutuhkan pinjaman pribadi untuk mengurus keluarga atau diri Anda sendiri? apa jenis pinjaman yang Anda butuhkan? menyebutkan mereka melalui e-mail, dan kredit Anda akan ramah disediakan ke depan pintu Anda segera setelah Anda inginkan.

    Jadi, jika Anda benar-benar tertarik pinjaman, hubungi saya melalui alamat email saya di berryandrews@outlook.com.

    Dapatkan kembali ke saya jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman ini.

    sungguh-sungguh

    Mr Berry Andrews.

  31. tenun ikat murah berkata:

    Ya saat ini memang susah cara bedainnya, karena sama sama butuh

  32. iwan berkata:

    susah ya menentukan bank syariah itu benar-benar syariah….
    coba kita kembali ke jaman Rasulluah tentang alat pembayaran, kita tahu di zaman itu yang dipakai dirham dan dinar yang terbuat dari emas atau perak. semisal kita meminjam 1 dinar maka tahun depan kita harus mengembalikan 1 dinar juga, jadi tidak ada bunga.
    Coba sekarang ini kita pinjang uang 1000 maka tahun berikutnya kembali juga 1000……
    saya yakin tidak ada satu bank pun yang mau pinjamin kita (baik syariah maupun konvesional).
    Kenapa ……Pihak bank pasti mengalami kerugian uang juga mengalami inflasi jadi uang 1000 tahun ini nilainnya tidak 1000 lagi di tahun depan (mukin 1100 atau lebih).
    Menurut saya yang tidak tahu tentang bank (cuman berpendapat aja…)
    kalau mau benar-benar syariah, harusnya bank syariah menggunakan emas atau perak (saat alat tukar di jaman Rasululllah). Misalnya kita mau beli rumah seharga 100 jt maka nilailah uang 100 jt tadi dengan harga emas saat itu (misal 100 gram), Sepengetahuan saya emas tidak pernah turun harganya dan setiap tahun selalu naik. So… kalau tidak kredit samapai 10 tahun bayarlah dengan harga emas 10 tahun yang akan datang yang pasti harga emasnya juga akan naik tetapi kita tdk menggurangi jumlah emasnya.
    perhatian uang yang kita pakai saat ini merupakan produk dari barat…..
    sebagai contoh seandaianya kita sebagai pekerja digaji dengan emas (misal 10 gram emas per bulan) maka tidak ada lagi yang namaya meminta kenaikan gaji, OMR atau apalah, karena kalau harga emas naik maka otomatis gaji kita juga naik…
    Mari kita kembali ke alat tukar yang di pakai Rasulullah……. gunakan emas sebagai patokan baru di konversi ke rupiah insya Allah ini sangat adil dan tidak ada yang di rugikan

    • sinevan berkata:

      Mas iwan setuju tapi salah kalo kita digaji dengan emas tiap bln, ingat loh emas itu ga menentu tiap bulannya walau nilainya akan naik dilihat dr hitungan tahun (aslinya nilai emas tetap) tp kl perbulan digaji dengan emas yg dlm grafik bulan naik turun. Mau? Sedangkan bbm lagi naik, eh emas malah turun dibulan ini. Wah bakal demo deh walau digaji sama emas. Kan kita makan pake rupiah tiap hari bukan pake emas. Emas itu pada zaman ini cocoknya untuk alat pinjaman dan investasi. Bukan untuk konsumsi sehari2 atau bulanan. 🙂

    • Ardi K.P berkata:

      jaman nabi ruang lingkupnya ya kecil cuma negerinya dia doang, sementara saat ini global tentu saja berbeda. jaman berbeda.

  33. Mr Berry Andrews berkata:

    Halo

    Nama saya adalah Mr Berry Andrews, Saya seorang pemberi pinjaman terdaftar dan legit saya memberikan pinjaman sebesar 3%, saya pemberi pinjaman yang selalu menjaga dia karena saya memberikan pinjaman dari segala jenis.

    Apa jenis pinjaman yang Anda butuhkan, hanya menyebut mereka, kami akan selalu siap untuk memberikan kepada Anda.

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk investasi bisnis baru Anda? atau Anda membutuhkan pinjaman pribadi untuk mengurus keluarga atau diri Anda sendiri? apa jenis pinjaman yang Anda butuhkan? menyebutkan mereka melalui e-mail, dan kredit Anda akan ramah disediakan ke depan pintu Anda segera setelah Anda inginkan.

    Jadi, jika Anda benar-benar tertarik pinjaman, hubungi saya melalui alamat email saya di berryandrews@outlook.com.

    Dapatkan kembali ke saya jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman ini.

    sungguh-sungguh

    Mr Berry Andrews.

  34. Richard Cutfish Loan Firm berkata:

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda ingin menjadi stabil secara finansial? Atau apakah Anda ingin mengembangkan bisnis Anda? Kami menawarkan pinjaman perusahaan, kredit mobil, pinjaman bisnis, dan pinjaman pribadi pada tingkat bunga yang sangat berkurang dari 3% dengan durasi nyaman yang bisa dinegosiasikan. Penawaran ini terbuka untuk semua yang akan mampu untuk membayar kembali pada waktunya. Mohon kembali kepada kami jika tertarik dengan email ini; cutfishloanfirm@hotmail.com

    MENGISI FORMULIR DI BAWAH

    Penuh Nama …
    Alamat Kontak …
    Umur …
    Nomor Telepon …
    Status perkawinan …
    Sex …
    Pekerjaan …
    posisi …
    penghasilan bulanan …
    Jumlah Pinjaman …
    Tujuan untuk pinjaman …
    Durasi …
    Negara …

    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Mr. Richard Cutfish

  35. indra berkata:

    Bmt sama aja dengan lintah darat lain. Bahkan pada prakteknya lebih memberatkan dibanding bank konvensional. Dengan bunga perbulan 2%-2.5% sangan memberatkan peminjam. Yang sangat disayangkan berbagai macam akad yang ditawarkan tetap saja patokan “bagi hasil” berdasarkan prosentase modal. Beda bmt dengan bank konvensional lain hanyalah istilah arab dan pegawai berjilbab yang seolah2 bmt itu syariah. Buka mata kalian penipu sekarang lebih pintar. Bahkan mereka berani menjual nama agama untuk kepentingan pribadi. murni syariah tidak bisa berjalan karena pasti mendapat tekanan daei pihak bank. Bagi para bos bmt mending kalian buka pake nama koperasi atau bpr jangan menjual nama agama untuk kepentingan perut kalian.

  36. bambolz berkata:

    Reblogged this on Unspoken Thoughts and commented:
    Hmmmm sepemahaman

    • naik berkata:

      Babi haram…kalo di makan ….nah kalo jadi minyak lampu masa haram untuk penerangan..trus instrumen apa yang bisa gantikan sistem keuangan saat ini? Terus yang mau ganti uang pake emas lagi,,ribet baget mas kalo bawa emas berkilo kilo ke sana kemari, n siapa bilang harga emas gak pernah turun…bahkan babipun halal untuk obat ,,,,,, ada solusi yang lain gak buat bank syariah untuk dapet untung supaya bisa gaji pegawai dan oprasional bank mereka kan bukan mbah kita yang kerja gak di bayar,,,,jadi semua berkomentar tanpa ada solusi….

      • supersaiyajin5 berkata:

        Analisa Komentar anda ngaco… Memangnya anda makan lampu ?

        Babi itu haram jika dimakan dan najis jika disentuh.

        Sangat ga ada kaitannya dengan riba

        Janganlah kamu membela-bela akan dosa yg kamu perbuat. sesungguhnya jika demikian kamu dalam keadaan sangat merugi.

        Dosa adalah tetap dosa, Haram tetap haram tidak pernah bisa dirubah. Kecuali jika Allah berfirman merubah dosa menjadi pahala. tapi itu mustahil karena tidak akan ada lagi rosul setelah Muhammad SAW

      • omen berkata:

        Bank syariah bank konvensional itu riba semua…duit diindonesia tu riba semua,,,negara utang ke negara lain juga pake bunga,,,,negara juga dah riba apalagi rakyatnya…!!!!

  37. Mr Excel berkata:

    menawarkan pinjaman

    Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak? Jika ya hubungi kami di (excelservices.managementonline@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.

  38. Rismarini berkata:

    Sedih melihat perdebatan seperti ini…ternyata memang benar..manusia itu suka berbantah2an…semoga akal kita tidak memperbudak utk merasa benar dan menutup hati dari hidayah Allah SWT…kita rela menyerahkan sedikit bagian harta kita utk biaya admin bank konven atau tidak mengambil bunga bank konven yg notabene itu membesarkan bank konven, daripada memberikan harta kita yg lebih banyak ke bank syariah dan menumbuhkan bank syariah…

    • Ardi K.P berkata:

      ngapain juga buang duit ke bank syariah jika konsepnya sama, hanya beda nama doang. kacau kau ini

  39. wahyu berkata:

    buat sdr indra,
    janganlan gebyah uyah (jawa : menggeneralisir) bahwa BMT adalah lintah darat. coba lebih bijak menilai, sebab masih banyak BMT yang betul-betul berprinsip syariah dalam menjalankan usahanya. walaupun tidak sedikit yang seperti lintah darat.
    obyektif dong dalam memberi penilaian…

  40. supersaiyajin5 berkata:

    Begitulah kira-kira sekelumit realita ketidaksadaran banyak umat dengan bahaya riba. Padahal menurut kacamata Islam, berzina dengan ibu kandung dan memakan riba dosanya adalah selevel! Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

    “الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَاباً، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ”

    “Riba ada tujuh puluh tiga tingkatan. Yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya”. HR. Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh beliau dan al-Albany.

    • Periodisasi Pengharaman Riba[1]

    Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapan yang hampir sama dengan tahapan pengharaman khamar.

    Pengetahuan tentang hal ini bukan untuk merubah hukum riba; sebab riba sudah jelas haram berdasarkan al-Qur’an, Sunnah maupun ijma’. Namun untuk mengetahui sejarah turunnya ayat-ayat yang berbicara tentang riba, juga untuk mengenal besarnya hikmah dan kasih sayang Allah yang mempertimbangkan kondisi psikologis para hamba-Nya dan tingkat kesiapan mereka dalam menerima hukum. Tidak kalah pentingnya juga, untuk mempelajari berbagai sisi argumen al-Qur’an dalam mengharamkan riba.

    1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta.

    Pada tahap pertama ini, Allah ta’ala hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah ta’ala. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak seimbangnya sistem perekonomian yang berujung pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.

    Pematahan paradigma ini Allah gambarkan dalam QS. Ar-Rum (30): 39;

    “Sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.

    2. Tahap kedua: Pemberitahuan bahwa riba diharamkan atas umat terdahulu.

    Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah ta’alalalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang untuk melakukannya. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah ancam mereka dengan azab yang pedih. Ayat ini juga mengisyaratkan kemungkinan akan diharamkannya riba atas umat Islam, sebagaimana telah diharamkan atas umat sebelumnya.

    Allah ta’ala berfirman,

    “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.QS. An-Nisa’ (4): 160-161.

    3. Tahap ketiga: Gambaran bahwa riba akan membuahkan kezaliman yang berlipat ganda.

    Pada tahapan yang ketiga, Allah ta’ala menerangkan bahwa riba mengakibat kezaliman yang berlipat ganda. Di antara bentuknya: si pemberi pinjaman akan membebani peminjam dengan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut. Yang itu akan semakin bertambah dengan berjalannya waktu, apalagi manakala tenggat waktu yang telah disepakati tidak bisa dipenuhi oleh peminjam. Sehingga si peminjam akan sangat sengsara karena terbebani dengan hutang yang semakin berlipat ganda.[2]

    Salah satu yang perlu digarisbawahi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh asy-Syaukany dalamTafsirnya, bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang. Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan tidak dimaksudkan dalam ayat ini.[3]

    Allah ta’ala mengingatkan,

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”QS. Ali Imran (3):130.

    4. Tahap keempat: Pengharaman segala macam dan bentuk riba.

    Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.

    Allah ta’ala menegaskan,

    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kamu orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan).”QS. Al-Baqarah (2): 278-279.

    • supersaiyajin5 berkata:

      1. Riba Al Fadhl

      Adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya yang akan jatuh pada riba yang hakiki yaitu riba an nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Rasulullah saw bersabda,

      “Janganlah kalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadap kalian dengan rima, dan rima artinya riba” (Ibnu Qudamah)

      Karena perbuatan ini bisa mendorong seseorang untuk melakukan riba yang hakiki, maka menjadi hikmah Allah dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan haram, dan siapa yang membiarkan kambingnya berada di sekitar kawasan larangan hampir saja ia masuk ke dalamnya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.

      Termasuk dalam bagian ini adalah riba qardh, yaitu seseorang memberi pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya si penghutang memberinya manfaat seperti menikahi anaknya, atau membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari utang pokok.

      2. Riba Al Yadd (tangan)

      Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.

      3. Riba An Nasi’ah

      Adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu dalam setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil modalnya, dan jika dia belum mampu membayar, maka waktu dan bunganya akan ditambah.

      Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua unsur dari Riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta karena adanya tempo dan tidak lain adalagi yang lain.

  41. Ryan King berkata:

    Halo, apakah Anda membutuhkan pinjaman? jika ya hubungi kami melalui email: (ryankingfinancialservices@gmail.com)

    • nana berkata:

      Slmt pagi pak dede..sy org awam dan blm bgtu pham ttg syariah dan konvesional. Sy galau ingin pjm uang di bank syariah BR* atau BR* yg konvensional.Sy dan jg ingin menabung utk anak2 kami tp yg sesuai syariat krna suami tipikal religius bgt dan sgt hati2 dg uang haram utk mnafkahi klrga kami. Disamping itu jg kami berencana KPR dan masih galau antara bank DK*/BT* sm bank syariah. Krna ada istilah bunga tetap,bunga berkembang atau ap lh itu..Sbaikny saat ini mnrt pndpt bpk sy pjm uang dan KPR dmn ya?sy bnr2 butuh masukan..trmkasih..

      • sinevan berkata:

        Assalamualaikum mba nana,
        Kalau saya boleh saran, untuk investasi / masa depan anak2 anda lebih baik jangan berbentuk tabungan rupiah karena bank syariah juga menetapkan kelebihan nilai dari pinjaman yang artinya nasabah juga ikut melakukan riba saat nabung dibank yang mempraktekan riba, saya saran anda menabung dalam bentuk emas jgn rupiah, itu jauh lebih baik untuk masa depan anak2 anda.
        Yang ke-2 soal KPR rumah, saya rasa tidak ada satu bankpun yang tidak mengambil untung dr KPR, bukan berarti itu tidak boleh tapi tata caranya yg salah.
        Kalau akad jual beli itu boleh dalam islam, yang artinya pihak bank membeli rumah senilai misal 2jt dan menjualnya kepada anda dengan nilai 3jt yg anda cicil selama 3th (@1jt bunga flat) tapi pastikan dulu bank sudah membeli rumah tersebut dengan menunjukan sertifikat kepemilikan atas nama bank, kalau itu sudah dilakukan bank baru anda membelinya dari bank dengan cicilan dan kelebihan dana tidak apa2 karena sesuai akad jual beli. Tapi kalau sertifikat rumah langsung nama anda artinya bank hanya meminjamkan uang senilai rumah tersebut dan kelebihan uangnya adalah riba. Begitu menurut saya.

  42. Hasan berkata:

    baca lebih lengkap secara menyeluruh al baqoroh ayat 275, anda nyamain jual beli sama riba, percis seperti yg difirmankan Allah di ayat tsb

  43. d.a.irawan berkata:

    saya juga sedang belajar ilmu ini karena didaerah saya rentenirnya banyak banget. tapi kalo bagi hasil = riba, kalo investasi = riba juga ya pak ya? kan sama saja gini, teman saya punya usaha, dan dia mau mengembangkan usaha. saya punya dana dan dipinjamkan ke dia, dengan nanti bagi hasil sesuai persetujuan, kalo rugi ya rugi bersama kalo untung ya untung bersama. kalau begitu nanti hasilnya riba juga ya kalo saya = bank syariah dan teman saya = konsumen? sedangkan riba itu kalau adalah melebihkan sesuatu yang dipinjamkan agar memperoleh keuntungan. waduh jadi bingung sendiri nih….. jadi kalo nanti ada orang punya usaha terus mau pinjam uang ke saya dengan sistem bagi hasil, haram juga ya? mending gak dipinjemin aja ya?…..

    • sinevan berkata:

      Assalamualaikum mas irawan,
      Hehehe ga begitu juga mas, kasian temennya butuh dana tuh, bantulah.
      Jadi gini, dalam islam sesungguhnya sudah diatur hukum2/akad2 yang berlaku juga dlm perekonomian. Coba deh, saudara pelajari baik2 macam2 akad tersebut dan penggunaannya, juga syarat berlakunha akad. Jangan berfikiran dangkal seperti diatas ya, kasian temannya yg butuh dana, anda tidak mau membantu padahal anda mampu dan langsung beranggapan haram. Hehehe coba dipelajari dulu…

  44. ndayeng berkata:

    sama saya jg punya 2 rek.tab.di bank konvensional & syariah tp hnya utk menabung bkn untuk pinjam duit.
    Saya pun masih ragu/bingung dng bank syariah krna ada bbrapa pndpt yg pro & kontra tp niat saya nabung bkn utk cari untung.

  45. sayyid berkata:

    setelah sy membaca semua ulasan di atas, solusi nya adalah, marilah kita semua tetap belajar dn terus belajar memahami berbagai hal ttg islam, termasuk urusan ekonomi (muamalah syariah islam) maupun konvensional. dengan demikian cepat atau lambat kita akan bisa memahami dgn baik dimana letak salah dn benar, positif dn negatif nya, lebih dn kurang nya. dn tentu saja dgn pengetahuan tsb kita paling tdk bisa meminimalisir kesalahan, sekiranya sbelumnya kita terjebak pd sistem salah sprti riba’ dikarenkan belum memahami, belum mengetahui atau blum mengrti, atau krn unsur kterpaksaan (darurot) sesungguhnya ALLAH Maha pengampun dn Maha pemaaf! dgn syarat konsisten belajar dn mau berubah. bilamana kondisi kita semua berpengetahuan segala hal yang syariah bisa kita terapkan dn kita tegakkan! tidak saja pada persoalan perbankan, tapi pada persoalaan kenegaraan. karena, pada persoalaan pengetahuan dn kenegaraan semua persoalan jadi permasalahan…!

  46. paradisa berkata:

    kalau soal pinjam uang untuk keperluan pribadi saya masih kurang paham
    tetapi kalau soal sistem pinjem uang untuk usaha saya dijelaskan dengan sedikit lebih mudah

    sistemnya seperti investasi
    bayangkan saja, kita kenal dengan penjual bakso gerobak
    karena enak, kita ajak kerja sama, kita kasih tempat rumah buat usaha
    keuntungannya bagi 2 sesuai kesepakatan
    rugi juga bagi 2 kerugiannya

    nah bedanya kalau bank,..sistem bagi hasil ini berhenti disaat harga rumah itu terbayarkan dan ada keuntungannya untuk banknya

    jangan diliat berapa yang di pinjam berapa yang dibalikin
    soalnya hampir gak ada bedanya
    yang beda niat ama prosesnya
    insha Allah,..

    Wallahualam,…

  47. paijo berkata:

    Bank syariah yg ada di indonesia itu sama saja dengan bank konvensional lainnya. Malah terkesan penipuan. caranya adalah konvensional tapi berembel-embel syariah

    • Adhi Gafar berkata:

      Mas Paijo: Bank syariah itu tidak sama dengan bank Konvensional
      Dalam Bank syariah ada beberapa jenis akad yg telah disepakati oleh Dewan Syariah Nasional yaitu
      1. Akad jual beli ( Murabahah ) : ini yg biasanya dipakai untuk KPR itu , dimana bank menjual rumahnya kepada nasabah dengan cara angsuran oleh nasabah: Dalam jual beli tentu ada keuntungan yang diambil oleh Bank ( jadi bukan berbentuk bunga )
      2, Akad kerja sama ( Mudharabah dan Musyarakah ) : antara pemilik dana dan pengelola dana akan ada kesepakatan bagi hasil
      3. Akad sewa menyewa ( Ijarah )
      4. dll nya

      Dengan adanya jenis jenis akad diatas, yang sudah memenuhi ketentuan Syar’i nya , maka ke untungan yang didapat itu ( baik oleh pemilik dana maupun pengelola dana ) tidak lagi termasuk riba.

      • sinevan berkata:

        Assalamualaikum mas adhi gafar
        Saya setuju dengan mas paijo, coba deh mas adhi telaah ulang pengertian dan penggunaan dari kata akad2 tersebut. Karena terkadang bank syariah memanipulasi pengertian akad2 tersebut dengan pengkondisian (ketentuan/kesepakatan yang diajukan bank)
        Sebagai contoh akad wadi’ah, dalam islam yang namanya akad wadi’ah/menitipkan maka pihak yang dititipkan tidak boleh memutar uang titipan, menggunakannya, atau meminjamkannya ke pihak lain. Tapi kenyataannya? Uang kita yang dititipkan (akad wadi’ah) diputar lagi oleh pihak bank (alih2 alasan ‘anda tidak dikenakan biaya bulanan) Itu kan jelas2 memanipulasi pengertian akad wadi’ah.
        Pada point 1. yang anda katakan jual beli. Yang namanya jual beli dalam pengertian tersebut yaitu pihak bank harus membeli dulu rumah (object barang) nya dengan sertifikat kepemilikan atas nama bank dan diakui oleh hukum yang berlaku (apa sudah dilakukan? Tentu tidak dilakukan oleh bank, karena sesuai penjelasan diatas, bank tidak boleh memiliki aset riil. Saat anda seakan akan membeli rumah dari bank, apa anda melihat sertifikat rumah atas nama bank atau langsung atas nama anda? Kalau langsung atas nama anda artinya bank hanya meminjamkan sejumlah uang senilai rumah tersebut (bukan membeli dan menjualnya kembali kepada anda)
        Nah, kalau bank hanya meminjamkan uang senilai rumah tersebut, kenapa bank meminta nilai yang lebih banyak untuk dikembalikan kepada bank??? Itu namanya riba mas. Sudah jelas blm?? Krn itulah riba dibuat sangat transparan dengan memanipulasi pengertian akad2 islam yang pada prakteknya akad2 itu tidak dilakukan.
        Point 2.Akad kerja sama bagi hasil, memang sekilas terlihat baik2 saja dan memenuhi akad mudharobah. Tapi…. Coba kita telisik lagi bagaimana pengertian dan penggunaan akad tersebut. Akad tersebut bisa berlaku kalau ada perjanjian dan kesepakatan bersama kan ya? Yang artinya harus ada pembicaraan bersama, negosiasi bersama tentang pembagian labarugi dan semua kesepakatan. Benarkan? Lalu kenyataannya? Pihak bank secara sepihak menetapkan nilai prosentase bagi hasil, secara sepihak dan tidak membicarakan secara langsung akan kesepakatan artinya pihak bank sudah punya ketentuan yang harus dipenuhi dan ditaati oleh nasabah, ada unsur paksaan, ‘kalau tidak mau taat aturan bank, ya tidak bisa nabung disini’ benar tdk???
        Lalu dimana letak musyawarah untuk mufakat nya? Seperti yg anda bilang? Dimana letak kesepakatan bersama?? Dari tanda tangan nasabah?? Lah kan diminta tanda tangan dengan harus mentaati ketentuan bank. Kalau menolak / keberatan ya ga bisa nabung. Nah loh!!! Sekali lagi Manipulasi pengertian akad mudharobah.

    • Ardi K.P berkata:

      intinya hanya permainan kata dan istilah doang. hati2 kejebak mulut sales syariah. padahal intinya sama saja.

  48. adx berkata:

    Anda sudah tahu bahwa “Bank Syariah” saat meminjamkan kepada nasabahnya mendekati/mirip praktek riba. Mengapa anda menabung di situ?? Padahal bisa saja uang tabungan anda dan lainya yang menabung di gunakan untuk modal putar pihak bank syariah untuk melakukan praktik riba yaitu dengan meminjamkan ke nasabah penghutang dengan tambahan biaya saat melunasi. Bukankah berarti anda bersekutu dengn pihak yang melakukan praktek riba (bank syariah). Bagaimana hukumnya tolong menolong dengan praktek riba. Silahkan di renungi.

    • sinevan berkata:

      Assalamualaikum mas adx,
      Melihat komentar anda saya yg kemarin memindahkan uang saya dr akad mudhorobah ke akad wadi’ah jadi bertanya ulang apa benar yg saya lakukan??
      Begini, niat saya menabung adalah untuk menjaga/menyimpan uang saya karena itu saya ambil akad wadi’ah, tapi saya tanya ke cs bank syariah, apa benar uang saya di akad ini tidak akan diputar lagi? Jawaban mereka akan diputar lagi, nah kita kan tdk dikenai biaya bulanan alias gratis.
      Dalam akad wadi’ah/menitipkan ada yg namanya biaya titipan yang bisa/harus dikeluarkan untuk menjaga barang kita agar tetap baik. Namun hukun seperti itu hanya berlaku saat yang kita titipkan berupa barang bukan uang. Jadi kembali lagi saya berfikir bahwa bank memang tidak boleh memutarkan uang kita.
      Tapi…. Saat kita tanda tangan banyak sekali saat membuka rekening di bank syariah apa kita membaca ketentuan/kesepakatannya? Atau istilah kerennya FAQ?? Kita hanya diminta isikan biodaya dan ‘pak silahkan tanda tangan disini, disini, kemudian disini, disini’ dan banyak lagi. Tapi kemudian apa kita membaca tulisan/keterangan/tanda bintang kecil (hehehe) yang ada? Pasti tidak. Saya juga lupa untuk membaca dan melihat lebih teliti. Nah pasti bank juga memasukan ketentuan penggunaan uang kita walau dalam akan wadi’ah, artinya mereka memanipulasi pengertian akad wadi’ah dengan mengkondisikan adanya perjanjian/ketentuan/kesepakatan yang diajuakan bank. Em…. Sampai dititik ini saya masih belum menemukan alasan yang tepat kenapa bank berani menggunakan uang wadi’ah dan memanipulasi kata wadi’ah. Disatu sisi benar juga menurut anda, kalau kita tau bank syariah melakukan sistem riba dalam proses pinjaman jadi kenapa kita menabung di bank syariah itu (alih2 kita ambil akad wadi’ah)? Jadi serba salah. Artinya memang benar kalau kita membiarkan uang kita digunakan untuk bank berbuat riya maka otomatis kita ikut kecipratan dosanya.
      Nah, sampai disini kalau kita sudah paham jangan lagi bersembunyi di kata2 ‘yang penting niat kita kan menitipkan, tidak mengambil riba’ hahaaha itu malah salah.
      Sudah jelas2 kita membantu riba tapi mengelak dengan alasan ‘niat saya menitipkan’ jadi seperti org yang melihat tapi pura2 buta. Wah… Kalau begini saya bakal tutup tabungan saya di bank syariah nih. (tab.sya cm 1 di bank syariah)
      Jadi memang benar tidak ada bank di indonesia yang murni syariah!!! Nah pilihan ditangan anda, jadi org yang pura2 tidak melihat tapi kena siksa atau bertindak sekarang juga!
      Allahuakbar.

      • Hamba Allah berkata:

        Jadi kesimpulannya jangan nabung di bank? terus uangnya ditaroh dimana? kalo usaha yang luar kota apakah harus dibayarkan tunai dengan mendatangi pembeli di kota tersebut?

        mohon penjelasannya

  49. nas kec syar berkata:

    pengalaman sya terakhir pengajuan kpr, sebesar disetujui 185jt, dan sekrg istilah bkn ‘ bagi hasil’ tp ‘margin/keuntungn’ sebesar 275jt, margin hampir 150%. Apakah ini yg disebut bervisi dan misi syariah Islam?jd mohon utk dikaji ulang jika memang ingin menggunakan syariah Islam sebagai dasar operasi perbankan.

  50. mustikamaxmax berkata:

    Semua tergantung niat , sy nabung dan pinjam di bank konvensional tapi sy gak pernah itung itung bunga dan saya berniat menyimpan bukan berniat membungakan, bunga yang didapat saya rasa juga gak seberapa dibanding nilai inflasi rupiah. Misal 10 juta ditabung sekarang bisa jadi nilai gunanya sama dengan 1,2 juta di dua tiga tahun kedepan. Kalau gak mau aman dari subhat …uang disimpen dibawah bantal, pinjem duit ke tetangga hehe,

  51. masya berkata:

    menurut saya tergantung pemahaman seseorang ,,, jika yg memahami itu anak tk ya hukum yg dipakai juga anak tk, kalau yg memahami anak sd ya anak sd hukum yg dipakai … pemahaman orang itu sesuai tingkatan orang tersebut.

    • cah ndeso berkata:

      Untuk sodara2 yg berpendapat bahwa bank syariah haram. Mohon solusinya untuk masalah ekonomi umat saat ini. (Usaha, rumah, pendidikan, dll). Atau brgkali mau kasih pinjaman?

  52. amallia berkata:

    sedikit menambahkan, memang jika org awam melihat hal itu terlihat sama. tapi bila kita meniliknya dengan cermat itu tentu berbeda. konvensional menjadikan uang sbg komoditas, meminjamkan uang kpd nasabah. tahukan bagaimana hkmnya dlm islam apabl meminjamkan uang dgn menambahkan bunga? di bank syariah mereka bukan meminjamkan uang. melainkan mereka membeli rumahnya misal dgn harga X. lalu ia menjual dgn nasabah x 1. maka dlm hal ini “1” bukanlah bunga melainkan keuntungan yg ia dptkan dr berbisnis trsbt.

  53. Di atas disebutkan bank tidak boleh punya aset riil.

    Kebetulan saya kerja di perbankan. Setau saya tidak pernah ada aturan yg melarang bahwa bank tidak boleh punya aset riil. Selama ini bank punya bangunan, kendaraan, peralatan, komputer, dll milik bank sendiri. Kalo ga boleh punya, masak harus pinjam semua? Hehe.

    Jadi, kalo memang ada aturan seperti itu, mohon ditunjukkan aturan tsb. Terimakasih

  54. mamat berkata:

    Sebenarnya sistem keuangan suatu negara yg masih berasaskan uang yg berkiblat ke dollar / fiat money, tidak akan cocok dan sejalan dengan hukum syariah Islam yg sebenarnya. Karena uang yg kita miliki sekarang tidak mempunyai nilai intrinsik, nilainya selalu turun berdasarkan waktu karena adanya inflasi dan faktor2 lainnya seperti mencetak uang hanya berdasarkan adanya hutang atau kebutuhan, tetapi tidak ada jaminan atas uang yg dicetak atau beredar. Sedangkan menurut Islam, uang beredar berdasarkan transaksi atau banyaknya jaminan emas yg disimpan. CMIIW ya………….. saya jg bingung solusinya gimana???

    • ratih berkata:

      jenis fasilitas KPR di perbankan syariah ada 2 skim : murabahah (jual-beli) dan ijaroh (sewa tempat). pihak perbankan akan menjelaskan detail 2 skim tersebut ke nasabah dan mengikuti alur siklus dari keuangan dari pihak nasabah.unt kecocokan skim fasilitas yg cocok unt nasabah.kesepakatan kedua belah pihak (perbankan syariah dan nasabah) di tuangkan di akad kesepakatan.akad tersebut berlaku hingga pembiayaan selesai secara sistem atau lunas di percepat.denda ato keterlambatan bukan milik perbankan syariah melainkan disalurkan ke baznas (badan amal zakat nasional)

  55. kimungkijyt berkata:

    Pada berdebat panjang lebar pake dalil sok logis dan sok pintar.
    Hey….. BANK = Riba.
    Emang di jaman Rasulullah udh ada Bank?
    Emang ada yang namanya Bank Syariah?
    Yang ada cuma Bank Arab, krn memakai istilah2 berbahasa Arab.
    (Bank + Syariah) sama saja dengan mencampur makananmu dengan kotoranmu sendiri.
    Wassalamualaikum.

    • kingdede berkata:

      Mas Kimung,

      Sebagai umat terbaik di dunia, kiranya sudi untuk memakai kata2 yang baik, agar menjadi contoh bagi umat yang lain.

      Semangat Mas sudah bagus, karena menunjukkan bahwa Mas berusaha terhindar dari hal-hal yang haram. Tetapi akan lebih bagus lagi jika semangat itu dibalut dengan ilmu yang dapat menyelesaikan problematika di masyarakat baik masa kini hingga kiamat nanti.

      Di zaman Rasulullah memang kita akui tidak ada Bank, lantas apakah institusi yang mirip Bank juga tidak ada di zaman Beliau? Sejak zaman Rasulullah, Khalifah Rasyidun, dan setelahnya sudah ada lembaga keuangan beserta pejabat-pejabatnya. Memang, nama institusi tersebut bukanlah Bank. Tapi coba pikirkan ini, kata “Bank” sudah merasuk ke dalam seluruh peradaban di zaman ini, maka memanfaatkan kata itu untuk maslahat agar dipakai dan diarahkan serta mengemasnya ke dalam lembaga keuangan seperti di zaman Rasulullah SAYA RASA TIDAKLAH SALAH. Coba Mas analogikan dengan merk Aqua. Dimanapun dan apapun merk air putih kemasan dijual, setiap orang haus maka ia mencari Aqua (air putih kemasan) walaupun yang ia beli adalah merk Proof, Cleo, dll.

      Note: lihat kata yang saya uppercase, ini menunjukkan bahwa diskusi kita hanyalah masalah opini, maka Mas bebas mengikuti ataupun menolak opini saya, karena substansi topik artikel ini ialah Bunga=Riba=Haram, dan kita BERDUA SETUJU.

  56. imam fathony berkata:

    “Jadi, jika nanti saya ditanya di akhirat mengapa saya tetap menggunakan bank syariah, maka saya sudah mempunyai jawaban: tanyakanlah kepada para ulama itu. Jika fatwa ulama sudah benar secara syar’i tetapi dimultitafsirkan oleh pengelola bank syariah sehingga hampir mirip dengan sitem ribawi, maka silakan pengelola bank itu menanggung dosanya.”..

    ane ngakak baca yang ini, sekaligus setuju.. karena ini juga jadi alasan ane punya akun di bank syariah

    • kingdede berkata:

      Yth. Pak Imam,

      Saya setuju, kita sebagai orang awam hanyalah dibebankan untuk mengikuti ‘Ulama. Dan tugas ‘Ulama lah untuk membimbing kita semua. Sedangkan tugas Pemerintah adalah memilih mana pendapat ‘Ulama yang lebih shahih dan mengeksekusinya.

      Tetapi, tidakkah Bapak puas menjadi orang awam? Kehidupan terus berputar, seluruh peralatan yang dipakai oleh manusia terus berkembang dan lebih maju dari sebelumnya. Maka bisa jadi Bapak akan terbawa oleh waktu dan menempatkan Bapak sebagai ‘Ulama, atau bahkan lebih jauh lagi yaitu menjadi Pemerintah. Maka, apakah kita berpuas diri dengan ilmu yang kita punya sekarang ini?

      Tentu Tidak.

      Wassalaamu’alaikum.

  57. Sagitrose berkata:

    “Jika Kau Ragu-ragu, Tinggalkanlah”

  58. kaito kuroba berkata:

    terus enaknya gimana ya ? kalau di arab sana ada bank juga ga? kalau ada bagaimana cara menerapkan perbankan yang tidak mendatangkan riba? apa di arab juga memakai sistem riba? apakah ulama yang salah tafsir tentang riba, jadi bingung juga ya, padahal dengan adanya bank kita juga dimudahkan dengan berbagai fasilitas yang teraedia hanya saja disini yang dipermasalahkan ribanya, katanya haram kan tidak ada turunan nah brarti yang garam cuma yang menciptakan sistem ribanya sama perbuatannya kan?

  59. Muhamad Masud berkata:

    BANK SYARIAH HUKUMNYA HALAL….

    • Indro berkata:

      Ass.wr.wb…..
      Saya senang sekali mendengar ulasan ini. Dan saya berharap ini bisa dijadikan bahan memutuskan fatwa mengenai masalah bunga bank

    • Indro berkata:

      Ass.wr.wb..
      Mohon pencerahannya mengenai bank syariah buat rekan rekan yang tahu.
      1. Mengenai kpr.
      Bank dianggap.membeli dan nasabah dianggap sebagai penyewa.
      Bagaimana kalo di tengah jalan nasabah tidak mampu membayar cicilan. Rumah itu menjadi milik berdua atau milik bank?
      2. Mengenai pinjaman
      Kalo.pinjaman misalnya 8 tahun lalu dilunasi dalam waktu 4 tahun.
      Dengan assumsi misalnya bunga atau margin laba 9,.persen.pinjaman misalnya 100 jt selama 10 tahun.
      Kalo di bank konvensional anggaplah 100 juta pokok dan 100 juta bunga berarti total 200 juta.
      Berarti krg lebih yang harus dibayar adalah 70 juta ditambah penalti sekitar mis 5 persen kali 70 juta misalnya.
      Apa benar apabila dibank syariah tetap harus dibayar 70 juta pokok ditambah 70 juta bunga. Totsl 140 juta?

      Terimakaih atas bantuannya.

      • Abu Afifah berkata:

        Menurut syariah Islam maka ditegaskan tidak ada 2 akad dalam jual beli.
        Jadi dalam akad harus tegas ini akad jual beli atau akad sewa.
        Jadi kalo bank sudah menjual rumah kepada kita dengan pembayaran kredit/cicil maka rumah tersebut sudah menjadi hak milik pembeli.
        Mau dibayar lebih cepat atau dibayar lambat harga tetap sama.
        Tidak ada denda atau sita.
        Wassalam.

  60. Fitri berkata:

    Itu ky itu jual beli aja ko kita ambil untung 1jt +200 rb laba lalu misal ini dibg 4 bln byr ya tetep segitu aja klo triba klo anda molor byr jd 5 bln lah tetep byr angsuran lg klo syariah tdk ya segitu aja sampao perjanjian kita maks kelonggarn brp bln tdk bisa byr baru sita agunan klo bank umum kan yetep byr selama kita nunggak brp bln ya hrs dibyr total bosa lbh dr 1,2 jd beda pak halal kan seperti jualan aja kita ambil untung

    • Indro berkata:

      Tessss

      • Indro berkata:

        Ass.wr.wb….
        Saya ingin tanyakan.pada antum yang mengerti mengenai bank syariah.
        Kalo di bank konvensional misalnya untuk kpr harga rumah 100 juta. Selama 10 tahun misalnya.
        Maka hutang kita anggaplah menjadi 200 juta ( 100 juta pokok + 100 juta bunga)karena cicilannya selama 10 tahun. Namun apabila pembayaran dipercepat maka akan di kenakan denda atau penalti namun bunga yang harus dibayar tidaklah seluruhnya (misalnya dilunasi dalam 5 tahun).
        Jadi.misalnya pelunasan.dipercepat dalam 5 tahun maka yang harus dibayar oleh si nasabah misalnya 150 juta karena pelunasan diperCepat) karena bunga untuk.tahun ke 6 sd 10 tidak dibayar karena belum jatuh tempo. Namun kalo.di bank syariah tetap saja yang harus dibayar itu 200 juta. ( kita anggap.saja tidak.ada discount) dari bank syariah karena ketentuan pembwrian discount tersebut merupakan kebijaksanaan dan tidak.diuxapkan dalan akad.Apakah itu benar?
        TerimKasih.

      • Wah, ternyata perdebatan nya panjang yah… Berhubung komentar mas indro ini terbaru maka coba saya jawab… Kalo di bank syariah mas gak harus bayar 200 juta kalo mau lunas dipercepat.. mas cukup bayar sisa pokok ditambah margin di bulan berjalan… semoga membantu..

  61. tui berkata:

    Yth,para kmentator semua.
    Jika saya bleh tarik kesimpulan dari semua ulasan yg saya baca,dan pahami.

    Intinya gini. .jika kita ingn menabung,di bnk knvnsional atw syariah,yg pnting niat kita hanya menabung,untk berhmat,atw untk keamanan uang kita,(gk mungkn kan uang sekarung disimpan dalam lemari).
    Bertmbh,atw tdak nya saldo kita krna bunga smpanan, .bkan kita yg minta kan. .
    Jika kita merasa gk nyaman dg uang yg didapat it atw merasa tdk halal. .lebih baik,tunaikan zakat,perbnyak sedkah .
    Semoga it bisa membershkan hrta kita. .Allah maha tau . .serahkan saja pada yg d atas. .yg pnting niat kita bkan mencri keuntungan dg cra riba.
    Tp krn kita bth jasa bank untk keprluan yg mutlak memg dbtuhkan.

    Kalau bleh kasih saran. .ushakan jangan sampai punya hutang,aplg dlm bntk materi. .wlwpun tdk dg cr halal. .kalau kita mati,yg d tggal bkalan nanggung akbtx,yg menggal jg nanggung,kalau gk ad wris. .
    ##############

  62. Piyu berkata:

    Sistem ekonomi saat ini banyak unsur riba dan judi nya. Bagaimana dengan membeli saham, apakah itu termasuk riba dan judi? Bagaimana dengan asuransi, bukankah bisnis asuransi sifatnya untung2an (judi)? Bagaimana dengan lelang barang langka, bukankah termasuk riba karena harga jualnya jauh melebihi harga aslinya (karena kelangkaannya)?

    Lagipula mana mau orang menyimpan uang dalam jumlah banyak tanpa bunga, karena adanya inflasi. Inflasi menyebabkan nilai mata uang terus berkurang. Uang 1 milyar 10 tahun yang lalu nilainya lebih besar dari uang 1 milyar saat ini. Kalau uangnya tidak bertambah selama 10 tahun ditabung, pasti pemilik uangnya mengalami kerugian. Lagipula bunga bank biasanya lebih kecil dari laju inflasi.

  63. sedekahorangmiskin berkata:

    “Siapa yang mengambil harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya (untuk melunasi utang tersebut, pen.). Siapa yang meminjam harta orang lain (di antaranya berutang, pen.) lantas ia bertekad untuk tidak mengembalikannya, maka Allah akan menghancurkan dirinya (hidupnya akan sulit, pen.).” (HR. Bukhari, no. 2387. Lihat pengertian hadits ini dalam Minhah Al-‘Allam, 6: 257-258)

    “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1079 dan Ibnu Majah no. 2413)

    berfikir sebelum berhutang alias meminjam alias kredit

    • irsyad berkata:

      kalau sistemnya bagi hasil bank syariah juga seharusnya menerapkannya kpd nasabah debitor maupun kreditor,itu baru namanya adil sbg contoh untuk KPR Rumah,kepada peminjam bank syariah juga seharusnya menerapkan sistem bagi hasil misal harga rumah 400jt cicilan tiap bulan 2jt + sewa kesepakatan 1jt nah dalam hal ini karena bagi hasil jadi tiap kali peminjam membayar cicilan pokok seketika itu juga harga sewa dibagi bank dan pihak peminjam berdasarkan persentase modal yang dikeluarkan bank dan setoran pokok peminjam,..misal sudah terbayar 200 jt berarti harga sewa juga di bagi 2 jadi peminjam hanya membayar 500 rb dan seterusnya tiap bulan berkurang karena uang yang sudah dikembalikan kepada bank juga bisa digunakan lagi oleh pihak bank untuk modal.,.itu baru adil secara orang awam spt saya

  64. Alisa Jackson berkata:

    Masukkan informasi bank Anda dalam format bawah.

    Nama bank:
    Alamat bank:
    Nama pemilik akun:
    nomor akun
    Tipe akun:
    Routing / SWIFT CODE

    Kami sekarang membutuhkan respon cepat Anda.
    Hormat kami,

    diberkatilah Anda
    Ibu Alisa Jackson

  65. nur berkata:

    Eh bos islamtu diwajibkan berfikir low. Lok masih ragu janganmelangkah, galiterus sampai tembus tu bumi hehehe.
    Lok saya ma.g kemaren dah terjerat ma BANK RIBA INDONESIA tapi mogaja saya cepat lepas dari BLIAU
    Emang berat bgt dan saya dah minta mau bayar ys saya pinjam aja katanya gak bisa. Yaudah yg penting saya dah bilang lok gak mau itu dah jadi urusanya.
    Di tempat saya ada syariah yg lok pinjem melalui jual beli emas bos itu menurutku bener tapi sayangnya balikinya bukan emas juga itu gimana hukumnya juga bingung?????? Lok suruh beliin mobil kayaknya masuk akal. Kita dibeliin mobil pilihan kita dan pihak bank itu jual ke kita dengan harga diatas harga beli tadi dgm di angsur. Menurut saya itu dah bener yg penting semua ikhlas dan gak ada yg ngerasa di dzolimi

  66. TAQWA berkata:

    Penghasilan Bank Syariah memang belum 100% halal.
    Oleh sebab itu, kita jangan ikut menerima penghasilan Bank Syariah
    Jadi sebaiknya adalah:
    “MEMBUKA REKENING WADI ‘AH (bukan rekening MUDHARABAH) di BANK SYARIAH TAPI HARUS MEMINTA AGAR BANK SYARIAH MENONAKTIFKAN BONUS REKENING WADI ‘AH KITA”

    • TAQWA berkata:

      “MEMBUKA REKENING WADI ‘AH (bukan rekening MUDHARABAH) di BANK SYARIAH TAPI HARUS MEMINTA AGAR BANK SYARIAH MENONAKTIFKAN BONUS REKENING WADI ‘AH KITA”

      itu adalah cara agar terhindar dari penghasilan haram Bank Syariah jika kita ingin menyimpan uang di Bank Syariah.

  67. Abu Afifah berkata:

    Kalo nabung di bank syariah mendapatkan bagi hasil. Maka ini hakekatnya kita kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha dengan bagi hasil (mudharobah)
    Kita yang Nabung adalah pemilik modal sedang pihak bank adalah pengusaha..
    Keuntungan dari usaha di bagi hasil dengan pemilik modal (penabung).
    Kemudian kalo kita lihat usaha dari bank sendiri memberikan dana talangan atau pinjaman uang dengan mengambil kelebihan dengan istilah cicilan atau ujroh pada hakekatnya adalah sama tetap riba.(haram hukumnya)
    Maka orang yang menanamkan saham, investasi atau menabung di bank syariah tetep saja mendapatkan bagi hasil dari usaha yang riba (haram).
    Maka mudharobah dalam usaha yang haram bagaimanun bentuk bagi hasilnya tetap haram.
    Ingat larangan dalam agama untuk Yang halal dan yang haram.
    Demikian ulasan saya
    Semoga bermanfaat.

    • wess yo wess berkata:

      Menurut saya juga kata-kata hanya “bagi hasil” juga sepertinya masih meragukan.
      Tapi bagaimana jika itu adalah UPAH apakah itu juga haram? “bagi hasil atas upah”. BS mendapat upah dari pengusaha yang mendapatkan dana dari BS, karena BS mendapatkan untung atas pinjaman dana tsb, lalu BS mem “bagi hasil” upah tersebut kepada anda ?

      • wess yo wess berkata:

        Ralat: Maksudnya “BS mendapat upah dari pengusaha yang mendapatkan dana dari BS, karena PENGUSAHA tsb mendapatkan untung atas pinjaman dana tsb, lalu BS mem “bagi hasil” upah tersebut kepada anda ?

    • wess yo wess berkata:

      Apakah jual beli dalam islam ad. HARAM ya? Setahu saya KPR pada bank syariah menggunakan prinsip jual beli. BS membelikan Rumah,dll lalu menjual pada anda. Di awal anda tahu harga rumah asli berapa (toh rumah tsb anda kan yg cari, pasti tahu). Anda juga tahu BS jual kepada anda berapa. Anda diberikan keringanan melakukan pembelian dengan cara membayar dengan mencicil, apakah itu HARAM ? menurut saya tidak, karna itu anda dan BS sudah saling mengetahui dan menyetujui harga rumah yg dijual kepada anda ya segitu.
      Asal tidak ada yg ditutupi, atau menyimpang sesuai akad di awal, termasuk mencantumkan jika adanya pelunasan di awal harga rumahnya berapa dan juga perjanjian surat sertifikat atas nama anda (Jelas harus nama anda, karna di awal pasti anda sudah bayar DP (harus ada ya), berarti anda sudah membeli, jadi harus nama anda, kec jika anda mau tambahan biaya notaris nama sertifikat bank dulu, lalu baru nama anda saat anda lunas juga tdk apa-apa..hehe). Tapi pastinya bank sebelumnya juga telah ada dokumen jualbeli dgn pemilik rumah/penjual.

  68. ihsan berkata:

    Betul, KPR di syariah lebih kejam dr bank Konvensional. Mereka ambil keuntungan sebesar 110% dari harga aslinya. Itu pengalaman saya.

    Semoga Allah menyadarkan orang” seperti ini.

  69. andy berkata:

    riba atau tidak nya sebuah transaksi itu tergantung akad nya. Penjelasan nya silakan cek ceramah Dr. Khalid Basalamah di youtube

  70. HARTFORD FINANCIAL SERVICE berkata:

    Halo semua ini adalah (HARTFORD FINANCIAL SERVICE) dunia yang dikenal organisasi keuangan dengan sertifikasi jasa keuangan seperti yang kita memberikan pinjaman dari jenis apa pun ke mana saja di dunia pada tingkat yang paling menarik dari kontak 1,5% kami hari ini di (hartfordfinancialservice@gmail.com) karena kami akan memberikan mimpi keuangan Anda menjadi kenyataan
    terima kasih dan Tuhan memberkati Anda

  71. omen berkata:

    Bank syariah bank konvensional semuanya riba,,utang negara kita ketetangga juga riba ..negara juga sudah riba apalagi rakyatnya.

  72. Layli berkata:

    Maaf cuma mau tanya,, sayakan mau buka usaha online dan tentunya akan sering menghunakan bank/ atm (transfer dan terima uang) ,, bank yang paling bagus paling cocok , agar setiap bulannya tidak dikenakan bunga yang banyak apa ya ?? setidaknya sesuai islamlah..

  73. Alan berkata:

    Apakah Anda memerlukan aman dan pemberi pinjaman kredit yang sah? Alan Manz Badan Kredit adalah untuk tugas itu untuk memberikan pinjaman tanpa penundaan dan stres, di Alan Manz Firm Loan, kami menawarkan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman mobil, pinjaman sekolah, pinjaman non agunan, pinjaman skala kecil dan menengah, dll. Jika Anda tertarik kemudian menerapkan sekarang melalui email: alanmanz842@gmail.com

  74. Jasa Makeup berkata:

    Klau d indonesia cuma ganti akad saja.
    ujung2nya beda tipis ama konvensional.

    Tapi setidaknya mereka sudah berusaha.

    Negara yang 100% menerapkan bank syariah klau gak salah cuma di arabsaudi.
    klau di indonesia cuma di bank muamalat (abang saya pernah dapat pinjaman dari bank muamalat dan tanpa bunga) tapi dapat pinjaman dari bank muamalat susah banget kecuali modal usaha yang nanti akan bagi hasil

  75. Piyu berkata:

    Tabungan kita harus berbunga, karena inflasi mata uang terus terjadi yang membuat kekayaan kita semakin habis.

  76. Ade berkata:

    Anda tidak pernah pinjam tp anda juga menikmati bagi hasil dari tabungan yg sistem bagi hasilnya nya dari pinjaman (kita amggap sama dgn riba)….menurut saya ragu juga, mungkin alasanya daripada blom ada yg syariah sepenuhnya mgkn lebih baik berusaha menghindar dari riba….

  77. Afrizal.chan berkata:

    Tp yg trbrt pk, sangsi dr Allah. Peringtn, teguran dr Allah d dunia ini. D akhert sy blm ngalamin. He he. Sy baru sdr skrg setelh bbrp tahun, usaha baru sy slalu bankrut karna pinjam uang bank. Skrg usaha utama sy dpt goncangn lg gara2 ngmbil tmbhan modal dr bank. Bln kmaren sy ttup smua hutang sy k bank, trmasuk sluruh kartu kredit. Tinggal tbungan bni dn giro. Sama dgn bpk yg 2 hal ini ssah tuk dtinggalkn krna trnsaksi bisnis sy mmerluknya. Trus kmn kt harus cari gntinya yg bnar2 syar’i ?

  78. Ardi berkata:

    Itu pertanyaan penulis sdh terjawab sendiri di Link republika.co.id (Baca ini biar lebih jelas).

    Krn tabungan akadnya mudharabah bagi hasil.
    Sedangkan pembiayaan KPR dll akadnya murabahah jual beli menghasilkan margin fix.

    • aji berkata:

      Menurut saya tergantung dari mana kita melihat, KPR itu tetap saja bukan jual beli karena sebenarnya bank meminjamkan uang buat melunasi rumah dan kita mencicil uang itu dengan bunga. Tidak pernah ada akad jual beli rumah antara developer dengan bank , dan bank tidak membuat akad jual beli dengan pengambil KPR. Yang ada adalah ada akad jual beli antara pengambil KPR dengan developer yang dibayar dengan uang pinjaman dari bank.

      Kalau fihak bank syariah disebut pengelola harusnya dia tidak mengeluarkan modal apapun dalam suatu transaksi, faktanya fihak pengelola (bank syariah) menjadi pemodal.

      Sama halnya kita menggadai barang di pegadaian syariah, sebenarnya kita cuma meminjam uang dengan menaruh agunan , dan pinjaman itu kena bunga.

      Bank syariah pegadaian syariah semuanya hanyalah praktek2 penuh riba dengan istilah arab biar kelihatan islami. Karena

      Dajjal membawa surga dan neraka, yg kelihatan surga adalah neraka dan yang kelihatan neraka adalah surga.

  79. HARTFORD FINANCE berkata:

    Halo, kami adalah HARTFORD FINANCIAL SERVICE, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan uang kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 1,5%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami dapat diandalkan dan memberikan penerima bantuan dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di: (hartfordfinancialservice@gmail.com)

  80. Alkhair berkata:

    Setahu saya bank syariah tidak memiliki produk pinjaman, karena pinjaman 100 harus dikembalikan 100. Jadi perlu diluruskan konsep terlebih dahulu.
    Untuk pengadaan properti bank syariah sering menggunakan akad jual beli. Bank beli terlebih dahulu dan jual kembali kepada nasabah dengan ditambah keuntungan.
    Tidak ada bedanya dengan jual beli di pasar, kalau dikatakan riba berarti jual beli sayur dipasar juga termasuk riba.
    Berapa besar keuntungan tergantung kpd bank sbg penjual, besar sdg atau kecil.

    Mgkn itu dari sedikit yang saya tau, utk memahami bank syariah belajar dan sumbernya yang valid, jadi tahu mana yg sesuai syariah dan mana case oleh oknum

  81. Amisha berkata:

    Namaku Amisha, seorang janda dengan dua anak. Saya punya kabar baik yang ingin saya bagikan di forum ini bagaimana hidup dan bisnis saya berubah selamanya. Jika Anda ingin mengucapkan terima kasih kepada saya, tolong kirimi saya email (ammisha1213@gmail.com) setelah membaca dan mengajukan pinjaman Anda sendiri atau jika Anda menginginkan lebih banyak informasi dari saya.

    Saya mendapat bantuan ini ketika saya membutuhkan uang untuk menumbuhkan bisnis kecil saya, saya mendapat pinjaman sebesar $ 5.000 dari pemberi pinjaman uang yang disebut perusahaan investasi suzan. Syarat dan ketentuan pinjaman itu bagus, masuk akal dan terjangkau. tidak ada proses yang panjang

    Setiap dokumentasi diproses dan ditandatangani tepat waktu dan uang itu diberikan kepada saya, saya kaget, semua prosesnya berlangsung dalam dua minggu. Sekarang bisnis saya berkembang pesat.

    Perusahaan investasi suzan didirikan untuk membantu usaha kecil dan menengah tumbuh dan memberantas kemiskinan di dunia pada umumnya. Mereka menawarkan semua jenis pinjaman kepada orang-orang yang berpikiran serius mulai dari $ 1000 sampai $ 5.000.000 tergantung pada durasi pinjaman dan rencana pelunasan Anda.

    Jika Anda tertarik, jika Anda butuh uang untuk membiayai bisnis Anda, proyekkan atau selesaikan beberapa masalah moneter, maka perusahaan ini adalah apa yang Anda butuhkan.

    Sekali lagi pinjaman hanya bisa diberikan kepada orang-orang yang berpikiran serius yang bersedia membayar kembali pada waktunya.

    Email mereka hari ini di (suzaninvestment@gmail.com)

  82. AN berkata:

    Assalamualaikum
    saya pengguna bank syariah juga
    saya membuka rekening di BN* Syariah
    disitu saya diberi pilihan ketika menabung apa saya ingin mendapatkan bagi hasil (istilah lain bunga) atau sama sekali tidak mendapat apa – apa
    saya memilih pilihan yang kedua, jadi seperti saya titip uang saja di bank tanpa mendapat uang bagi hasil
    saya tidak ingat apakah perbulan saya dikenai biaya administrasi atau tidak
    kalau tidak salah biaya tabungan tidak ada, cuma ada biaya kartu atm
    mungkin ini bisa dianggap saya membayar jasa mereka telah menyimpankan uang saya dan memberikan fasilitas saya untuk dapat mengambil uang dimana saja
    mungkin yang seperti ini bisa terhindar dari riba
    sedangkan untuk pinjaman saya tidak tahu menahu soalnya saya belum pernah dan semoga tidak akan pernah meminjam uang dari bank baik syariah maupun tidak
    tapi sekali lagi saya tidak tahu menahu tentang yang benarnya dan sesuai syariatnya seperti apa
    Wallahualam bisshawab

  83. Boh idoeng berkata:

    Ketika bank syariah menamakan bunga dengan harga jual apa itu boleh pak.. Karena dalilnya menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dan yg saya tau bank syariah itu seharusnya tidak memberikan uang akan tetapi memberikan barang, karena menurut saya bank syariah itu tidak boleh kredi dalam bentuk uang pak tetapi dalam bentuk barang yg dinaikkan harga jualnya . Jika kedua belah pihak setuju maka terjadi lah akad jual beli.. Apa itu tergolong ribak pak… Karena menurut saya baca di atas bukan cara kerja bnk syariah pak..

    • dedi berkata:

      bank itu bukan pedagang,jd gimana mau ada jual-beli?
      “pertebal iman dan bersyukur”
      “bedain antara kebutuhan dengan keinginan”

  84. Ali berkata:

    Anda harus jeli juga klolah prinsip dasar bank syariah itu masih cari untung baik kecil maupun besar kita katakanlah bagi hasil ok, nah tahu kah anda setiap keuntungan dr bank syariah itu TDK terlepas dr konsumen yg meminjam atau kredit sesuatu di bank syariah tsb. Nah berarti anda mendapat uang haram dr bagi hasil tsb yg mana keuntungan bank syariah tsb merupakan sebagian bunga dr peminjam uang hayooo gmn…..

  85. diarytukangcat berkata:

    munkin yang benar2 tidak riba adalah saham atau reksadana saham.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.