Setelah LHI Divonis 16 Tahun

Luthfi Hasan Ishaq (LHI), mantan Prsiden PKS, akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor di Jakarta baru-baru ini. LHI dinyatakan bersalah karena melakukan suap dalam kasus impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menarik sekali menyimak perbincangan seru di media sosial terkait vonis hakim terhadap LHI itu. Para kader dan pendukung PKS jelas tidak bisa menerimanya, mereka menilai Majelis Hakim telah berbuat kedzoliman dengan menjatuhkan vonis tersebut. Intinya, para kader tetap menganggap LHI tidak bersalah. Sebagian kader menganggap lama hukuman tersebut dinilai tidak adil bila dibandingkan hukuman yang diperoleh oleh Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Joko Santoso. Ketiga koruptor tersebut dihukum lebih rendah daripada LHI meskipun jumlah uang yang mereka korup jauh lebih besar daripada LHI (baca ini: Luthfi Divonis 16 Tahun Penjara, PKS: Hakim Tidak Adil dan PKS: Mau Hukuman Ringan? Korupsilah yang Banyak).

Bagi kelompok orang atau pihak-pihak (termasuk media) yang memang tidak suka dengan PKS (yang diistilahkan dengan haters), vonis terhadap LHI tersebut semakin menebalkan rasa tidak suka mereka terhadap apapun yang berkaitan dengan PKS. Mereka menuding PKS sebagai partai munafik, sok bersih dan sok suci, ternyata elit pimpinannya mempunyai perilaku korup. Itu penilaian saya tangkap dari para haters.

Bagi simpatisan yang dulu memilih partai ini dalam Pemilu, bisa jadi mereka akan makin menjauh dari PKS. Mereka mungkin kecewa dengan PKS. Hasil-hasil berbagai jajak pendapat tentang pilihan partai untuk Pemilu 2014 memang memperlihatkan PKS semakin tidak diminati dan terperosok sebagai partai gurem. Entahlah dalam waktu beberapa bulan ke depan menjelang Pemilu 2014 apakah PKS bisa menarik simpati yang telah menjauh itu? Wallahu alam.

Bagi saya yang tidak punya afiliasi dalam partai politik apapun, saya ingin bersikap netral saja, sama seperti para pengamat lain yang melihat kasus ini secara proporsional. Saya tidak tertarik dengan teori konspirasi yang dimunculkan oleh kader-kader PKS. Menurut saya para hakim Tipikor sudah menjalankan tugasnya sesuai kompetensinya. Mereka telah membaca, mendengar, dan menyimak para saksi (baik yang memberatkan maupun meringankan), mereka juga telah menilai berbagai alat bukti yang memberatkan LHI. Kalau mereka salah dalam mengadili LHI, biarlah Allah saja yang menghukum para hakim itu di akhirat kelak. Tetapi jika mereka benar, maka mereka perlu diapresiasi.

Menurut saya, perdebatan tentang vonis LHI di luar pengadilan tidak ada gunanya dan tidak akan mengubah keputusan para hakim. Keputusan hakim adalah keputusan final. Jika tidak puas dengan vonis tersebut, maka LHI dapat mengajukan banding. Mekanismenya sudah ada, maka biar publik sendiri yang akan melihat siapa nanti yang benar dan siapa yang salah. Jika di dunia tidak mendapat keadilan, maka di akhirat nanti mendapat keadilan yang mutlak dari Tuhan.

Tentang hukuman LHI yang dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman yang diterima Angelina Sondakh, Nazaruddin, dan para koruptor lainnya, meskipun jumlah uang suap untuk LHI hanya 1,3 M, tentu kita perlu melihat lebih cermat. Jangan hanya melihat pada nilai uang korupsinya, tetapi perhatikan dakwaan apa saja yang dituduhkan. LHI tidak hanya didakwa menerima uang suap (meskipun uang tersebut belum diterima, baru niat saja, bahkan niat disuap saja sudah termasuk gratifikasi. Red), tetapi juga dikenakan dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Seorang teman di Fesbuk memberikan penilaiannya sebagai berikut:

Dakwaan yg dikenakan ke LHI bukan hanya dakwaan suap tapi dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yg salah satu indikasinya menyembunyikan harta pendapatan dari sumber yg tidak benar. Dakwaan ini mulai diterapkan untuk Angelina Sondakh. Pada sidang pertama, tidak dikabulkan oleh hakim, sehingga hanya dihukum 4 tahun penjara. Jaksa KPK Banding, dan pada tingkat kasasi Hakim mengabulkan kasasi KPK dengan menghukum Angelina Sondakh 12 tahun dan harus mengembalikan 39M. Sedangkan kasus Nazarudin disidangkan sebelum Angelina Sondakh. Mengapa baru diterapkan mulai kasus Angelina Sondakh ? Karena sebelumnya ada perdebatan bahwa jaksa KPK tidak berhak mengenakan dakwaan TPPU. Dakwaan yg sama dikenakan untuk Akil Mochtar, Andi Malarangeng, dll

Untuk kasus korupsi pejabat, kalau dakwaan yg dikenakan hanya korupsi, hukuman maksimalnya hanya 5 tahun, dan tidak akan membuat jera pejabat yg korupsi. KPK melakukan terobosan dengan mengenakan dakwaan TPPU yg memiliki hukuman yg lebih berat dan ganti rugi yg besar. Terobosan baru mulai diterapkan untuk Angelina Sondakh. Hasilnya Angelina Sondakh divonis 12 tahun+ganti 39M, Joko Susilo divonis 10 tahun + harta seharga 100M-an disita (KPK sedang banding), LHI divonis 12 tahun+denda 1 M+harta disita (akan banding).

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Saya tidak tahu, apakah kasus LHI ini merupakan cara Tuhan untuk memperlihatkan aib yang selama ini tersembunyi di dalam elit pengurus partai. Entahlah. Kasihan dengan kader-kadernya di akar rumput yang telah bekerja keras dengan ikhlas, tetapi mereka harus menerima kenyataan pahit akibat perilaku elit mereka sendiri.

Semoga kasus LHI ini menjadi bahan introspeksi bagi PKS sendiri. Semakin sering PKS mengumbar komentar yang kontraproduktif dalam menyikapi vonis tersebut akan membuat publik semakin antipati kepada PKS, misalnya komentar Hidayat Nur Wahid pada pranala berita ini: PKS: Mau Hukuman Ringan? Korupsilah yang Banyak. Meskipun maksud Pak HNW adalah mengungkapkan satire atau sarkasme, namun sebaiknya tidak perlu diucapkan, sebab persepsi orang yang mendengarnya bisa berbeda:

“Kemampuan memahami dan menggunakan sarkasme itu memang menunjukkan tingkat kecerdasan seseorang, namun memilih untuk tidak menggunakan sarkasme karena khawatir pendengar salah tangkap menunjukkan kebijaksanaan orang tersebut.”
-AS, 2012

Langkah terbaik bagi PKS adalah menerima hukuman tersebut dan menyikapinya dengan elegan. Saya yakin masih lebih banyak orang baik di PKS, yang bobrok itu hanya beberapa orang saja. Mahasiswa-mahasiswa saya di kampus banyak juga yang menjadi kader maupun simpatisan PKS. Mereka anak-anak muda yang baik, yang berdakwah dengan cara-cara yang santun dan elegan. Saya kagum dengan semangat dan konsistensi mereka membesarkan partai.

Kasus yang menimpa LHI (dan tentunya PKS) akan mempunyai dampak langsung maupun tidak langsung pada partai Islam lainnya. Kepercayaan publik semakin merosot terhadap partai-partai berbasis agama. Publik semakin skeptis dengan partai-partai yang berbasis agama sebab kelakuannya sama saja dengan partai yang bukan berlandaskan agama. Toh, semua partai di Indonesia terindikasi korupsi, cepat atau lambat. Seperti kata pepatah, kekuasaan itu cenderung korup.

Pos ini dipublikasikan di Indonesiaku. Tandai permalink.

10 Balasan ke Setelah LHI Divonis 16 Tahun

  1. peta berkata:

    saya rasa tulisan ini sudah netral, jika ada kader tarbiyah / PKS yg membacanya jgn lah dianggap haters..
    berbeda mungkin apabila saya atau org lain yg dari kader ormas islam berbeda mengangkat ttg persoalan ini, sebuat netral apa pun menulisnya akan dianggap seorg haters, meski pun tdk ada niatan utk membecinya, mungkin sudah kadung kerja.harmoni.CINTA kali y.

  2. Iwan Yuliyanto berkata:

    Terimakasih mengingatkan kembali pada kita tentang penggunaan ungkapan satire atau sarkasme.

    “Kemampuan memahami dan menggunakan sarkasme itu memang menunjukkan tingkat kecerdasan seseorang, namun memilih untuk tidak menggunakan sarkasme karena khawatir pendengar salah tangkap menunjukkan kebijaksanaan orang tersebut.”
    -AS, 2012

  3. Yusuf Zaim berkata:

    Reblogged this on Bait-Bait Semesta and commented:
    catatan Objektif yang bagus mengenai kasus LHI.

  4. ayodiki berkata:

    Kalo simpatisan yang kuat, maka dia akan tetap pada jalannya untuk berdakwah. Namun, kalo simpatisan yang ‘kurang kuat’ tentu akan menyoalkan para haters dan ikut mencaci mereka. Tulisan yang bagus nih….

  5. lazione budy berkata:

    Kalau LHI 16 tahun maka Aqil pastinya mati.

  6. pemikirulung berkata:

    itu quote-nya menarik banget pak. yang saya pengen tau, AS singkatan dari apa?

  7. Aris Yuwono berkata:

    TPPU nya yg mana ya? Kalo korupsi nya Rp 1,3 milyar belum diterima terus TPPU yg dilakukan LHI atas korupsi yg mana?. Kalau TPPU dari uang Rp 1,3 milyar jelas tidak mungkin, wong uangnya belum diterima.
    Kalau TPPU atas dugaan saja, apa bisa dihukum. Apa iya orang bisa dihukum hanya karena diduga telah melakukan korupsi dan diduga telah melakukan pencucian uang karena hartanya tidak susuai dengan profil penghasilannya.
    Kalau itu logika ya… baunyak sekali orang2 di negeri ini yg bisa dijerat hukum TPPU karena nilai hartanya tidak sesuai dengan prifil nya.

    • arif berkata:

      Sebagai awam, logika saya begini.
      LHI mendapat uang dari suap. Agar uang suapnya tidak ketahuan, dilakukanlah pencucian uang. Sekarang faktanya seperti ini, LHI dituduh menerima suap lewat Fathonah (yang dibantah sendiri oleh fatonah bahwa dia menjual nama LHI) dan uangnya belum/tidak diterima oleh LHI.

      Kalau uang suapnya belum diterima terus apanya yang akan dicuci? Buktikan dulu uang LHI hasil korupsi baru kenakan pasal TPPU. Kalau hanya berdasarkan prasangka, harta LHI banyak pasti karena korupsi, semua orang kaya akan masuk penjara.

      “LHI tidak hanya didakwa menerima uang suap (meskipun uang tersebut belum diterima, baru niat saja, bahkan niat disuap saja sudah termasuk gratifikasi. Red), tetapi juga dikenakan dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)”.
      Niat disuap sudah termasuk gratifikasi?? hukum apa yang anda pakai??? hukum prasangka??? karena niat itu timbul dari dalam hati dan yang tahu isi hati hanya yang bersangkutan dan Tuhan.

  8. Bayu berkata:

    Dan sekarang para pemimpin KPK yang dipuja-puja itu, serta penyidik emasnya, semuanya nasibnya seperti apa? Terbukti kriminal semua, dan kita harus hormati hukum.
    Apakabar Abraham Samad? Bambang? Novel Baswedan? Anda dulu pahlawan, sekarang?! Maaf kalau ternyata anda hanya seorang kriminal haus kekuasaan. Bahkan ada yang mimpi jadi cawapres 😀
    Cawapres di Bui 😛

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.